Skip to content
After Dark
Agustus 2, 2026
Nasional

Main Agenda: KPK Dorong DPR Percepat Sahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Sarah Smith - tajuknusa.com 3 mins read

KPK Dorong DPR Percepat Sahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Main Agenda - Sebagai bagian dari Main Agenda penguatan sistem demokrasi, Komisi

Main Agenda: KPK Dorong DPR Percepat Sahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

KPK Dorong DPR Percepat Sahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Main Agenda – Sebagai bagian dari Main Agenda penguatan sistem demokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya DPR mempercepat proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. RUU ini dianggap menjadi langkah kunci untuk mencegah praktik korupsi yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan kampanye politik.

Politik Uang dan Risiko Korupsi

KPK memperhatikan bahwa penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama masa kampanye berpotensi memperbesar risiko praktik politik uang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana tunai yang sulit dipantau bisa menjadi celah bagi koruptor untuk mengalirkan uang hasil tindak pidana ke dalam sistem politik. “Penggunaan uang kartal yang tidak terbatas berdampak langsung pada kejelasan sumber dana kampanye dan keadilan proses pemilu,” tegas Budi, dikutip dari Antara.

RUU sebagai Pengamanan Awal

Dalam sebuah wawancara, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa pembatasan transaksi uang kartal dalam RUU ini adalah langkah pencegahan awal. Ia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya memperkuat transparansi, tetapi juga mengurangi ruang bagi praktik korupsi yang merusak integritas demokrasi. “Main Agenda kami adalah menjaga keadilan pemilu dan memastikan dana kampanye berasal dari sumber yang jelas,” ujarnya.

RUU ini diharapkan menjadi standar baru dalam pengelolaan dana kampanye. Dengan menetapkan batas maksimal transaksi uang kartal, KPK ingin menghindari kelebihan penggunaan dana tunai yang bisa menyulap menjadi alat tukar suara. Langkah ini juga sejalan dengan kebutuhan pengawasan lebih ketat dalam setiap tahap pemilu, mulai dari pendaftaran peserta hingga penghitungan suara.

Rekam Jejak Korupsi dalam Pemilu

KPK mencatat bahwa 15 kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 diketahui terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka. Fenomena ini memperkuat argumen KPK bahwa uang kartal menjadi penyumbang signifikan dalam kejahatan korupsi. Dalam tahun 2025, lembaga anti-korupsi menangkap beberapa bupati, antara lain Abdul Azis (Kolaka Timur), Sugiri Sancoko (Ponorogo), dan Ade Kuswara Kunang (Bekasi), yang terlibat dalam kasus korupsi dengan modus berbeda.

Kemudian, di tahun 2026, KPK melanjutkan operasi dengan menetapkan tiga bupati sebagai tersangka, di antaranya Maidi (Madiun), Fadia Arafiq (Pekalongan), dan Syah Afandin (Langkat). Mereka ditemukan terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan penggunaan uang kartal untuk kegiatan kampanye. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa tanpa adanya pembatasan, korupsi masih terus berkembang dalam proses pemilu.

Strategi Pencegahan Korupsi

KPK menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai sejak awal, bukan hanya setelah terjadi pelanggaran. RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dianggap sebagai alat untuk menciptakan kelembagaan yang lebih kuat. “Main Agenda penguatan demokrasi harus mencakup regulasi yang menjaga keadilan,” ujar Budi Prasetyo, yang menambahkan bahwa RUU ini sejalan dengan upaya pengurangan kelebihan transaksi dana tunai.

Dalam konteks kebijakan, KPK berharap RUU ini bisa menjadi salah satu pilar utama dalam membangun sistem politik yang lebih bersih. Dengan membatasi penggunaan uang kartal, proses pemilu diharapkan lebih transparan, karena dana kampanye akan lebih mudah dilacak dan dipantau. Hal ini juga sejalan dengan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Join the discussion