New Policy: DJP Libatkan Babinsa hingga Web Scraping Awasi Kepatuhan Wajib Pajak
DJP Perkenalkan Kebijakan Baru untuk Perluasan Basis Pajak Penjelasan Umum tentang Kebijakan Baru New Policy - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian
DJP Perkenalkan Kebijakan Baru untuk Perluasan Basis Pajak
Penjelasan Umum tentang Kebijakan Baru
New Policy – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan new policy yang memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan lebih komprehensif. Kebijakan ini dirancang untuk memperluas basis data pajak nasional dan meningkatkan partisipasi wajib pajak, yang menjadi prioritas utama pemerintah dalam menggenjot penerimaan negara. Dengan menggabungkan teknologi digital dan penegakan hukum di tingkat desa, DJP berupaya mengatasi tantangan utama dalam mengumpulkan data pajak secara efektif.
Dalam new policy ini, DJP memperkenalkan dua metode utama pengumpulan data: survei langsung di lapangan dan penggunaan teknologi informasi. Pendekatan ini diterapkan untuk melengkapi data yang diperoleh dari wajib pajak, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan. Metode pengumpulan data non-lapangan mencakup teknik seperti web scraping, analisis data dari media sosial, serta pemanfaatan informasi yang tersedia di platform daring.
“Tujuan utama new policy ini adalah mengoptimalkan kapasitas DJP dalam memetakan wajib pajak potensial. Dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di tingkat desa, serta memanfaatkan teknologi digital, kita bisa mencapai cakupan pengawasan yang lebih luas dan akurat,” jelas Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip pada Sabtu (18/7/2026).
Detil Implementasi dan Strategi Penguatan
Strategi new policy melibatkan penambahan personel dan penguatan kerja sama dengan lembaga lokal. Babinsa, yang merupakan Bintara Pembina Desa, diberdayakan sebagai pengumpul data di tingkat masyarakat. Mereka akan mendokumentasikan informasi wajib pajak, termasuk usaha kecil menengah (UKM) yang seringkali mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, DJP juga bekerja sama dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk memastikan kepatuhan di wilayah perkotaan.
Metode digital seperti web scraping menjadi bagian penting dalam new policy. Teknologi ini digunakan untuk mengumpulkan data dari berbagai sumber online, termasuk platform e-commerce, media sosial, dan database perusahaan. Selain itu, DJP memperkuat analisis dengan telaah jurnal, bedah wajib pajak, serta mirroring dari proses bisnis lainnya. Program taxation partnership juga diperkenalkan sebagai strategi untuk meningkatkan kolaborasi antara DJP dan pihak eksternal, seperti pengusaha dan organisasi.
DJP menggarisbawahi bahwa new policy tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga pada pemberdayaan wajib pajak. Dengan memberikan edukasi dan dukungan teknis, pemerintah berharap wajib pajak dapat lebih mudah memahami kewajiban perpajakan mereka. Strategi ini dilengkapi dengan pendekatan “tax compliance partnership,” yang bertujuan membangun kepercayaan dan kerja sama jangka panjang antara DJP dan masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan new policy, DJP telah melakukan beberapa evaluasi dan perbaikan terhadap prosedur pengumpulan data lapangan. Surat Edaran SE-8/PJ/2026 mencabut pedoman lama, termasuk SE-11/PJ/2020, yang dinilai kurang efektif dalam memetakan wajib pajak. Perubahan ini memungkinkan DJP untuk menggunakan metode lebih modern, sekaligus memperluas jaringan informasi di seluruh tingkat administrasi.
Hasil kinerja new policy tampaknya mulai menghasilkan dampak signifikan. Selama 2025, jumlah wajib pajak baru meningkat menjadi 143.449, naik dari 71.933 pada 2023 dan 77.640 pada 2024. Capaian ini mencerminkan keberhasilan strategi ekstensifikasi basis pajak yang diterapkan DJP. Selain itu, pendapatan pajak pada 2025 mencapai Rp 1,215 triliun, naik dari Rp 206,89 miliar pada 2023 hingga Rp 137,06 miliar pada 2024.
“Dengan new policy ini, kita bisa meningkatkan efisiensi pengawasan pajak sekaligus memastikan setiap pelaku usaha tercatat dalam sistem perpajakan. Selama dua tahun terakhir, kebijakan ini sudah membuktikan kemampuannya untuk menghasilkan pendapatan yang lebih besar dan berkelanjutan,” tambah Bimo Wijayanto.
Kebijakan baru DJP bukan hanya terbatas pada proses pengawasan, tetapi juga mencakup inovasi dalam layanan perpajakan. Penggunaan teknologi informasi diharapkan akan mempercepat proses pengumpulan data, sekaligus meminimalkan kesalahan administratif. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menumbuhkan ekosistem pajak yang lebih transparan dan inklusif, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penerimaan pajak yang lebih besar.
