Skip to content
After Dark
Agustus 3, 2026
Ekonomi

Latest Program: Ojol Jadi UMKM Bikin Bayar Pajak Jadi Lebih Mahal?

Richard Wilson - tajuknusa.com 2 mins read

Ojol Jadi UMKM Bikin Bayar Pajak Jadi Lebih Mahal? Perubahan Status Pengemudi Ojol Menuai Kecurigaan Latest Program - Pemerintah sedang merencanakan

Latest Program: Ojol Jadi UMKM Bikin Bayar Pajak Jadi Lebih Mahal?

Ojol Jadi UMKM Bikin Bayar Pajak Jadi Lebih Mahal?

Perubahan Status Pengemudi Ojol Menuai Kecurigaan

Latest Program – Pemerintah sedang merencanakan pengklasifikasian para pengemudi ojol serta mitra platformnya sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Rencana ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja ojol, karena bisa berdampak pada kewajiban membayar pajak mereka. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengecam kebijakan tersebut, menganggap status UMKM akan menambah beban administrasi bagi para pengemudi.

Salah satu kekhawatiran utama adalah adanya kemungkinan penerapan pajak baru setelah mereka diakui sebagai UMKM. Meski demikian, Roni Bako, pengamat pajak, menjelaskan bahwa selama penghasilan tetap di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), pengemudi ojol tidak akan dikenai pajak. Menurut aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PTKP bagi wajib pajak yang belum menikah adalah Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan.

Kebijakan Pajak Berdasarkan UU dan PP

Nilai PTKP harian dihitung sekitar Rp 150.000. Roni menilai status UMKM juga memberikan manfaat, seperti akses ke kredit usaha rakyat (KUR) dan kemungkinan kerja sama langsung dengan perusahaan. Misalnya, pengemudi bisa memperoleh kontrak layanan transportasi karyawan.

“Positifnya mereka bisa bermitra dengan perusahaan karena sudah berstatus UMKM,” ujar Roni kepada Beritasatu.com.

Dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pelaku UMKM orang pribadi mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas omzet hingga Rp 500 juta dalam satu tahun. Jika penghasilan melebihi ambang tersebut, pajak diterapkan berdasarkan tarif progresif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.

Roni menekankan perlunya landasan hukum yang lebih jelas untuk kebijakan ini agar tidak terjadi interpretasi berbeda. “Aturan ini harus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga memiliki dasar hukum,” tambahnya.

Informasi Lainnya

  • Harta Donald Trump ‘Menggendut’ Jadi Rp 117 Triliun dalam 17 Bulan
  • Kronologi Sengketa Rumah di Surabaya, Pengontrak Minta Kompensasi Amplop Putih
  • Menhut Raja Juli Diduga Berasal dari Uang Pemerasan
  • 914 Petani Dihantam Badai PHK?
  • Ini Cara Cairkan Dana JKP
  • Kemenaker: Harta Donald Trump ‘Menggendut’ Jadi Rp 117 Triliun dalam 17 Bulan
  • Hidup dalam Gelap, Stella Terus Berjuang Mencari Kerja
  • Kunjungan PM India ke Kompleks Parlemen Senayan
  • Perluasan Stasiun MRT Bundaran HI BGN Segera Tindak Lanjut Rekomendasi KPK Untuk MBG
  • Bursa Kerja di Jakarta Selatan Karut-marut Program MBG
  • Penyiksaan dan Utang Konstitusional
  • Negara Apa Konsekuensi Menjadi Anggota OECD?
  • Keniscayaan Refurbishment ITS Giuseppe Garibaldi

Join the discussion