Pansus Hak Angket Gowa Buka Jalan ke Pemakzulan Bupati
Makassar, Beritasatu.com — Dinamika politik di Kabupaten Gowa kembali menarik perhatian publik. Pansus Hak Angket Gowa Buka proses menuju tahapan krusial
Pansus Hak Angket Gowa Buka Jalan Menuju Pemakzulan Bupati Gowa
Tajuknusa.com – Makassar, Beritasatu.com — Dinamika politik di Kabupaten Gowa kembali menarik perhatian publik. Pansus Hak Angket Gowa Buka proses menuju tahapan krusial dalam mekanisme hak menyatakan pendapat. Langkah strategis ini membuka kemungkinan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melalui prosedur pemakzulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tahapan selanjutnya sangat bergantung pada evaluasi menyeluruh dari seluruh anggota DPRD Gowa terhadap laporan akhir yang telah disusun. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, mengonfirmasi bahwa dokumen laporan akhir telah resmi diserahkan kepada pimpinan dewan. Nantinya, dokumen tersebut akan didistribusikan kepada seluruh 45 anggota DPRD yang bertugas.
Setelah proses distribusi selesai, para anggota dewan akan melakukan kajian mendalam terhadap isi laporan. Keputusan untuk membawa laporan ke tahap berikutnya dalam rapat paripurna akan ditentukan setelah seluruh anggota menyelesaikan proses studi tersebut. Mekanisme ini memastikan setiap anggota memiliki kesempatan untuk memahami rekomendasi pansus secara komprehensif.
Setelah laporan kami terdistribusi ke 45 anggota DPRD, maka 45 itu akan mempelajari apakah laporan kami ini layak untuk lanjut menyatakan pendapat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, menyampaikan pernyataan tersebut pada Kamis (23/7/2026). Pernyataan ini menjadi penanda penting dalam perjalanan proses hak angket yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Mekanisme Hak Menyatakan Pendapat dalam Proses Pemakzulan
Menurut Muhammad Kasim Sila, apabila mayoritas anggota DPRD menilai rekomendasi pansus memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, maka pansus akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai tahapan lanjutan. Hak menyatakan pendapat merupakan salah satu hak konstitusional DPRD yang dapat digunakan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan hak angket.
Tahapan tersebut memiliki konsekuensi politik yang signifikan dan dapat berujung pada usulan pemberhentian kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini memerlukan dukungan mayoritas anggota DPRD untuk dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Jika rekomendasi pansus diterima, maka mekanisme pemakzulan akan memasuki fase baru yang lebih formal.
Permohonan Mediasi Bupati Menuju Gubernur Sulawesi Selatan
Sebelumnya, Muhammad Kasim Sila juga menyoroti langkah strategis Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang mengajukan permohonan mediasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Permohonan ini diajukan ketika proses hak angket masih berlangsung dan belum mencapai tahap akhir.
Menurut Kasim, permohonan mediasi tersebut ditujukan kepada unsur pimpinan DPRD Gowa, bukan kepada Pansus Hak Angket yang saat ini menjalankan tugas penyelidikan politik. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara pihak eksekutif dan legislatif di tingkat kabupaten.
Itu permintaannya untuk dimediasi oleh pimpinan. Bukan dimediasi oleh pansus, tetapi dimediasinya oleh pimpinan (DPRD).
Ia menilai langkah yang ditempuh bupati Gowa memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara pihak eksekutif dan legislatif. Menurutnya, apabila mediasi oleh gubernur dianggap diperlukan, alasan yang melatarbelakanginya perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik dan seluruh elemen terkait.
Mohon izin kami sampaikan bahwa tentu kami bertanya kembali, ada apa antara eksekutif dan legislatif sampai ibu bapak melaporkan ke gubernur untuk dimediasi.
Hingga kini, proses hak angket DPRD Gowa masih berada pada tahap pembahasan laporan akhir. Keputusan apakah proses akan berlanjut ke penggunaan hak menyatakan pendapat sepenuhnya berada di tangan 45 anggota DPRD Gowa melalui mekanisme yang berlaku. Jika mayoritas anggota menyetujui rekomendasi Pansus, proses politik terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akan memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Pansus Hak Angket Gowa Buka peluang bagi masyarakat untuk melihat bagaimana proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
