Skip to content
After Dark
Agustus 3, 2026
Nasional

Main Agenda: RI Dorong Standar Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di WIPO

Mary Brown - tajuknusa.com 5 mins read

Main Agenda: RI Dorong Standar Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di WIPO Main Agenda - Jenewa, Beritasatu.com – Dalam Sidang Majelis Umum World

Main Agenda: RI Dorong Standar Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di WIPO

Main Agenda: RI Dorong Standar Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di WIPO

Main Agenda – Jenewa, Beritasatu.com – Dalam Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, Pemerintah Indonesia secara aktif mendorong penerapan standar tata kelola royalti di bidang musik dan jurnalistik. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari diplomasi ekonomi kreatif Indonesia yang bertujuan memperkuat kerangka regulasi hak cipta di tingkat global. Menteri Hukum dan Hak Cipta, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pembentukan sistem royalti yang lebih transparan dan akuntabel menjadi fokus utama dalam agenda ini. Dengan menegaskan prinsip interoperabilitas, Indonesia berharap menciptakan kesinambungan yang lebih baik antara berbagai jenis karya kreatif, termasuk musik dan jurnalistik, dalam konteks digitalisasi yang semakin pesat.

Implementasi Konsep Transparansi dan Akuntabilitas

Pembahasan terkait standar tata kelola royalti musik dan jurnalistik di WIPO menjadi bagian dari Main Agenda yang lebih luas. Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa inisiatif ini telah terus dikembangkan sejak Desember 2025, saat sesi Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) diadakan. Dalam rangkaian diskusi, pemerintah Indonesia memperkenalkan tiga prinsip utama: transparansi dalam distribusi pendapatan, akuntabilitas dalam pengelolaan hak cipta, serta interoperabilitas sistem royalti lintas negara. “Kebijakan ini akan menjadi jembatan antara pengaruh teknologi, seperti AI, dan kebutuhan penulis serta pencipta karya dalam mendapatkan remunerasi adil,” kata Menteri Supratman, seperti dilaporkan dalam keterangan resmi. Selain itu, ia menyoroti pentingnya mengintegrasikan dimensi jurnalistik ke dalam perdebatan royalti, terutama mengingat peran media dalam membangun ekonomi digital. Dalam konteks ini, Indonesia ingin mengajak anggota WIPO lainnya untuk berpartisipasi dalam penyusunan panduan kompensasi yang lebih adil, khususnya bagi jurnalis dan produsen berita. Hal ini bertujuan mencegah ketidakseimbangan ekonomi yang terjadi karena kurangnya kejelasan dalam pembagian royalti, terutama di tengah perubahan paradigma produksi konten.

“Kami percaya bahwa standar tata kelola royalti yang baru akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan industri kreatif Indonesia dan negara-negara lain di Asia Tenggara,” ujar Supratman, dalam sesi diskusi bersama Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Ia menegaskan bahwa proposal ini bukan hanya menyesuaikan kebutuhan lokal, tetapi juga selaras dengan isu global seperti hak cipta digital, hak cipta terkait, dan keberlanjutan karya di era transformasi teknologi.

Konsultasi Internasional dan Kontribusi UNESCO

Konsultasi yang dilakukan UNESCO terkait rancangan panduan kompensasi adil bagi berita menjadi bagian dari Main Agenda Indonesia dalam mengajukan rekomendasi ke WIPO. “Konsultasi tersebut dianggap penting karena menawarkan perspektif baru dalam menyusun sistem royalti yang memadai untuk media digital,” terang Supratman. Ia menambahkan bahwa panduan yang diusulkan UNESCO dapat menjadi acuan bagi negara-negara anggota WIPO dalam menyelaraskan kebijakan internasional dengan kondisi lokal. Di sisi lain, Menteri Hukum menekankan bahwa penerapan standar tata kelola royalti perlu didukung oleh kerja sama multilateral. Dalam pembahasan di SCCR, ia menyoroti perlunya harmonisasi aturan yang mengakomodasi berbagai jenis karya kreatif, termasuk musik, jurnalistik, dan karya digital lainnya. “Main Agenda ini juga membuka peluang diskusi tentang bagaimana AI dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akurasi dan keadilan dalam pembagian royalti,” jelasnya. Selain itu, Supratman menjelaskan bahwa sistem royalti yang lebih transparan akan memastikan pemilik hak cipta mendapatkan keuntungan maksimal, sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif. Dengan standar ini, kontribusi kreatif warga Indonesia di kancah global diharapkan meningkat, karena kejelasan dalam pembagian royalti akan menarik investasi dan memperkuat ekosistem ekonomi digital.

Sebagai langkah konkret, Indonesia telah menggandeng berbagai pihak untuk menyukseskan Main Agenda ini. Menteri Supratman menyebutkan bahwa diskusi akan melibatkan ahli hukum internasional, perwakilan industri musik, serta jurnalis dari berbagai negara. “Kami berharap dapat membangun kesepahaman bersama untuk mendorong kebijakan royalti yang berkelanjutan,” tuturnya. Dalam pertemuan dengan Daren Tang, Direktur Jenderal WIPO, Supratman menegaskan bahwa Indonesia akan tetap menjadi mitra aktif dalam menciptakan sistem royalti global yang lebih inklusif. Daren Tang mengapresiasi upaya Indonesia dan menyarankan kerja sama lebih intensif dengan seluruh anggota WIPO. “Main Agenda ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjadi pionir dalam penyelesaian isu hak cipta digital,” kata Daren Tang. Ia menambahkan bahwa forum internasional seperti ini akan menjadi platform utama untuk mengadopsi kebijakan yang selaras dengan perkembangan teknologi modern.

Forum Global on Cross-Border Copyright Royalty Governance di Bali yang akan diadakan Oktober 2026 diharapkan menjadi titik balik dalam implementasi Main Agenda ini. Menteri Supratman menjelaskan bahwa acara tersebut akan menjadi ajang diskusi praktis antar negara, di mana peserta dapat berbagi pengalaman dan solusi dalam mengelola royalti secara efisien. “Kami ingin menghadirkan konsep yang dapat diterapkan secara luas, baik di skala regional maupun internasional,” ujarnya. Pertemuan di Bali juga diharapkan menjadi pengantar untuk Sidang SCCR ke-49 yang akan berlangsung Desember 2026. Di sana, Indonesia akan meninjau kembali proposalnya dan mengajukan revisi berdasarkan masukan dari negara anggota lain. Supratman menekankan bahwa Main Agenda ini tidak hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang penguatan kapasitas para pemangku kepentingan dalam memahami dinamika industri kreatif di masa kini. Dengan adanya standar tata kelola royalti, ia yakin keberlanjutan industri musik dan jurnalistik di Indonesia akan lebih terjamin, sekaligus memberikan contoh bagi negara-negara lain.

Dalam jangka panjang, pembentukan standar tata kelola royalti yang konsisten diharapkan memberikan dampak positif pada perekonomian kreatif Indonesia. Supratman menyebutkan bahwa sistem ini bisa meningkatkan daya saing karya kreatif dalam pasar global, sekaligus memastikan hak cipta diakui secara adil. “Main Agenda ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan digital yang mengubah cara kita memproduksi dan mendistribusikan karya kreatif,” tambahnya. Kebijakan yang diusulkan juga akan mempermudah proses konsultasi dan pengawasan atas penggunaan karya cipta, terutama dalam konteks kemunculan media digital yang mengubah pola distribusi royalti. Dengan adanya standar yang jelas, para pencipta karya akan lebih mudah mengakses informasi tentang hak mereka, serta memastikan bahwa keuntungan dari karya kreatif mereka tidak terabaikan. Supratman menegaskan bahwa ini adalah bagian dari upaya Indonesia untuk membangun ekonomi kreatif yang berkelanjutan, yang menjadi prioritas dalam roadmap pemerintah tahun 2025-2027.

Join the discussion