New Policy: Hak Angket DPRD Gowa Bukan Proses Peradilan, Ini Penjelasannya
an, Ini Penjelasannya New Policy - Sebagai bagian dari new policy terbaru dalam sistem pemerintahan daerah, mekanisme hak angket yang diterapkan oleh DPRD
Hak Angket DPRD Gowa Bukan Proses Peradilan, Ini Penjelasannya
New Policy – Sebagai bagian dari new policy terbaru dalam sistem pemerintahan daerah, mekanisme hak angket yang diterapkan oleh DPRD Gowa memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Perluasan kewenangan ini menegaskan bahwa hak angket tidak identik dengan proses peradilan, melainkan sebagai alat pengawasan yang menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Fajrurrahman Jurdi, seorang ahli hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin, menegaskan bahwa hak angket merupakan institusi yang diberikan secara konstitusional, bukan proses hukum pidana. Dalam konteks ini, new policy di Gowa mencerminkan upaya memperkuat peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara independen.
Mekanisme Hak Angket dalam Konteks New Policy
Seiring berlakunya new policy di tingkat daerah, hak angket kini dianggap sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan yang mengedepankan prinsip checks and balances. Hak angket memungkinkan DPRD mengajukan pertanyaan terstruktur kepada pemerintah daerah, termasuk kepala daerah, dalam rangka memeriksa kebijakan yang dianggap relevan atau mengarahkan tindak lanjut terhadap isu tertentu. Dalam hal ini, new policy memberikan ruang bagi DPRD untuk memperluas wewenangan pengawasannya, meskipun hasilnya hanya berupa rekomendasi, bukan putusan hukum yang mengikat.
“Dalam new policy yang berlaku saat ini, hak angket menjadi alat yang memberdayakan DPRD dalam menjalankan tugas pengawasannya. Meskipun prosesnya mirip dengan sidang peradilan, hasilnya tidak memiliki sifat keputusan final seperti yang dihasilkan oleh lembaga peradilan,” jelas Fajrurrahman, Sabtu (11/7/2026).
Mekanisme ini diatur dalam Pasal 149 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk menyelidiki kebijakan strategis pemerintah daerah. Hak angket juga diakui sebagai instrumen yang memperkuat peran DPRD dalam mengawasi pengelolaan keuangan, kinerja pemerintahan, dan kebijakan publik. Dengan new policy, DPRD Gowa kini bisa lebih aktif dalam melakukan investigasi terhadap tindakan-tindakan pemerintah daerah yang dinilai perlu diperbaiki.
Perbedaan Hak Angket dan Proses Peradilan
Fajrurrahman menekankan bahwa hak angket memiliki karakteristik yang berbeda dari proses peradilan. Sementara peradilan pidana menuntut adanya pelanggaran hukum yang jelas, hak angket lebih bersifat prosedur pengawasan politik yang bersifat kuasi ajudikasi. Dalam new policy ini, DPRD dapat mengajukan pertanyaan, memanggil saksi, dan mengevaluasi dokumen terkait kebijakan pemerintah daerah tanpa harus menggantungkan hasilnya pada putusan pengadilan.
Proses peradilan, di sisi lain, melibatkan pihak yang berwenang mengeluarkan putusan hukum, seperti pengadilan negeri atau tingkat atas. Hak angket, berbeda dengan itu, hanya menghasilkan rekomendasi yang bisa menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut. “Dalam new policy, hak angket berfungsi sebagai alat yang mendorong transparansi dan meminimalkan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Fajrurrahman. Ia menyoroti bahwa hal ini membantu memisahkan fungsi legislatif dan eksekutif secara lebih tegas.
Fungsi dan Keuntungan New Policy dalam Pengawasan Daerah
Dengan new policy yang menempatkan hak angket sebagai alat pengawasan, DPRD Gowa dapat melakukan tindakan lebih proaktif dalam mengawasi pengelolaan pemerintahan daerah. Fungsi ini menjalankan prinsip checks and balances, di mana lembaga legislatif memiliki wewenangan untuk memastikan pemerintah daerah tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusional. Dalam proses hak angket, DPRD juga bisa mengusulkan perubahan aturan, pemberhentian kepala daerah, atau tindak lanjut ke lembaga penegak hukum, tergantung pada hasil investigasi.
“Keuntungan utama dari new policy ini adalah mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemerintah daerah. Hasil hak angket bisa menjadi dasar bagi tindakan yang lebih kuat, seperti pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga hukum,” papar Fajrurrahman.
Keberhasilan new policy tergantung pada komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk menjalankan mekanisme ini secara objektif. Fajrurrahman menambahkan bahwa hak angket juga menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip keadilan di tingkat lokal, terutama dalam mengatasi ketimpangan dan kesalahan dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Dengan new policy, masyarakat diharapkan bisa lebih memahami bahwa hak angket adalah bagian dari fungsi DPRD, bukan bentuk peradilan yang mengarah pada hukuman.
Pelaksanaan dan Efek New Policy di Gowa
Sejak diterapkan dalam new policy, DPRD Gowa telah melakukan beberapa angket terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan program-program strategis. Fajrurrahman menilai bahwa langkah ini memperkuat posisi DPRD sebagai mitra pemerintah yang berperan aktif dalam menjaga kualitas pemerintahan. Efek dari new policy ini terlihat dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan mengurangi kesan ketergantungan pada lembaga hukum sebagai satu-satunya alat pengawasan.
Proses angket yang dijalankan DPRD Gowa mengacu pada Pasal 20A UUD 1945 yang menjamin hak angket sebagai bagian dari fungsi legislatif. Dalam praktiknya, new policy ini memungkinkan DPRD melakukan sidang terbuka dengan para pejabat daerah, sehingga memberikan ruang bagi publik untuk mengawasi tindakan-tindakan pemerintah. “Dengan new policy, DPRD bisa lebih cepat merespons isu-isu yang muncul, tanpa harus menunggu proses peradilan yang lebih lama,” terang Fajrurrahman. Ia menambahkan bahwa ini juga membantu mengurangi kemungkinan penyimpangan oleh pihak pemerintah daerah.
Kesimpulan: New Policy dan Peran DPRD di Masa Depan
Penerapan new policy dalam sistem pemerintahan daerah seperti Gowa menegaskan bahwa hak angket bukanlah proses peradilan, melainkan alat pengawasan yang lebih luas dan fleksibel. Fajrurrahman menegaskan bahwa mekanisme ini harus dijalankan secara proporsional, agar tidak mengganggu kewenangan lembaga peradilan. Dengan new policy, DPRD bisa menjadi lembaga yang lebih kuat dalam melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan antara fungsi legislatif dan eksekutif.
“Hak angket dalam new policy harus dijalankan dengan objektivitas, agar tetap menjadi alat yang efektif dan tidak disalahgunakan. DPRD Gowa harus menjadi contoh dalam menerapkan mekanisme ini secara profesional,” pungkas Fajrurrahman.
