Skip to content
After Dark
Agustus 2, 2026
Ototekno

5 Biaya Ini Tetap Berlaku meski BBNKB Bekas Sudah Nol Rupiah

Jennifer Lopez - tajuknusa.com 3 mins read

Pembeli kendaraan roda dua maupun roda empat bekas kini mendapatkan kemudahan finansial. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak lagi dipungut untuk

5 Biaya Ini Tetap Berlaku meski BBNKB Bekas Sudah Nol Rupiah

Lima Biaya Administrasi yang Tetap Berlaku Setelah BBNKB Kendaraan Bekas Dihilangkan

Tajuknusa.com – Pembeli kendaraan roda dua maupun roda empat bekas kini mendapatkan kemudahan finansial. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak lagi dipungut untuk transaksi kendaraan bekas. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Secara spesifik, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan bermotor.

Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan terbesar dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi payung hukum pelaksana dari UU HKPD tersebut. Sebelumnya, setiap kali terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bekas, pembeli harus membayar BBNKB II. Besaran pungutan ini bervariasi tergantung pada regulasi masing-masing provinsi. Kini, bea balik nama hanya dikenakan saat dealer menyerahkan kendaraan baru kepada pemilik pertama. Transaksi jual beli kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pemungutan BBNKB.

Pemahaman Mengenai Penghapusan BBNKB

Penghapusan BBNKB bagi kendaraan bekas tidak serta merta membuat seluruh proses balik nama menjadi gratis. Masyarakat masih harus menanggung sejumlah biaya administrasi lainnya agar dokumen kendaraan dapat diterbitkan atas nama pemilik baru. BBNKB sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor, baik karena jual beli, hibah, warisan, maupun sebab hukum lainnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengurus administrasi kepemilikan kendaraan karena biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih terjangkau. Walaupun BBNKB telah dihapus, proses balik nama kendaraan bekas tetap memerlukan beberapa pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Lima Biaya yang Tetap Berlaku

Pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap menjadi kewajiban pemilik kendaraan. Apabila kendaraan memiliki tunggakan pajak, seluruh tunggakan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses balik nama dapat diproses. Besarnya PKB berbeda-beda karena dipengaruhi oleh nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), jenis kendaraan, serta kebijakan pajak yang berlaku di masing-masing daerah.

Kedua, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) wajib dibayar oleh pemilik baru. Biaya ini merupakan kewajiban tahunan yang melekat pada registrasi kendaraan bermotor dan dikelola oleh Jasa Raharja.

Ketiga, Biaya Penerbitan STNK Baru setelah proses balik nama selesai. Pemilik kendaraan akan memperoleh surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru atas nama dirinya. Biaya penerbitan STNK sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Keempat, Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru juga diperlukan. Perubahan identitas kepemilikan mengharuskan penerbitan TNKB dengan tarif yang berlaku, yaitu sepeda motor Rp 60.000 dan mobil sebesar Rp 100.000.

Kelima, Dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga diterbitkan kembali menggunakan nama pemilik baru. Biaya penerbitannya, meliputi sepeda motor Rp 225.000, dan mobil Rp 375.000. Sebagai informasi, tarif penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Persyaratan Administrasi Balik Nama

Sebelum mengurus balik nama, pemilik baru perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen yang umumnya harus dilengkapi, meliputi KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, kwitansi jual beli yang telah dibubuhi materai, hasil cek fisik kendaraan, serta formulir permohonan balik nama.

Proses administrasi kini juga semakin sederhana. Pada sejumlah daerah, fotokopi KTP pemilik lama tidak lagi menjadi persyaratan sehingga pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi menghubungi pemilik sebelumnya hanya untuk melengkapi dokumen administrasi. Setelah seluruh dokumen tersedia, pemilik kendaraan dapat langsung mengurus balik nama di kantor samsat sesuai wilayah registrasi kendaraan.

Sebelum mengurus balik nama kendaraan bekas, masyarakat tetap disarankan memastikan seluruh dokumen telah lengkap serta menghitung seluruh biaya administrasi yang masih berlaku.

Join the discussion