New Policy: Imigrasi Pasang 306 Autogate, Pemeriksaan Kini Hanya 20 Detik
Imigrasi Pasang 306 Autogate, Pemeriksaan Kini Hanya 20 Detik New Policy - Dalam upaya menerapkan new policy keimigrasian yang lebih modern, Direktorat
Imigrasi Pasang 306 Autogate, Pemeriksaan Kini Hanya 20 Detik
New Policy – Dalam upaya menerapkan new policy keimigrasian yang lebih modern, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) terus memperkenalkan inovasi teknologi untuk meningkatkan efisiensi layanan. Saat ini, telah dipasang 306 unit autogate di 11 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) utama, baik di bandara maupun pelabuhan. Sistem ini berfungsi sebagai pengganti proses pemeriksaan manual, yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga beberapa menit per orang, kini hanya memerlukan sekitar 20 detik untuk mengakses data dan mengidentifikasi pelintas.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa new policy ini diusung sebagai bagian dari visi meningkatkan transparansi dan mengurangi praktik pungutan liar (pungli) di TPI. “Autogate menjadi salah satu solusi untuk menunjukkan komitmen kami dalam memberikan layanan yang cepat, akurat, dan adil,” katanya saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (19/6/2026). Ia menegaskan bahwa teknologi ini tidak hanya mempercepat alur keimigrasian tetapi juga memastikan bahwa setiap pelintas, baik warga negara maupun turis internasional, mendapatkan pengalaman yang lebih baik.
Implementasi Teknologi Autogate di Berbagai TPI
Sistem autogate dirancang untuk menggantikan proses manual, seperti pengumpulan dokumen fisik secara langsung oleh petugas. Dengan adanya teknologi digitalisasi, pelintas hanya perlu memindai paspor atau dokumen identitas mereka, kemudian sistem otomatis akan mengenali data melalui pengenalan wajah (face recognition) dan verifikasi biometrik. Proses ini mengurangi risiko kesalahan manusia, sekaligus meminimalkan kemungkinan terjadinya pungli karena seluruh pemeriksaan dijalankan secara real-time oleh sistem.
Penggunaan autogate juga mempercepat pengelolaan keimigrasian, terutama dalam menghadapi lonjakan jumlah pelintas internasional. Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa teknologi ini telah diterapkan di berbagai titik masuk utama, seperti Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, Bandara Sultan Abdul Aziz Shah di Samarinda, dan Pelabuhan Internasional Batam Centre. Menurut data terbaru, sekitar 63-64% pelintas di TPI utama sudah menggunakan sistem autogate, yang menunjukkan respons positif dari masyarakat.
Dampak Positif dan Tantangan Implementasi
Kebijakan penggunaan autogate diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang. Teknologi canggih yang terintegrasi dengan basis data cegah dan tangkal (cekal) serta jaringan Interpol memungkinkan pengecekan keaslian dokumen dan catatan kriminal secara langsung. Dengan fitur ini, sistem mampu menolak akses pelintas yang memiliki catatan buruk atau terdaftar dalam daftar cekal.
Ombudsman juga memberikan apresiasi atas kebijakan new policy ini, terutama setelah melakukan inspeksi ke Pelabuhan Internasional Batam Centre pada Kamis (18/6/2026). Mereka menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mendorong transparansi dalam proses imigrasi. Namun, tantangan seperti ketersediaan infrastruktur teknologi, pelatihan petugas, dan adaptasi masyarakat tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Menurut Hendarsam, keberhasilan new policy ini tidak hanya tergantung pada pemasangan autogate, tetapi juga pada keselarasan antara sistem dengan kebutuhan pengguna. “Kami terus memantau respons masyarakat dan melakukan perbaikan agar layanan ini lebih optimal,” ujarnya. Selain itu, pihaknya juga berencana untuk menambah jumlah autogate di TPI udara dan laut di tahun 2026 sebagai bagian dari langkah penguatan sistem keimigrasian secara menyeluruh.
Penggunaan autogate diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan manusia. Meski sistem otomatis memberikan kecepatan dan akurasi, petugas imigrasi tetap diperlukan untuk memberikan pelayanan tambahan, seperti bantuan bagi pelintas yang membutuhkan panduan. Dengan new policy ini, pemerintah berharap mampu menjaga stabilitas dan keandalan proses keimigrasian di tengah pertumbuhan arus penumpang internasional yang signifikan.
