Suami Artis Berinisial MA Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan
Polda Metro Jaya menerima laporan dari seorang pria bernama AAS yang menuduh suaminya, MA, melakukan tindak pidana perzinaan. Laporan ini juga mencakup istri
Pria Berinisial MA Terlapor Kasus Perzinaan di Polda Metro Jaya
Tajuknusa.com – Polda Metro Jaya menerima laporan dari seorang pria bernama AAS yang menuduh suaminya, MA, melakukan tindak pidana perzinaan. Laporan ini juga mencakup istri AAS yang berinisial EF. Kuasa hukum AAS, Riphat Senikentara, telah mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut kepada media.
Menurut keterangan yang dikutip dari channel Seleb Oncam News pada Kamis (23/7/2026), Riphat menjelaskan bahwa kliennya memang telah melaporkan EF bersama MA atas dugaan perselingkuhan. Meskipun demikian, pengacara tersebut memilih untuk tidak mengungkapkan identitas lengkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Bukti Pendukung Telah Diserahkan ke Penyidik
Riphat menyebutkan bahwa kliennya telah menyerahkan berbagai barang sebagai alat bukti kepada pihak kepolisian. Barang-barang tersebut akan menjadi bagian integral dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami memiliki bukti kuat yang diajukan, yaitu berupa CCTV dan itu banyak, seprai, tisu, dan semua yang berkaitan dengan dugaan perzinaan,” ujar Riphat.
Kecurigaan AAS terhadap hubungan sang istri bermula dari tanda-tanda yang tidak beres. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan merasa memiliki cukup bukti, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum melalui kepolisian.
Kejadian Terjadi di Apartemen Pondok Indah
Peristiwa yang menjadi dasar laporan berlangsung di sebuah apartemen milik AAS di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Meskipun kejadian tersebut sudah terjadi dua hari sebelumnya, laporan baru dibuat pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB karena waktu yang sudah malam.
“Kejadiannya itu sudah dua hari lalu, tetapi karena sudah malam akhirnya laporan itu dilaporkan dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasinya di sekitar Pondok Indah, tepatnya di apartemen yang merupakan unit dari klien kami. Kejadian ini sudah beberapa kali,” ucapnya.
Riphat juga menegaskan bahwa hubungan hukum antara AAS dan EF masih sah sebagai suami istri. Keduanya masih tinggal bersama dan AAS masih menafkahi istrinya.
Tidak Ada Penggerebekan, MA Bergelar Sarjana Hukum
Pengacara tersebut membantah adanya penggerebekan sebagaimana yang beredar di masyarakat. Menurutnya, AAS hanya kebetulan bertemu dengan kedua terlapor di area lobi apartemen saat datang ke sana.
MA diketahui memiliki gelar sarjana hukum, meskipun Riphat belum mengetahui profesi maupun status perkawinannya. Laporan terhadap MA diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 411 KUHP dan Pasal 412 KUHP.
Mengenai isu yang menghubungkan MA dengan artis senior berinisial CK, Riphat mengaku belum memiliki informasi pasti. Ia juga belum memastikan apakah MA sudah memiliki istri atau belum.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari EF maupun MA terkait laporan tersebut. Beritasatu.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.
