Skip to content
After Dark
Agustus 3, 2026
Nusantara

Latest Program: Bea Cukai Palu Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Jennifer Lopez - tajuknusa.com 2 mins read

Bea Cukai Palu Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal serta 275 Ball Pakaian Bekas Latest Program - Pada Selasa (23/6/2026), Kantor Pengawasan dan Pelayanan

Latest Program: Bea Cukai Palu Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Palu Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal serta 275 Ball Pakaian Bekas

Latest Program – Pada Selasa (23/6/2026), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pantoloan menggelar pemusnahan barang ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kegiatan ini melibatkan 4.634.600 batang rokok tidak resmi dan 275 ball pakaian bekas yang berhasil disita selama penindakan tahun 2024 hingga 2025.

Pemusnahan dilaksanakan di area depan kantor Bea Cukai Pantoloan, dengan pengawasan langsung oleh Kepala Bea Cukai setempat, Wing Hartopo, dan tim dari Kementerian Keuangan. Semua barang dihancurkan melalui pembakaran sebagai bentuk penyitaan resmi.

Barang Ilegal yang Dimusnahkan

Dalam proses ini, rokok ilegal yang dihancurkan berasal dari pelanggaran cukai terkait penjualan hasil tembakau sigaret tanpa adanya pita cukai. Wing Hartopo menjelaskan, kegiatan tersebut mencakup 4.634.600 batang rokok dengan nilai mencapai Rp 7,3 miliar.

“Pelanggaran cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret sebanyak 4.634.600 batang dengan nilai sebesar Rp 7,3 miliar,” ujar Wing.

Dari operasi tersebut, pihak Bea Cukai berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar. Selain rokok, juga disita 275 ball pakaian bekas impor yang masuk melalui jalur penyelundupan.

Wing menegaskan bahwa sebagian besar rokok ilegal di Sulawesi Tengah berasal dari Jawa Timur. Barang tersebut dikirim melalui jalur darat dan laut ke Makassar sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah. Para pelaku menggunakan modus penyamaran untuk menghindari pengawasan, terutama melalui jasa ekspedisi.

Dalam pengiriman, rokok dilepas ke dalam kemasan yang tidak menunjukkan isi barang, bahkan disamarkan dalam ember atau produk lainnya. Kemasan yang digunakan semakin mirip dengan produk resmi, membuatnya sulit dibedakan oleh konsumen.

Pemusnahan ini merupakan hasil dari 113 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pantoloan. Selain itu, pihaknya juga menerapkan sanksi administrasi pada delapan kasus tanpa proses penyidikan, dengan total pungutan mencapai Rp 1,7 miliar.

Wing mengungkapkan bahwa keberhasilan mengungkap kasus ini berkat kerja sama antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan. Ia berharap tindakan ini dapat memperingatkan pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan barang ilegal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu Buat Sayembara Rp 250 Juta Tangkap Taufik Hidayat Penyekap Wanita Jokowi Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Penyekapan di Bandung Viral, Cek 5 Tanda Hubungan Anda Mulai Toxic Cuma Sediakan 1 Peron, Stasiun JIS Mulai Layani Penumpang Hari Ini Cetak Sawah 2.000 Hektare di Papua Pegunungan Dipercepat Pemerintah Pastikan Stok BBM Subsidi Dipastikan Aman Stimulus Pertumbuhan Ekonomi Semester II 2026 Peresmian JPO penghubung Ancol dan JIS Kunjungan Wapres Gibran ke Asmat Papua Karut-marut Program MBG Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional Negara yang Ikut Berkurban Membumikan “Opera” di Lintasan Khatulistiwa

Join the discussion