Topics Covered: DPR Dorong Percepatan Demutualisasi BEI agar Setara Bursa Kelas Dunia
DPR Dorong Percepatan Demutualisasi BEI agar Setara Bursa Kelas Dunia Topics Covered - Jakarta, Beritasatu.com – Komisi XI DPR mengusulkan percepatan
DPR Dorong Percepatan Demutualisasi BEI agar Setara Bursa Kelas Dunia
Topics Covered – Jakarta, Beritasatu.com – Komisi XI DPR mengusulkan percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari transformasi pasar modal, dengan tujuan menyamai standar bursa internasional. Langkah ini dinilai krusial untuk mengeliminasi risiko konflik kepentingan serta meningkatkan kepercayaan calon investor.
Peran Pemisahan Kepemilikan
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa demutualisasi adalah titik balik penting dalam upaya memodernisasi pasar modal Indonesia. Dalam pidatonya pada Investor Day 2026 yang diadakan oleh Investor Daily di gedung BEI, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026), Misbakhun menekankan bahwa skema ini akan memisahkan kepemilikan bursa dari para pelaku pasar, sehingga tata kelola menjadi lebih independen dan transparan.
“Demutualisasi ini menjadi sangat penting untuk pasar modal kita ke depan mengenai pemisahan kepemilikan antara para pelaku bursa dengan pemilik bursa. Ini akan menjadi titik puncak bagaimana melakukan reformasi terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Misbakhun.
Dalam konteks ini, Misbakhun menyebut bahwa hampir semua bursa besar dunia, seperti New York Stock Exchange, telah menerapkan demutualisasi sebelumnya. Hal ini menciptakan peluang untuk Indonesia menjalani proses serupa melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Peran Investor Domestik
Misbakhun menambahkan bahwa penguatan peran investor institusional lokal menjadi faktor utama dalam proses reformasi. Ia mengatakan revisi UU P2SK memberikan ruang bagi lembaga seperti Danantara, BPJS Ketenagakerjaan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk berperan dalam mengelola BEI.
“Dengan dana kelolaan yang besar, institusi-institusi tersebut dinilai dapat memperkuat stabilitas pasar modal di tengah perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola BEI,” tutur Misbakhun.
Menurutnya, dalam situasi di mana dana asing mengalami aliran keluar, lembaga-lembaga tersebut mampu bertindak sebagai penyangga likuiditas. Contohnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki dana kelolaan hampir mencapai Rp 1.000 triliun, yang bisa digunakan untuk menutupi kehilangan hingga Rp 300 triliun.
Landasan Hukum dan Pelaksanaan
Selain itu, Misbakhun menyebut bahwa DPR telah mengesahkan perubahan UU P2SK pada 4 Juni 2026. Pasal 9A UU Nomor 4 Tahun 2026 menetapkan skema kepemilikan baru BEI, yang memungkinkan Danantara, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan menjadi pemegang saham. Skema ini menjadi dasar untuk mewujudkan demutualisasi, sehingga tata kelola bursa diharapkan bebas dari konflik kepentingan.
Misbakhun juga menegaskan bahwa Komisi XI DPR akan terus memantau penyusunan regulasi pasar modal agar berjalan dengan transparan dan mengutamakan kepentingan nasional. Ia menilai, seluruh perubahan ini bertujuan untuk mengubah BEI menjadi bursa yang memiliki standar internasional.
“Kita ingin mentransformasi Bursa Efek Indonesia menjadi bursa yang mempunyai kelas dunia. Indonesia sudah menjadi bagian dari G-20, sudah selayaknya dan sangat pantas bursa efek kita menjadi bursa efek yang berkelas dunia,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun mengapresiasi penyelenggaraan Investor Day 2026. Menurutnya, forum ini menjadi media efektif untuk membangun kepercayaan investor sekaligus menjelaskan fondasi ekonomi Indonesia kepada para pemain pasar.
