KPK Buka Peluang Periksa Polisi Penyimpan Dana US$ 1 Juta Terkait Pansus Haji
Tajuknusa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memperluas penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Salah satu pihak yang berpeluang dimintai keterangan lebih lanjut adalah Khomsin, anggota polisi aktif yang disebut menyimpan uang sebesar US$ 1 juta selama sekitar 10 bulan.
Dana tersebut diduga berasal dari mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, dengan tujuan kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024. Uang itu akhirnya diamankan penyidik KPK pada Agustus 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan langkah lanjutan masih dapat dilakukan setelah proses persidangan dan penuntutan perkara utama selesai. Perkembangan fakta yang muncul di pengadilan akan menjadi pertimbangan bagi lembaga antirasuah untuk menentukan arah penyidikan berikutnya.
“Kalau misalkan nanti ada proses pengembangan penyidikan pascapenuntutan selesai ya, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, itu tidak menutup kemungkinan,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Keterangan Berbeda di Persidangan
Perkara ini kembali menjadi sorotan setelah muncul perbedaan cerita dalam sidang kasus kuota haji pada Selasa (29/9/2026). Komisaris PT Sucofindo Zainal Abidin hadir sebagai saksi, sedangkan Gus Alex berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.
Zainal Abidin menyampaikan bahwa dana US$ 1 juta itu tidak pernah diterima Pansus Haji 2024. Ia menjelaskan uang tersebut dititipkan kepada Khomsin, rekannya yang diketahui bertugas sebagai anggota Brimob. Zainal juga disebut memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid, Ketua Pansus Haji kala itu.
Dalam keterangan di persidangan, Nusron Wahid serta anggota Pansus Haji Ace Hasan Syadzily disebut telah menolak dana tersebut. Situasi inilah yang membuat keberadaan uang selama berbulan-bulan menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara.
Gus Alex menyampaikan pandangan berbeda. Ia meyakini uang senilai US$ 1 juta itu telah sampai ke pihak Pansus Haji 2024. Baginya, sulit diterima jika dana tersebut hanya berada di tangan Khomsin selama sekitar 10 bulan tanpa diteruskan kepada pihak yang dituju.
Ia juga mengungkap bahwa Khomsin diperkenalkan kepadanya sebagai orang yang dekat dengan Nusron Wahid. Dalam rentang waktu sebelum dana itu diamankan, Gus Alex disebut telah beberapa kali meminta uang tersebut dikembalikan, namun permintaan itu tidak dipenuhi.
Kemungkinan Kehadiran Khomsin di Pengadilan
Setyo menyebut Khomsin juga dapat dihadirkan di persidangan apabila kebutuhan pembuktian mengarah ke sana. Jaksa penuntut umum KPK bisa menghadirkan pihak terkait, terutama apabila terdapat perintah dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Ya, ini kan tahapannya sudah masuk pada penuntutan, sudah masuk proses persidangan, tidak menutup kemungkinan kalau memang ada amar hakim untuk menghadirkan, nanti mungkin bisa dihadirkan oleh penuntut umum,” tandas Setyo.
Kehadiran saksi tambahan dapat membantu mengurai aliran dana, tujuan pemberian uang, serta pihak-pihak yang mengetahui penitipan dana tersebut. Dalam perkara korupsi, kesesuaian antara keterangan para saksi, terdakwa, dokumen, dan barang bukti menjadi unsur penting untuk menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh.
KPK masih menunggu laporan resmi dari tim jaksa yang mengikuti jalannya persidangan. Laporan itu akan memuat perkembangan keterangan saksi dan terdakwa, termasuk kemungkinan adanya informasi yang berbeda dari hasil penyidikan sebelumnya.
“Tinggal kami sesuaikan saja dengan hasil pemeriksaan pada proses persidangan, apakah masih sama atau ada perbedaan, nanti pasti ada informasi atau laporan resmi dari tim jaksa penuntut umum yang akan disampaikan kepada pimpinan,” pungkas Setyo.
Nilai Kerugian Negara Capai Sekitar Rp622 Miliar
Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 telah menyeret empat terdakwa. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2019-2024; Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar. Nilai tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Selain empat terdakwa, perkara ini diduga berkaitan dengan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota haji tambahan. Sebanyak 313 penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK turut disebut dalam rangkaian perkara yang sedang berjalan.
Kuota haji merupakan persoalan sensitif karena berkaitan langsung dengan kesempatan warga Indonesia untuk menunaikan ibadah. Karena itu, pengungkapan alur dana US$ 1 juta dan pihak yang terlibat penting untuk memperjelas apakah terdapat upaya memengaruhi proses pengawasan atau pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan haji.
Proses sidang masih menjadi ruang utama untuk menguji seluruh keterangan yang saling berbeda. KPK menyatakan akan menindaklanjuti fakta baru yang memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara kuota haji tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Bakal Usut Polisi yang Simpan?
KPK Bakal Usut Polisi yang Simpan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Bakal Usut Polisi yang Simpan matter?
KPK Bakal Usut Polisi yang Simpan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

