Special Plan: Benarkah Olahraga Lari Kini Jadi Objek PPN? Cek Fakta Sebenarnya
alam Special Plan Pernyataan dan Penjelasan Resmi dari DJP Special Plan yang dicanangkan pemerintah baru-baru ini menimbulkan pertanyaan apakah olahraga lari
Benarkah Olahraga Lari Jadi Objek PPN? Cek Fakta dalam Special Plan
Pernyataan dan Penjelasan Resmi dari DJP
Special Plan yang dicanangkan pemerintah baru-baru ini menimbulkan pertanyaan apakah olahraga lari akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Sejumlah pengguna aplikasi Strava, platform pelacak aktivitas olahraga, mulai merasa kebingungan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung memberikan klarifikasi bahwa olahraga lari itu sendiri tidak termasuk objek pajak. Namun, pengguna yang membeli fitur premium di aplikasi tersebut akan dikenai PPN. Penjelasan ini menjawab kekhawatiran masyarakat yang menganggap perubahan kebijakan ini terlalu luas.
“Olahraga lari tidak dikenai pajak, tapi Kawan Pajak yang berlangganan fitur premium aplikasi Strava, itu baru dipungut PPN,” tulis DJP melalui media sosialnya dikutip Rabu (8/7/2026).
Menurut DJP, Special Plan ini merupakan bagian dari kebijakan perpajakan baru yang bertujuan mengatur pengenaan PPN untuk layanan digital. PPN hanya diterapkan pada aktivitas pembelian layanan berbayar yang disediakan Strava sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Jadi, aktivitas lari, baik di jalan raya, lapangan, maupun stadion, tetap bebas pajak. PPN muncul saat pengguna membeli akses tambahan yang memperpanjang penggunaan aplikasi.
Kriteria dan Implementasi Special Plan di PMSE
Pelaku PMSE seperti Strava dipilih sebagai pemungut PPN berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Syarat utama adalah aktivitas mereka menyediakan produk digital dengan nilai transaksi tertentu. Special Plan ini juga menargetkan platform lain yang sejenis, seperti aplikasi pembelajaran online atau layanan streaming. DJP menyebutkan bahwa penerapan PPN terhadap PMSE dilakukan bertahap, agar pengguna dapat beradaptasi dengan kebijakan baru.
Sebagai contoh, dalam Special Plan, Strava menjadi salah satu dari tujuh pelaku PMSE yang resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dengan penunjukan ini, pengguna Indonesia yang berlangganan fitur premium aplikasi tersebut harus membayar PPN sebesar 12%. Pajak ini dihitung dari dasar pengenaan pajak (DPP) yang merupakan 11/12 dari harga jual. DJP mengatakan bahwa langkah ini untuk memastikan pendapatan pajak dari aktivitas digital masuk ke dalam penerimaan negara.
Keputusan menunjuk Strava sebagai pemungut PPN juga memperjelas bahwa hanya transaksi berbayar yang menjadi objek pajak. Misalnya, pengguna yang membeli kelas latihan online atau akses data khusus di aplikasi Strava akan dikenai PPN. Sementara itu, pengguna yang hanya memanfaatkan fitur gratis tetap tidak dikenai kewajiban pajak. DJP mengimbuhkan bahwa Special Plan ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk mendorong keadilan dalam sistem perpajakan digital.
Pelaku PMSE dan Impact pada Pengguna
DJP mencatat bahwa hingga Mei 2026, total pelaku PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN mencapai 271 entitas. Dari jumlah tersebut, 233 perusahaan sudah aktif menyetorkan pajak ke pemerintah. Penerimaan PPN PMSE sepanjang Januari-Mei 2026 mencapai Rp 4,88 triliun, yang menunjukkan keterlibatan luas sektor digital dalam kebijakan Special Plan ini.
Pengguna aplikasi seperti Strava mungkin merasa ada peningkatan biaya yang tersembunyi. Namun, DJP memastikan bahwa tarif PPN tetap transparan dan terukur. Selain Strava, beberapa platform lain juga menjadi objek pemungutan pajak dalam Special Plan, seperti aplikasi e-commerce dan layanan media digital. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap memperoleh pendapatan yang lebih stabil dari sektor kegiatan ekonomi digital.
Keberhasilan penerapan Special Plan akan bergantung pada keterlibatan pelaku usaha dan kepatuhan pengguna. DJP memperkirakan bahwa adopsi pajak untuk PMSE akan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Namun, untuk menjamin keberlanjutan, mereka juga mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme dan manfaat dari perubahan ini. Special Plan ini bukan hanya mengenai olahraga lari, tetapi juga mencakup berbagai layanan digital yang memberikan nilai ekonomi.
