Bupati Lombok Barat Diduga Korupsi 32 Proyek Senilai Rp 41,7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi di Kabupaten Lombok
KPK Terbitkan Surat Perintah Penahanan untuk Bupati Lombok Barat Diduga Korupsi 32 Proyek
Tajuknusa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat. Kasus ini melibatkan proyek-proyek bernilai miliaran rupiah yang diduga dimenangkan melalui praktik-praktik tidak wajar. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Lalu Ahmad Zaini, Sudirman sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), serta Alvonsus Gani yang berposisi sebagai Direktur PT Meconel Sistim Instrument.
Penyidikan yang dilakukan oleh KPK mengungkap adanya keterlibatan setidaknya 32 paket proyek dalam dugaan korupsi ini. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah konflik kepentingan di mana proyek-proyek pengadaan dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan tertentu yang memiliki hubungan dengan para tersangka. Berdasarkan analisis awal KPK, perusahaan yang dikelola oleh Sudirman diyakini memperoleh keuntungan mencapai Rp 10,6 miliar dari keseluruhan 32 paket proyek tersebut.
Rincian Proyek yang Menyebabkan Dugaan Korupsi
Di antara proyek-proyek yang menjadi perhatian penyidik KPK adalah rehabilitasi Taman Kota Gerung yang juga dikenal dengan nama Taman Kota Giri Menang. Proyek ini dibagi menjadi dua tahap dengan nilai yang berbeda-beda. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan penjelasan mengenai besaran nilai proyek tersebut kepada media.
“Proyek rehabilitasi tahap pertama pada tahun anggaran 2025 memiliki nilai sekitar Rp 2,3 miliar. Sementara rehabilitasi tahap kedua yang dianggarkan pada 2026 bernilai sekitar Rp 4,3 miliar,” ujar Taufik dilansir dari Antara, Selasa (21/6/2026).
Selain proyek taman kota, terdapat beberapa proyek infrastruktur lain yang juga masuk dalam daftar penyidikan. Pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan nilai Rp 2,4 miliar menjadi salah satu proyek yang mencurigakan. Renovasi Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar juga dilaporkan memiliki indikasi penyimpangan dalam proses pengadaannya.
Modus Pinjam Bendera dan Penunjukan Langsung dalam Pengadaan
KPK menduga bahwa proyek-proyek tersebut dimenangkan melalui mekanisme pinjam bendera perusahaan. Modus ini memungkinkan perusahaan milik Sudirman untuk mengikuti proses tender meskipun secara teknis tidak memenuhi kriteria. Tidak hanya proyek yang melalui mekanisme lelang terbuka, penyidik juga menemukan dugaan korupsi pada 28 paket pekerjaan yang menggunakan metode penunjukan langsung. Proyek-proyek ini tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) serta PT Air Minum Giri Menang.
Setelah menggabungkan seluruh nilai proyek yang bermasalah, KPK memperkirakan total nilai konflik kepentingan mencapai Rp 41,7 miliar. Dalam proses penyidikan, KPK juga menduga adanya transfer dana dari Sudirman kepada Bupati Lalu Ahmad Zaini sebesar Rp 10,8 miliar. Jumlah ini menjadi salah satu indikator kuat adanya dugaan suap atau gratifikasi dalam kasus ini.
Penyidikan KPK terhadap kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih dalam mengenai aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan di Lombok Barat.
