Skip to content
After Dark
Agustus 2, 2026
Nusantara

DPRD Gowa Tegaskan Permohonan Mediasi Bupati Tak Hentikan Hak Angket

Mary Brown - tajuknusa.com 3 mins read

DPRD Gowa Tegaskan Permohonan Mediasi yang diajukan oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang kepada Gubernur Sulawesi Selatan tidak akan menghentikan atau

DPRD Gowa Tegaskan Permohonan Mediasi Bupati Tak Hentikan Hak Angket

DPRD Gowa Tegaskan Permohonan Mediasi Tidak Menghentikan Hak Angket

Tajuknusa.com – DPRD Gowa Tegaskan Permohonan Mediasi yang diajukan oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang kepada Gubernur Sulawesi Selatan tidak akan menghentikan atau mengganggu proses hak angket yang sedang berlangsung. Lembaga legislatif daerah ini memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dan verifikasi data tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun surat permohonan tersebut telah diterima sebagai tembusan, DPRD tidak mengubah jadwal maupun mekanisme kerja panitia khusus (pansus) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Konfirmasi Penerimaan Surat Mediasi dari Bupati

Hasrul Abdul Rajab, yang menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Gowa, memberikan konfirmasi resmi bahwa surat permohonan mediasi dari bupati Gowa kepada gubernur Sulsel juga telah sampai ke DPRD Gowa sebagai tembusan. Kepastian ini didapatkan setelah ia melakukan verifikasi langsung ke Sekretariat Provinsi Sulsel dan Sekretariat DPRD Gowa. Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen yang diterima dan kesesuaian dengan prosedur administrasi yang berlaku.

“Saya coba mengecek ke Sekretariat Provinsi Sulsel melalui biro umum, benar surat itu masuk. Saya juga cek ke setwan DPRD Gowa, ya surat tembusannya juga masuk,” ucapnya, Selasa (21/7/2026).

Namun, Hasrul menyoroti bahwa surat yang diterima tidak dilengkapi dengan lampiran sebagaimana disebutkan dalam dokumen tersebut. Kondisi ini menyebabkan DPRD Gowa belum memahami secara detail bentuk mediasi yang diminta oleh bupati Gowa. Tanpa adanya dokumen pendukung, lembaga legislatif kesulitan untuk menentukan posisi dan respons yang tepat terhadap permohonan tersebut.

“Cuma setelah saya baca, tidak ada lampiran surat. Begitu juga surat yang masuk di pemprov juga tidak ada lampirannya. Saya cuma lihat ada permintaan mediasi sesuai permohonan surat tersebut, tetapi saya juga tidak paham mediasi seperti apa yang diinginkan Ibu bupati Gowa. Semuanya bingung,” katanya.

Keterbukaan DPRD dengan Batasan Mekanisme Hak Angket

Hasrul menegaskan bahwa DPRD Gowa pada dasarnya terbuka terhadap setiap upaya komunikasi maupun koordinasi yang bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa proses hak angket yang sedang berjalan merupakan pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah dan memiliki mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak angket merupakan instrumen penting yang tidak boleh diganggu gugat oleh pihak manapun.

“Apabila gubernur Sulawesi Selatan berinisiatif memfasilitasi komunikasi sebagai bagian dari pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tentu kami menghargai langkah tersebut. Namun, forum mediasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghentikan, mengintervensi, atau memengaruhi proses hak angket yang sedang berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasrul kembali mempertanyakan maksud permohonan mediasi tersebut karena tidak adanya dokumen pendukung yang menyertai surat. “Saya dan teman-teman di DPRD bingung, mediasi apa yang diinginkan Ibu bupati,” kata Hasrul. Pertanyaan ini menjadi penting karena DPRD perlu memahami tujuan sebenarnya dari permintaan mediasi sebelum memberikan respons formal.

Kesiapan DPRD Hadiri Pertemuan Mediasi

Meski begitu, ia memastikan DPRD Gowa akan memenuhi undangan apabila gubernur Sulsel nantinya mengundang kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan. Menurutnya, kehadiran DPRD tetap akan didahului dengan pembahasan melalui rapat pimpinan yang diperluas karena menyangkut sikap kelembagaan. Rapat pimpinan diperluas ini akan menjadi forum untuk menyatukan pandangan anggota DPRD sebelum menghadiri pertemuan mediasi.

“Sikap kami DPRD jika memang ada undangan dari Pemprov, ya kita akan menghargai undangan bapak gubernur. Kami akan hadir tetapi kami akan bahas hal ini di rapat pimpinan diperluas dahulu karena ini atas nama lembaga DPRD,” tambahnya.

Pada sisi lain, Hasrul menegaskan adanya permohonan mediasi tidak akan memengaruhi proses maupun hasil kerja panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa yang saat ini telah memasuki tahap akhir. “Permintaan mediasi oleh bupati tidak akan mempengaruhi kerja pansus. Kita tetap pada hasil tahapan-tahapan dari pansus hak angket yang telah kita laksanakan,” ujar Hasrul. Pansus telah menyelesaikan berbagai tahap verifikasi dan konsolidasi data yang menjadi dasar penyusunan laporan akhir.

Ia kemudian mengungkapkan agenda yang sedang dijalankan Pansus menjelang rapat paripurna penyampaian laporan akhir. “Bahkan hari ini ada rapat internal pansus untuk finalisasi laporan hasil akhir yang akan dibacakan pada rapat paripurna besok,” pungkasnya. Dengan demikian, DPRD Gowa tetap konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasan tanpa terpengaruh oleh perkembangan terbaru terkait permohonan mediasi dari eksekutif daerah.

Join the discussion