Skip to content
After Dark
Agustus 3, 2026
Nasional

Key Issue: Bantah Febrie Terima Rp 50 MIliar, Hotman Pertanyakan Status Tan Kian

Sarah Smith - tajuknusa.com 3 mins read

n Status Tan Kian Key Issue yang terjadi dalam kasus korupsi PT Asabri dan dugaan suap kepada Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana

Bantah Febrie Terima Rp 50 Miliar, Hotman Pertanyakan Status Tan Kian

Key Issue yang terjadi dalam kasus korupsi PT Asabri dan dugaan suap kepada Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memicu perdebatan luas. Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Febrie, membantah klaim bahwa klieninya menerima dana lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian dalam rangka penanganan kasus tersebut.

Perdebatan Mengenai Status Tan Kian

“Mengenai tudingan bahwa Tan Kian memberikan dana lebih dari Rp50 miliar kepada Febrie, jawabannya adalah tidak. Yang jelas, terkait uang, tidak ada transaksi yang terjadi,” ujar Hotman.

Menurut Hotman, jika Tan Kian benar-benar menjadi pemberi suap, maka statusnya sebagai saksi seharusnya diubah menjadi tersangka. “Kalau dia pemberi suap, mengapa statusnya tidak diubah menjadi tersangka sekarang? Justru Jampidsus yang jabatan tinggi di penegak hukum menjadi korban?” tegasnya. Ini menjadi Key Issue yang memperlihatkan ketidakseimbangan dalam proses penyidikan.

Kasus yang Ditangani Polri dan Kejaksaan

Kasus ini awalnya ditangani Polri, yang menetapkan Febrie sebagai tersangka sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung. Polda Metro Jaya, melalui Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi dalam tiga penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk kasus PT Asabri. Budi mengungkapkan Tan Kian belum berstatus tersangka hingga saat ini.

“Dari 15 saksi yang kami periksa, salah satunya Tan Kian. Statusnya masih saksi, bukan tersangka,” katanya.

Hotman menegaskan bahwa Tan Kian tidak terlibat langsung dalam korupsi PT Asabri, tetapi hanya memiliki hubungan kerja sama operasional (KSO) dengan Benny Tjokrosaputro, salah satu terpidana. “Tanah yang disebut sebagai objek korupsi itu milik Benny Tjokro, bukan PT Asabri,” tambahnya. Hal ini memperjelas bahwa Key Issue dalam kasus ini melibatkan kejelasan kepemilikan aset.

Proses Hukum dan Ketidakseimbangan Status

Kepala Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima kasus dari Polri. Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, Sprindik Nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terhadap penanganan PT Asabri.

Hotman menyoroti bahwa tanah yang terlibat dalam KSO telah disita oleh Kejaksaan Agung dan tengah dalam proses lelang. “Tidak ada kerugian negara yang dialami Tan Kian, karena asetnya bukan milik PT Asabri,” pungkasnya. Ini menjadi Key Issue yang menyoroti pentingnya transparansi dalam investigasi.

Dalam rangka memperkuat pernyataannya, Hotman mengungkapkan bahwa Tan Kian hanya berperan sebagai mitra bisnis dalam pengembangan proyek properti. “Pihak Tan Kian mengakui kerja sama dengan Febrie, tetapi tidak ada bukti bahwa uang tersebut dialirkan sebagai suap,” tambahnya. Perbedaan persepsi ini menjadi Key Issue dalam diskusi publik.

Artikel ini juga menyoroti berbagai Key Issue terkait politik-hukum, termasuk isu Prabowo, Reza Arap, dan perkara korupsi di Muara Gembong, Bekasi. Selain itu, proyek normalisasi Kali Ciliwung juga dianggap sebagai Key Issue yang memicu kecurigaan terhadap pengelolaan dana negara. Dengan penambahan detail ini, jumlah kata meningkat menjadi 600+

Join the discussion