Kepala BGN Sudaryono Dukung Penegakan Hukum Terkait Tata Kelola MBG
Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh mekanisme penegakan hukum yang menyangkut pengelolaan
Sudaryono Komitmen BGN Dukung Proses Hukum MBG
Tajuknusa.com – Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh mekanisme penegakan hukum yang menyangkut pengelolaan program makan bergizi gratis atau MBG. Ia menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya siap memberikan segala bentuk bantuan kepada aparat hukum dalam menangani perkara terkait program prioritas yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Dukungan ini menunjukkan keseriusan BGN dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
“Sebagai kepala badan yang baru, kami siap mendukung apa pun kebutuhan penegakan hukum, dan kami akan berikan,” ujar Sudaryono saat ditemui di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2026). Pernyataan ini disampaikan dengan nada tegas dan meyakinkan, mencerminkan komitmen lembaga untuk tidak menutupi permasalahan yang ada.
Mengakui Adanya Masalah Tata Kelola
Sudaryono tidak menutupi fakta bahwa masih terdapat berbagai kendala dalam pengelolaan program MBG. Di antaranya adalah dugaan penyelewengan, pelanggaran hukum, serta rendahnya tingkat transparansi. Menurutnya, hal-hal tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala BGN. Ia juga menambahkan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
“Saya sampaikan kepada tim bahwa kita mengetahui dan kita tahu, kita menyadari ada persoalan. Kita harus run into the problem, kita harus mau menyelesaikan persoalan, tidak boleh kita lari dari masalah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sudaryono meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum—baik sebagai saksi, terduga, maupun tersangka—untuk bersikap kooperatif. Penanganan perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan investigasi secara mendalam. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BGN dengan lembaga terkait lainnya.
MBG Tidak Bisa Dihentikan
Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono menegaskan bahwa program MBG tidak dapat dihentikan karena merupakan tender politik sekaligus program prioritas dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan bahwa program ini telah direncanakan sejak lama, disampaikan pada momen kampanye, dan kemudian menjadi salah satu janji yang terwujud setelah Prabowo terpilih sebagai presiden. Program ini dinilai memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat Indonesia.
“Makan bergizi adalah tender politiknya Presiden Prabowo. Direncanakan jauh-jauh hari, disampaikan pada momen kampanye dan kemudian beliau terpilih jadi presiden,” kata Sudaryono. Ia juga membuka kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan masukan, mengingat BGN telah berjanji akan memperbaiki tata kelola MBG. Sudaryono mengajak seluruh tim untuk tidak larut dalam pesimisme dan kesedihan.
Penyidikan Kejaksaan Agung
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyidik dan mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola MBG. Hingga saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Selain itu, terdapat mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Glory Harimas Sihombing, serta pencari mitra MBG, Asep Yusuf Somantri.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai berbagai praktik yang terjadi selama pengelolaan program MBG. Sudaryono juga menyatakan bahwa BGN akan bekerja sama penuh dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
