Skip to content
After Dark
Agustus 2, 2026
Nasional

Bupati Lombok Barat Minta Kumpulkan Uang Rp 750 Juta Jelang Lebaran

Mary Brown - tajuknusa.com 2 mins read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam perkara proyek dan suap atau gratifikasi

Bupati Lombok Barat Minta Kumpulkan Uang Rp 750 Juta Jelang Lebaran

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Tajuknusa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam perkara proyek dan suap atau gratifikasi. Selain menerima suap, LAZ juga diketahui meminta pengumpulan dana sebesar Rp 750 juta menjelang hari raya Lebaran. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nominal yang terlibat dalam kasus tersebut.

Permintaan Pengumpulan Dana di Momen Lebaran

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 terdapat dugaan permintaan pengumpulan uang dari LAZ saat menjelang Lebaran. Jumlah yang diminta berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 750 juta. Permintaan ini dilakukan melalui beberapa pihak terkait di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

“Pada 2025, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari LAZ pada momen menjelang Lebaran kurang lebih Rp 500 juta sampai dengan Rp 750 juta,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan Transfer Dana

Taufik menambahkan bahwa selain dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Didirkan bahwa Dirut PT AMGM Sudirman yang meminta Kadis PUPRPKP Lombok Barat LRI untuk mengumpulkan uang dari proyek dan untuk kepentingan Lalu Ahmad.

Sudirman kemudian menerima uang tersebut secara cash. Pada Maret 2026, Sudirman diduga menerima uang Rp 250 juta. Tidak hanya itu, pada April 2026 menjelang lebaran, Kadis PUPRPKP melalui driver-nya memberikan Rp 100 juta kepada Sudirman. Rangkaian transfer ini menunjukkan pola pengumpulan dana yang sistematis.

Penggunaan Dana dan Aset yang Diperoleh

Dari uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah. Selain itu, LAZ dan Sudirman juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional bupati. Penggunaan dana ini menjadi salah satu bukti yang dikumpulkan KPK dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap sejumlah suap yang diterima Bupati Lalu Ahmad Zaini mulai dari uang tunai, mobil Alphard senilai Rp 1,2 miliar, sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta, akomodasi perjalanan LOP-JKT, uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta, satu unit telepon genggam merek Iphone 17 Pro senilai Rp 26 juta, dan satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta. Total nilai suap dan gratifikasi yang diterima cukup besar dan melibatkan berbagai jenis hadiah.

Kasus ini menunjukkan bagaimana Bupati Lombok Barat Minta Kumpulkan uang dalam berbagai kesempatan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah tersangka akan menjalani persidangan atau tidak. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK mengenai kasus ini.

Join the discussion