Wamenaker: PHK Tak Bisa Dihindari, Pemerintah Siapkan Solusi
Jakarta — Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja atau PHK merupakan fenomena yang dalam berbagai kondisi sulit untuk dihindari
Wamenaker: Pemutusan Kerja Tak Bisa Dihindari, Pemerintah Siapkan Solusi
Tajuknusa.com – Jakarta — Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja atau PHK merupakan fenomena yang dalam berbagai kondisi sulit untuk dihindari sepenuhnya. Namun, pemerintah tidak hanya bersikap pasif dan telah merancang strategi komprehensif untuk melindungi para pekerja yang terdampak dari gelombang PHK tersebut.
Menurut Wamenaker Afriansyah, secara umum perusahaan cenderung tidak melakukan PHK selama kondisi bisnis masih memungkinkan untuk mempertahankan tenaga kerja. Pemerintah terus berupaya menjaga iklim ketenagakerjaan agar tetap kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah-langkah preventif ini menjadi kunci dalam meminimalkan angka PHK yang tidak perlu.
“Memang PHK ini tidak bisa dihindarkan. Perusahaan tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul. Jadi kami menjaga iklim ini dengan sebaik-baiknya,” kata Wamenaker Afriansyah saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Program Reskilling untuk Pekerja Terdampak
Wamenaker Afriansyah menilai bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia pada dasarnya telah berjalan dengan baik. Namun, pemerintah tetap mengantisipasi dampak PHK dengan menyiapkan program peningkatan kompetensi bagi para pekerja. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyediakan pelatihan reskilling melalui balai latihan kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada tahun 2026, Kemenaker menyiapkan kuota pelatihan bagi hampir 50.000 peserta. “Pastinya balai-balai kami siap memberikan pelatihan bagi mereka yang terkena PHK,” ujarnya. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa pekerja yang kehilangan pekerjaan memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.
Prosedur dan Hak Pekerja Harus Terpenuhi
Selain meningkatkan keterampilan pekerja, Wamenaker juga menegaskan setiap proses PHK harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Afriansyah menekankan perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk pemberian pesangon dan hak lainnya sesuai regulasi.
“PHK ini juga harus sesuai prosedur, harus sesuai dengan regulasi yang ada di negara kita, termasuk yang hari ini kita lakukan adalah bagaimana perusahaan itu boleh mem-PHK, tetapi juga tetap memperhatikan hak-hak pekerja tadi,” tuturnya.
Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kesejahteraan pekerja. Wamenaker Afriansyah berharap langkah tersebut dapat menciptakan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak sehingga baik perusahaan maupun pekerja dapat menerima hasil keputusan yang telah disepakati.
“Ini yang kita lakukan sehingga kedua belah pihak merasa baik, merasa nyaman, dan tentunya juga bisa menerima dengan apa yang sudah diputuskan,” pungkas Wamenaker Afriansyah. Dengan pendekatan yang seimbang, pemerintah yakin dapat mengurangi dampak negatif PHK terhadap masyarakat dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
