Key Strategy: Cara Buka Blokir STNK agar Bisa Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Key Strategy - Jakarta, Beritasatu.com- Bagi pemilik kendaraan bermotor, surat tanda nomor kendaraan (STNK) bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan bukti
Key Strategy – Jakarta, Beritasatu.com- Bagi pemilik kendaraan bermotor, surat tanda nomor kendaraan (STNK) bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan bukti sah registrasi kendaraan. Karena itu, status STNK perlu dipastikan selalu aktif agar tidak menghambat berbagai keperluan administrasi. Meski demikian, ada sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan STNK diblokir.
Ketika hal tersebut terjadi, pemilik kendaraan biasanya tidak dapat mengurus pengesahan maupun layanan administrasi kendaraan lainnya. Lalu, apa saja penyebab STNK diblokir dan bagaimana cara membuka blokirnya agar proses pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan kembali? Melansir laman Samsat Digital Nasional, simak penjelasan berikut ini.
Pemblokiran STNK merupakan tindakan administratif yang dilakukan terhadap data kendaraan bermotor sehingga kendaraan tersebut tidak dapat melakukan proses tertentu dalam sistem registrasi dan identifikasi kendaraan. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 87 menjelaskan pemblokiran STNK dilakukan untuk dua kepentingan, yaitu: Selain dilakukan oleh pihak berwenang, pemblokiran juga dapat diajukan oleh pemilik kendaraan ketika terjadi pemindahtanganan kepemilikan kendaraan. "Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik kendaraan ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses regident perubahan pemilik ranmor ke pemilik ranmor yang baru," bunyi Pasal 89 ayat (2).
Ketentuan tersebut menunjukkan pemblokiran yang dilakukan karena kendaraan telah berpindah tangan dapat dibuka melalui proses registrasi dan identifikasi kendaraan atas nama pemilik baru. Banyak masyarakat menganggap pemblokiran hanya terjadi karena keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Padahal, terdapat sejumlah faktor lain yang dapat menyebabkan status kendaraan diblokir.
Mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, beberapa penyebab pemblokiran kendaraan antara lain: Karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui penyebab pasti pemblokiran sebelum mengurus pembukaan blokir. Sebelum mengajukan pembukaan blokir, pemilik kendaraan perlu memastikan status kendaraannya terlebih dahulu. Pengecekan dapat dilakukan melalui: Petugas Samsat nantinya akan memberikan informasi terkait status kendaraan, termasuk alasan pemblokiran apabila STNK memang sedang diblokir.
Apabila STNK berstatus diblokir, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir ke Samsat. Saat melakukan pengurusan, petugas akan menjelaskan penyebab pemblokiran sekaligus prosedur yang harus ditempuh sesuai kasus yang terjadi. Untuk mengurus pembukaan blokir STNK, siapkan dokumen berikut: Jika pemblokiran terjadi akibat keterlambatan membayar denda tilang elektronik, pemilik kendaraan cukup melunasi denda tilang yang menjadi kewajiban.
Setelah kewajiban tersebut diselesaikan, surat buka blokir akan diterbitkan secara otomatis sehingga status kendaraan dapat kembali aktif. Bagi pemilik kendaraan bermotor, menjaga status pajak kendaraan tetap aktif merupakan hal yang sangat penting. Pembayaran pajak secara tepat waktu membantu menghindari berbagai kendala administrasi yang dapat berujung pada pemblokiran kendaraan.
Selain mematuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan administrasi kendaraan juga dapat mengurangi risiko munculnya masalah hukum maupun administratif pada kemudian hari. Saat ini, proses pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan tahunan juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, sehingga pemilik kendaraan memiliki kemudahan lebih dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Simak berita dan artikel lainnya diGoogle News Ikuti yang terbaru diWhatsApp Channel Beritasatu 3 Demo Digelar Hari Ini, 3.761 Personel dan Rekayasa Lalin Disiapkan Kado HUT Ke-499 Jakarta: Pramono Resmikan Stasiun KRL JIS Hari Ini Sejarah Hari Lahir Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni Jadwal AVC Cup Mens 2026 Senin 22 Juni: Indonesia Tantang Qatar Harga Perak Antam Naik Tipis Rp 50 Hari Ini Senin 22 Juni 2026 Kunjungan Wapres Gibran ke Asmat Papua Parade Budaya Sambut HUT DKI Jakarta Dan Hari Skateboarding Sedunia Meriahkan CFD di Bundaran HI Pembukaan Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Perbankan Syariah Karut-marut Program MBG Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional Negara yang Ikut Berkurban Membumikan “Opera” di Lintasan Khatulistiwa
