Skip to content
After Dark
Agustus 3, 2026
Nusantara

New Policy: Kasus Santri Dibakar di NTB Terungkap, 2 Orang Resmi Jadi Tersangka

David Hernandez - tajuknusa.com 4 mins read

Kasus Santri di NTB: 2 Tersangka Ditetapkan, New Policy Mempercepat Penyelidikan New Policy - Kasus pembakaran yang mengakibatkan kematian satu santri dan

New Policy: Kasus Santri Dibakar di NTB Terungkap, 2 Orang Resmi Jadi Tersangka

Kasus Santri di NTB: 2 Tersangka Ditetapkan, New Policy Mempercepat Penyelidikan

New Policy – Kasus pembakaran yang mengakibatkan kematian satu santri dan luka pada tiga orang lainnya di Pondok Pesantren Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, akhirnya memasuki tahap tersangka. New Policy yang diterapkan oleh Polda NTB dalam proses penyelidikan ini menjadi kunci utama dalam mengungkap pelaku kejadian. Dua individu resmi menjadi tersangka, yaitu AMR, pemimpin pesantren, dan MR, seorang santri yang terlibat langsung. Kebijakan ini mempercepat proses identifikasi dan pemeriksaan saksi, serta memastikan alat bukti yang memadai terkumpul dalam waktu singkat.

Proses Penyelidikan dan Peran New Policy

Polda NTB mengungkapkan bahwa penyelidikan atas kasus ini berlangsung lebih dari satu bulan sebelum akhirnya memasuki tahap penyidikan. New Policy yang diterapkan memungkinkan penyidik lebih cepat menetapkan status tersangka setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk hasil pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta visum et repertum dari korban. Menurut Kombes Pol Mohammad Kholid, Jumat (10/7/2026), “New Policy ini memperkuat koordinasi antarunit penyidik, sehingga alat bukti yang diperlukan dapat lebih mudah dikumpulkan.” Dengan kebijakan ini, kasus yang sebelumnya memakan waktu beberapa bulan kini bisa dituntaskan lebih efisien.

Kasus pembakaran terjadi pada 13 Desember 2025, namun laporan kejadian hanya masuk ke penyidikan pada awal Juni 2026. New Policy memastikan bahwa selama proses penyelidikan, semua data dan dokumentasi disimpan secara terstruktur, memudahkan penyidik dalam mengejar pelaku. Polisi menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi sudah mencapai 20 orang, termasuk ahli hukum dan dokter, serta barang bukti seperti kasur, ketapel, dan botol bekas bahan bakar minyak dikumpulkan untuk menegaskan kronologi peristiwa.

Korban dan Bukti dalam Konteks New Policy

Dalam kejadian ini, empat santri menjadi korban. Tiga dari mereka, yaitu Ahmad Deven Ramdan, Sahid Al Hudri, dan Muhammad Yusuf Sapi’i, mengalami luka bakar sedang, sementara Muhammad Sahri Shobirin, santri lainnya, meninggal dunia. New Policy juga memberikan perhatian khusus pada korban, terutama dalam memastikan keterbukaan data kesehatan dan pengambilan visum et repertum yang terstandar. “Dengan New Policy, kita bisa merujuk pada prosedur terkini dalam penanganan korban, sehingga proses medis dan hukum bisa lebih cepat,” jelas Kholid.

Barang bukti yang ditemukan mencakup benda-benda seperti kasur dan ketapel, yang menjadi fokus penyidik untuk menelusuri motif dan alat yang digunakan dalam pembakaran. Selain itu, dokumen perjanjian pesantren dan botol bekas BBM menjadi petunjuk bahwa peristiwa ini terjadi secara terencana. New Policy membantu dalam mempercepat analisis barang bukti, dengan sistem digitalisasi data yang memudahkan penyidik membandingkan bukti secara lebih efektif.

Status Tersangka dan Proses Pemeriksaan

Kedua tersangka, AMR dan MR, belum ditahan. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa MR, yang masih di bawah umur, dikenai wajib lapor sebagai langkah awal penyidikan. “New Policy memberikan keleluasaan untuk mengambil langkah-langkah terencana, termasuk pemberian wajib lapor bagi tersangka anak,” kata Hutahaean. Jika MR tidak kooperatif selama masa wajib lapor, penyidik bisa langsung melakukan penahanan.

AMR, sementara itu, tetap dalam kondisi kesehatan yang memungkinkan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak penyidik menunggu rekomendasi medis dan pendampingan kuasa hukum sebelum melanjutkan proses. New Policy juga menegaskan bahwa proses penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada transparansi dan keadilan bagi korban. Polda NTB menyatakan bahwa penyelidikan akan terus berlangsung hingga ditemukan alat bukti yang memadai, serta membuka kemungkinan pengembangan kasus jika diperlukan.

Respon Masyarakat dan Konteks New Policy

Kasus ini memicu kecaman dari masyarakat sekitar dan tokoh agama. Banyak warga menyebut bahwa New Policy menjadi penyelesaian cepat terhadap kasus yang sebelumnya memakan waktu lama. “Kami puas karena kasusnya bisa diselesaikan dengan cepat, berkat New Policy yang diterapkan oleh penyidik,” ujar salah satu warga Desa Aik Darek. Namun, beberapa keluarga korban mengharapkan penjelasan lebih detail tentang tindakan AMR dan MR, khususnya dalam hubungannya dengan kepemimpinan pesantren.

Di sisi lain, New Policy juga menjadi tolak ukur bagi peningkatan kualitas penyelidikan di NTB. Dengan sistem ini, penyidik diharapkan lebih terorganisir dalam mengumpulkan bukti dan mempercepat penuntutan. “New Policy ini bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga ketelitian dalam mengungkap fakta,” tambah Kholid. Polda NTB berencana menggelar rapat evaluasi untuk menilai efektivitas kebijakan ini dalam kasus-kasus serupa di masa depan.

Kebijakan New Policy memberikan harapan bahwa penyelidikan kasus kriminal akan lebih transparan dan efektif. Dalam kasus santri di NTB, penerapan kebijakan ini membantu mengidentifikasi pelaku secara lebih cepat, meski masih perlu verifikasi lanjutan. “New Policy adalah langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” tutur Kholid. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan baru bisa memberikan dampak signifikan dalam penanganan perkara yang kompleks.

Join the discussion