Skip to content
After Dark
Agustus 3, 2026
Nasional

New Policy: Nekat Nobar Piala Dunia 2026 Tanpa Izin? Siap-siap Denda Rp 1 Miliar!

Jennifer Lopez - tajuknusa.com 4 mins read

Izin Bisa Denda Rp 1 Miliar! New Policy - Badan Penyiaran Indonesia (BPI) dan Lembaga Penyiaran Negara (LPN) kini menerapkan new policy yang ketat terkait

New Policy: Nekat Nobar Piala Dunia 2026 Tanpa Izin? Siap-siap Denda Rp 1 Miliar!

New Policy: Nobar Piala Dunia 2026 Tanpa Izin Bisa Denda Rp 1 Miliar!

New Policy – Badan Penyiaran Indonesia (BPI) dan Lembaga Penyiaran Negara (LPN) kini menerapkan new policy yang ketat terkait penyiaran ulang pertandingan Piala Dunia 2026. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi hak siar resmi dan memastikan penggunaan siaran tidak melanggar aturan. Sebagai penyiar resmi, TVRI diberi kewenangan untuk memberikan izin, melarang, atau mencabut izin bagi siapa pun yang ingin mengadakan acara nonton bareng (nobar) tanpa persetujuan. Dengan adanya kebijakan baru ini, setiap penyelenggara nobar diwajibkan mematuhi aturan hak siar, atau siap-siap terkena denda hingga Rp 1 miliar.

Regulasi Baru untuk Nobar Piala Dunia 2026

Menurut peraturan yang diumumkan melalui program Bola Gembira, kebijakan baru ini mencakup persyaratan khusus untuk acara nobar Piala Dunia 2026. Setiap penyelenggara wajib memperoleh lisensi dari TVRI atau lembaga penyiaran resmi lainnya, terutama jika acara tersebut diselenggarakan secara komersial. Contoh, nobar di kafe, pusat perbelanjaan, atau tempat usaha akan dikenai aturan lebih ketat. Hak siar lembaga penyiaran tercantum dalam Pasal 25 ayat (2) dan (3) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang melarang penyiaran ulang tanpa izin.

“Hak ekonomi lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan: a. Penyiaran ulang siaran; b. Komunikasi siaran; c. Fiksasi siaran; dan/atau d. Penggandaan fiksasi siaran,”

tulis Pasal 25 ayat (2) dalam Undang-Undang tersebut. Pasal 25 ayat (3) menegaskan bahwa penyiaran ulang tanpa izin bertujuan komersial bisa dianggap sebagai pelanggaran, sehingga mengakibatkan sanksi berupa denda hingga Rp 1 miliar atau hukuman penjara.

Kewenangan TVRI dalam Mengawasi Nobar

TVRI memiliki tanggung jawab utama dalam mengawasi kepatuhan penyelenggara acara nobar terhadap new policy hak siar. Lembaga ini tidak hanya memberikan lisensi, tetapi juga berhak memutuskan izin penggunaan siaran ulang atau menghentikan kegiatan jika ada pelanggaran. Untuk memudahkan proses, TVRI menyediakan platform Bola Gembira yang bisa diakses secara daring untuk pendaftaran lisensi. Pemilik acara nobar diwajibkan mengisi formulir, menyertakan detail lokasi, dan mematuhi syarat penggunaan siaran resmi.

Kebijakan ini dirancang agar siaran ulang tidak mengganggu penjualan hak siar oleh lembaga penyiaran. Dengan demikian, masyarakat yang ingin menyelenggarakan nobar harus memperhatikan bahwa setiap penggunaan siaran, baik langsung maupun melalui media lain, memerlukan izin. Tidak adanya izin berarti new policy akan berlaku, dan pelanggaran bisa menimbulkan konsekuensi serius. TVRI juga akan berkoordinasi dengan FIFA untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara konsisten.

Contoh Kasus dan Denda yang Bisa Terjadi

Masih dalam Pasal 118 UU Hak Cipta, jika seseorang melanggar hak siar tanpa izin, maka mereka bisa dihukum penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar. Denda ini bisa berlaku untuk setiap pelanggaran, terlepas dari skala acara. Misalnya, seorang warga yang mengadakan nobar di rumah tanpa memperoleh izin dari TVRI, terutama jika acara tersebut diikuti oleh puluhan orang, bisa dikenai sanksi. Namun, denda Rp 1 miliar biasanya ditujukan untuk pelanggaran yang sengaja dan berdampak besar, seperti penyiaran ulang di tempat usaha atau media massa.

Dalam kasus-kasus sebelumnya, beberapa komunitas dan pengusaha sempat dikenai denda karena mempergunakan siaran Piala Dunia tanpa izin. Contohnya, acara nobar di kafe atau toko yang memutar siaran langsung Piala Dunia tanpa lisensi bisa dianggap sebagai pelanggaran hak siar. Dengan new policy yang lebih ketat, TVRI berupaya mencegah tindakan semacam itu dan memastikan bahwa semua acara nobar dilakukan secara legal. Hal ini juga menjadi langkah untuk melindungi keuntungan ekonomi lembaga penyiaran.

Langkah-Langkah Mengajukan Izin Nobar

Untuk memastikan kepatuhan, pengusaha atau komunitas yang ingin menyelenggarakan nobar Piala Dunia 2026 diwajibkan mengajukan permohonan lisensi melalui platform Bola Gembira. Proses pendaftaran mencakup beberapa tahapan, seperti mengisi formulir online, menyertakan detail acara, dan memastikan bahwa siaran ulang hanya dilakukan dengan izin. Selain itu, pemohon juga harus mematuhi aturan penggunaan siaran resmi, seperti menampilkan logo TVRI atau FIFA secara jelas.

“Pendaftaran secara daring memudahkan pengusaha dan masyarakat untuk memenuhi new policy terbaru. TVRI menyediakan panduan lengkap tentang persyaratan dan cara mengajukan lisensi,”

jelas salah satu staf TVRI. Kebijakan ini juga memberikan keleluasaan bagi siapa pun yang ingin melibatkan diri dalam acara nobar, asalkan memenuhi semua ketentuan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir jika acara mereka diakui secara resmi oleh lembaga penyiaran.

Seiring dengan new policy yang diterapkan, TVRI juga berupaya memberikan edukasi lebih luas kepada publik. Melalui berbagai program dan sosialisasi, lembaga ini memastikan masyarakat memahami pentingnya izin hak siar. Hal ini bisa membantu mengurangi kesalahan yang dilakukan oleh pemilik acara nobar. Dengan aturan yang jelas, kebijakan baru ini diharapkan mampu menjamin kualitas siaran, sekaligus melindungi kepentingan lembaga penyiaran.

Pelaksanaan dan Harapan dari Kebijakan Baru

Penyiaran ulang Piala Dunia 2026 tanpa izin memang menjadi isu yang sering diperdebatkan. Dengan new policy yang diterapkan, TVRI berharap bisa menekan kejadian pelanggaran hak siar. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya menegakkan hukum cipta secara lebih ketat. Selain itu, TVRI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat antusiasme masyarakat, tetapi justru memastikan semua acara nobar berjalan dengan rapi dan sesuai aturan.

Dengan denda hingga Rp 1 miliar sebagai konsekuensi, masyarakat diingatkan untuk mematuhi new policy dalam penyelenggaraan nobar. Pemilik acara wajib mengumpulkan izin sebelum memulai siaran, dan melibatkan tim dari TVRI jika diperlukan. Kebijakan ini diharapkan bisa menjamin bahwa siaran ulang tidak mengganggu hak ekonomi lembaga penyiaran, sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat terhadap penggunaan siaran yang legal. Seiring berjalannya waktu, kebijakan ini juga bisa menjadi dasar untuk regulasi lebih luas di masa depan.

Join the discussion