Skip to content
After Dark
Juni 18, 2026
Nasional

Topics Covered: Fuad Hasan Bantah Maktour Terima Rp 27,8 Miliar dari Kasus Kuota Haji

Jennifer Lopez 3 mins read

Fuad Hasan Bantah Maktour Terima Rp 27,8 Miliar dari Kasus Kuota Haji Topics Covered – Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur

Topics Covered: Fuad Hasan Bantah Maktour Terima Rp 27,8 Miliar dari Kasus Kuota Haji

Fuad Hasan Bantah Maktour Terima Rp 27,8 Miliar dari Kasus Kuota Haji

Topics Covered – Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, menyangkal klaim bahwa perusahaan miliknya menerima keuntungan illegal sebesar Rp 27,8 miliar dari penyelidikan KPK terkait kasus kuota haji tambahan 2023-2024. Pernyataan ini disampaikan setelah Fuad diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026), dimulai pukul 07.30 WIB hingga 14.53 WIB.

Dalam pemeriksaan, Fuad Hasan memastikan bahwa Maktour tidak terlibat dalam transaksi korupsi kuota haji. “Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada aliran dana untuk mengatur distribusi kuota haji tambahan,” jelasnya. Meski demikian, ia mengakui tidak memberikan jawaban spesifik terhadap beberapa pertanyaan dari awak media, termasuk detail keuntungan yang diduga diperoleh perusahaan.

Proses Pemeriksaan dan Alasan Tidak Hadir

Menurut sumber, pemeriksaan kali ini merupakan jadwal ulang setelah Fuad Hasan absen pada dua panggilan sebelumnya, yaitu 15 Mei dan 2 Juni 2026. Pada panggilan 2 Juni, Fuad menyebutkan sedang berada di Arab Saudi untuk menjalani rangkaian ibadah haji. Sementara itu, pada 15 Mei, ia beralasan sedang menyusun laporan akhir terkait penyelidikan kuota haji.

Sebagai anggota Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah), Fuad Hasan menjelaskan bahwa pihaknya berupaya menjawab semua pertanyaan terkait dugaan korupsi kuota haji. “Terima kasih ya. Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian,” tambahnya, menegaskan komitmennya dalam menyampaikan informasi terkait kasus ini.

Detail Investigasi dan Keterlibatan Tersangka

Dalam penyelidikan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka, di antaranya Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Selain itu, dugaan keuntungan illegal mencapai Rp 40,8 miliar juga melibatkan delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Kesthuri.

“Tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar US$ 406.000. Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 sebesar Rp 40,8 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada 30 Maret 2026.

Menurut Asep, keuntungan illegal yang diperoleh Maktour sebesar Rp 27,8 miliar berawal dari pemberian dana oleh Ismail Adham kepada Gus Alex serta Hilman Latief, Dirjen PHU Kementerian Agama, dalam bentuk US$ 30.000 dan 16.000 SAR. Hal ini mencerminkan dampak kebijakan kuota haji tambahan yang berpotensi mengubah struktur distribusi haji secara signifikan.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana diskresi Yaqut Cholil Qoumas dalam menentukan pembagian kuota tidak terlepas dari pertemuan dengan pihak terkait,” ujar Asep, menyoroti keputusan Yaqut yang membagi kuota haji tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, padahal UU Penyelenggaraan Haji menyebutkan kuota reguler sebesar 92% dan haji khusus 8%.

Analisis KPK menunjukkan bahwa kebijakan pembagian kuota tersebut memberi kesempatan lebih besar bagi biro travel haji khusus, seperti Maktour, untuk mendapatkan keuntungan finansial yang berlebihan. Dalam konteks Topics Covered, peningkatan kuota haji khusus sebesar 42% dari total 20.000 kuota tambahan menjadi perhatian utama karena diduga memicu praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Maktour, dikenai tanggung jawab karena dinilai mengambil keuntungan yang tidak sah. Fuad Hasan, yang berada di posisi puncak perusahaan, membantah adanya transaksi korupsi dan mengklaim bahwa perusahaan tetap beroperasi secara transparan. Namun, KPK terus mengumpulkan bukti untuk memastikan kesahihan klaim tersebut.

Join the discussion