New Policy: Raih 113 Suara, Indonesia Masuk Jadi Anggota Komite UNESCO 2026–2030
Indonesia Terpilih sebagai Anggota Komite UNESCO 2026-2030 Berkat Kebijakan Baru New Policy - Dengan menerapkan New Policy, Indonesia berhasil meraih 113
Indonesia Terpilih sebagai Anggota Komite UNESCO 2026-2030 Berkat Kebijakan Baru
New Policy – Dengan menerapkan New Policy, Indonesia berhasil meraih 113 suara dalam pemilihan anggota Komite Pelindungan Warisan Budaya Takbenda Dunia (ICH) UNESCO untuk periode 2026–2030. Pemilihan ini berlangsung di kelompok IV kawasan Asia-Pasifik, di mana negara ini mengalahkan pesaing utama seperti Jepang (117 suara), Filipina (106 suara), dan Kamboja (97 suara). Hasil ini memperkuat peran Indonesia dalam mengelola kebijakan global untuk mempreservasi warisan budaya, sebagaimana dilaporkan Antara pada Jumat (19/6/2026).
“Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Komite ICH UNESCO periode 2026–2030 menunjukkan keberhasilan New Policy dalam meningkatkan partisipasi dan kapasitas nasional,” kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon. “Setelah 12 tahun tidak terlibat dalam komite, kini kita kembali menunjukkan komitmen untuk melindungi kekayaan budaya secara kolektif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa New Policy menjadi pendorong utama dalam memperkuat sistem pendidikan kebudayaan dan kebijakan yang mengintegrasikan teknologi, serta mendorong kolaborasi lintas sektor. Dengan menjadi anggota Komite ICH UNESCO, Indonesia berkomitmen menjalankan delapan agenda utama yang akan diimplementasikan selama lima tahun, mencerminkan visi pengelolaan warisan budaya yang lebih inklusif dan berdaya saing.
Agenda Prioritas: Pengembangan Center of Excellence
Satu dari delapan agenda utama yang dicanangkan adalah pembentukan Center of Excellence UNESCO di kawasan Asia-Pasifik. Proyek ini, yang disebut Mega-Laboratory on Cultures, Early Human History, dan Civilization, bertujuan memperkuat metode pelindungan warisan budaya, mencakup digital preservation, riset, inovasi kebijakan, serta penguatan kapasitas lokal. New Policy menjadi dasar untuk mengembangkan pusat ini sebagai sarana pendidikan dan pengelolaan budaya yang terpadu.
Kolaborasi Global: Membangun Platform Partisipatif
Agenda kedua berfokus pada pengembangan platform kolaborasi global yang melibatkan akademisi, masyarakat lokal, praktisi budaya, dan pembuat kebijakan. New Policy memastikan partisipasi aktif berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan, memperkuat keberagaman perspektif dalam perlindungan warisan budaya. Platform ini juga bertujuan mengintegrasikan data dan teknologi untuk efisiensi pengelolaan kebudayaan.
Dalam konteks New Policy, pengelolaan warisan budaya tidak hanya berfokus pada kelembagaan tetapi juga pada keterlibatan masyarakat. Dengan mendukung inisiatif seperti Pelatihan Kepemimpinan Budaya dan Pertukaran Pengetahuan, kebijakan ini memastikan keberlanjutan pengelolaan budaya yang partisipatif dan berkelanjutan. Kemenangan di Komite ICH UNESCO menjadi bukti keberhasilan pendekatan ini.
Inovasi Digital: Mendorong Modernisasi Kebudayaan
Agenda ketiga menekankan inovasi digital dalam pelindungan warisan budaya. New Policy mendorong penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan untuk dokumentasi dan inventarisasi kekayaan budaya secara elektronik. Hal ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas, serta memastikan keamanan data budaya di era digital. Dengan pendekatan ini, Indonesia dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan warisan secara terstruktur.
Perluasan Kerja Sama Internasional
Agenda keempat memfokuskan penguatan kerja sama internasional melalui pelatihan, program fellowship, misi bersama, dan pertukaran pengetahuan antar wilayah. New Policy menjadi strategi utama untuk mendorong kerja sama ini, sehingga Indonesia dapat berkontribusi dalam pembelajaran global tentang perlindungan warisan budaya. Dengan lebih banyak koordinasi internasional, upaya pelindungan akan lebih terarah dan berdampak luas.
Kebijakan baru ini juga memberikan kesempatan untuk memperkaya pengalaman Indonesia dalam mengelola kebudayaan. Dengan menjadi anggota Komite ICH UNESCO, negara ini dapat menjadi percontoh bagi negara-negara lain dalam menggabungkan tradisi lokal dengan inovasi global. New Policy menjadi jembatan antara kebudayaan tradisional dan masa depan, memastikan warisan budaya tetap relevan dan berkelanjutan.
Perlindungan Warisan yang Terancam Punah
Agenda kelima menargetkan perlindungan tradisi yang terancam punah, termasuk peningkatan mekanisme Urgent Safeguarding List. New Policy memastikan pendokumentasian dan penyebaran tradisi yang hampir hilang, sehingga memperkuat keberlanjutan budaya. Dengan adanya komitmen ini, Indonesia dapat menjaga keragaman budaya di tengah perubahan sosial dan lingkungan.
Optimisasi Akses Bantuan Internasional
Agenda keenam berfokus pada peningkatan akses bantuan internasional untuk negara anggota yang membutuhkan dukungan. New Policy menjadi strategi untuk memastikan bantuan tersebut lebih efektif, responsif, dan mudah dijangkau. Dengan memperkuat mekanisme pendanaan dan kerja sama, Indonesia dapat berkontribusi dalam pengembangan warisan budaya di tingkat global.
Peran Masyarakat Sipil: Mendorong Partisipasi Luas
Agenda ketujuh menekankan penguatan peran masyarakat sipil dan komunitas budaya. New Policy memastikan partisipasi aktif organisasi nonpemerintah dalam pengambilan keputusan, menciptakan keberagaman perspektif dalam pendekatan pengelolaan warisan budaya. Dengan melibatkan segala lapisan masyarakat, kebijakan ini mendorong keberlanjutan dan relevansi budaya di tengah dinamika sosial modern.
Persiapan Warisan untuk Masa Depan
Agenda kedelapan mencakup persiapan warisan budaya untuk masa depan, seperti pengembangan kebijakan etika digital dan pemanfaatan AI untuk dokumentasi. New Policy menjadi dasar untuk memastikan kekayaan budaya tetap adaptif terhadap perubahan iklim dan teknologi. Dengan pendekatan ini, Indonesia berkomitmen mengelola warisan budaya secara lebih inklusif dan berkelanjutan, memperkuat kemitraan internasional.
