Nasional

Eks Kepala Disparpora Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,6 Miliar

codex-65c380f67ac64e5f8451d7cc7574ce0b

Eks Kepala Disparpora Kepahiang Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran 2023

Tajuknusa.com – Penyidikan dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang memasuki tahap baru. Polda Bengkulu menetapkan TA, kepala dinas pada periode Januari hingga Agustus 2023, sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar.

Penetapan itu dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu setelah penyidik mengumpulkan alat bukti terkait pengadaan barang dan jasa serta belanja modal pada Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023. Perkara ini masih terus didalami, termasuk untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TA, yang mana diduga melakukan tindak pidana korupsi di Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Imam Wijayanto, Sabtu (25/9/2026).

Dugaan Mark Up dan Manipulasi Anggaran

Penyidik menduga TA melakukan mark up serta manipulasi anggaran dalam sejumlah pos belanja di lingkungan Disparpora Kepahiang. Dugaan tersebut mencakup kegiatan pembelian barang dan jasa maupun pengeluaran untuk belanja modal.

Nilai kerugian negara yang dipersoalkan dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp1,6 miliar. Angka tersebut diperkuat oleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atau PKKN yang telah digunakan penyidik dalam proses penanganan perkara.

“Dalam proses perkara ini, penyidik juga telah meminta keterangan dari para saksi, ada 73 orang dan di antaranya saksi ahli,” ujar Imam.

Pemeriksaan puluhan saksi menunjukkan penyidik tengah menyusun gambaran lengkap mengenai alur perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Keterangan ahli juga diperlukan untuk menguji aspek pengadaan, administrasi keuangan, serta unsur pidana dalam dugaan perbuatan tersebut.

Sejumlah Lokasi Pernah Digeledah

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan penggeledahan pada Rabu, 8 April 2026. Kegiatan itu menyasar kantor Disparpora Kepahiang, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang, dan sejumlah rumah pribadi.

Penggeledahan menjadi bagian dari upaya mencari serta mengamankan dokumen dan barang yang berkaitan dengan penyidikan. Penanganan perkara berfokus pada dugaan manipulasi pelaksanaan berbagai pekerjaan dan kegiatan selama 2023.

Ruang lingkup kegiatan yang diselidiki cukup luas. Di antaranya perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor dan bahan cetak, pengadaan makanan dan minuman, pembelian peralatan listrik, serta tujuh paket pekerjaan konstruksi. Total nilai tujuh paket konstruksi tersebut sekitar Rp6,2 miliar.

Belanja pemerintah semestinya memiliki jejak administrasi yang dapat diuji, mulai dari perencanaan kebutuhan, proses pelaksanaan, dokumen pembayaran, hingga hasil pekerjaan atau barang yang diterima. Dalam penyidikan perkara korupsi, kesesuaian antara anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban menjadi bagian penting untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan.

Perkara Masih Dikembangkan

Polda Bengkulu menyatakan penyidikan belum berhenti pada TA. Pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mengungkap kemungkinan peran pihak lain dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Penetapan tersangka tidak berarti proses hukum telah selesai. Penyidik masih dapat melakukan pemeriksaan tambahan, melengkapi alat bukti, meminta pendapat ahli, serta menelusuri dokumen transaksi yang berkaitan dengan kegiatan di Disparpora Kepahiang.

Dalam perkara ini, TA dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menerapkan penyesuaian kualifikasi yuridis melalui Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

TA Juga Menjalani Proses Hukum Lain

Di luar penyidikan yang ditangani Polda Bengkulu, TA juga sedang menghadapi perkara berbeda. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat atau SPALD-S, yang juga dikenal sebagai proyek MCK.

Penanganan perkara SPALD-S dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang. Dalam perkara terpisah itu, TA telah ditahan sebagai tahanan titipan di Lapas Curup sejak 18 September 2026.

Dua proses hukum yang melibatkan TA berjalan dalam perkara dan penanganan yang berbeda. Penyidikan dugaan korupsi anggaran Disparpora Kepahiang tetap berfokus pada kegiatan belanja barang, jasa, belanja modal, serta pekerjaan konstruksi tahun 2023, sementara perkara SPALD-S berkaitan dengan proyek pembangunan pengelolaan air limbah domestik setempat.

Pengembangan penyidikan akan menentukan apakah terdapat tersangka tambahan serta sejauh mana dugaan penyimpangan anggaran tersebut terjadi. Masyarakat juga dapat memahami bahwa setiap pihak yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Frequently Asked Questions

What is Eks Kepala Disparpora Kepahiang Jadi Tersangka?

Eks Kepala Disparpora Kepahiang Jadi Tersangka is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Eks Kepala Disparpora Kepahiang Jadi Tersangka matter?

Eks Kepala Disparpora Kepahiang Jadi Tersangka matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *