Skip to content
After Dark
Agustus 2, 2026
Nasional

Kemenaker-Polri Tuntaskan Sengketa PHK, Pesangon Rp 12,7 M Disepakati

David Hernandez - tajuknusa.com 3 mins read

Jakarta – Langkah kolaboratif antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Polri akhirnya membuahkan hasil positif dalam menyelesaikan konflik

Kemenaker-Polri Tuntaskan Sengketa PHK, Pesangon Rp 12,7 M Disepakati

Kemenaker Polri Tuntaskan Sengketa PHK Pesangon di PT Amos Indah Indonesia

Tajuknusa.com – Jakarta – Langkah kolaboratif antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Polri akhirnya membuahkan hasil positif dalam menyelesaikan konflik hubungan industrial yang berkepanjangan. Melalui proses mediasi yang intensif, kedua institusi pemerintah berhasil Kemenaker Polri Tuntaskan Sengketa PHK Pesangon yang melibatkan PT Amos Indah Indonesia. Sebanyak 134 karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja akan menerima hak pesangon dengan total nilai mencapai Rp 12,7 miliar. Kesepakatan ini merupakan hasil dari negosiasi panjang antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja yang telah berlangsung selama beberapa minggu.

Proses Mediasi yang Intensif dan Berhasil

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengungkapkan bahwa proses perundingan antara kedua belah pihak berlangsung selama kurang lebih tiga minggu. Selama periode tersebut, tim mediasi dari Kemenaker dan Polri terus melakukan pertemuan rutin untuk menjembatani perbedaan pandangan antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja. Setiap pertemuan difokuskan pada pembahasan hak-hak pekerja yang terdampak PHK, termasuk perhitungan pesangon yang adil dan proporsional.

“Alhamdulillah dalam waktu 3 pekan, Kementerian Tenaga Kerja dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT Amos dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja,” ujar Afriansyah saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (23/7/2026).

Latar Belakang Konflik dan Peran Institusi Pemerintah

Konflik hubungan industrial ini bermula ketika PT Amos Indah Indonesia memutuskan untuk memecat 134 pekerjanya pada bulan Maret 2026. Keputusan tersebut ditanggapi dengan serius oleh serikat pekerja yang menilai langkah perusahaan kurang mempertimbangkan aspek keadilan. Serikat pekerja kemudian melakukan serangkaian aksi untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka kepada pihak manajemen. Melihat situasi yang semakin berkembang, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memutuskan untuk turun tangan secara aktif melakukan mediasi.

“Kami dengan Desk Ketenagakerjaan turun untuk menyelesaikan secara mediasi dan alhamdulillah setelah itu mediasi berjalan beberapa kali dan alhamdulillah sudah disepakati pesangon yang diberikan untuk 134 orang yang ter-PHK,” jelas Afriansyah dengan penuh rasa syukur.

Hasil Akhir Mediasi dan Implementasi Kesepakatan

Hasil akhir mediasi menunjukkan bahwa perusahaan tetap melanjutkan keputusan pemutusan hubungan kerja. Namun, seluruh pekerja yang terdampak akan menerima hak pesangon sesuai dengan tuntutan yang diajukan serikat pekerja. Jumlah pesangon yang diterima setiap karyawan bervariasi tergantung pada lama masa kerja mereka di perusahaan. Sistem perhitungan ini memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan kompensasi yang proporsional sesuai dengan kontribusi mereka selama bekerja di PT Amos Indah Indonesia.

“Manajemen pun bersepakat untuk memberikan pesangon yang dituntut oleh pekerja tadi. Jadi 134 selesai dan PHK tetap terjadi dan mereka diberikan Rp 12,7 miliar nilainya untuk 134 orang dengan variasi sesuai dengan masa kerjanya masing-masing,” ungkap Afriansyah.

Apresiasi dan Pandangan Win-Win Solution

Afriansyah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Desk Ketenagakerjaan Polri atas kontribusi mereka dalam mempercepat penyelesaian sengketa hubungan industrial melalui jalur mediasi. Kolaborasi antara kedua institusi ini menjadi contoh positif dalam menangani konflik ketenagakerjaan di Indonesia. Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigadir Jenderal Polisi Irhamni menilai kesepakatan ini merupakan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak secara seimbang.

“Pekerja yang telah mendapatkan pesangon, ini adalah hak mereka atas PHK yang telah mereka terima. Kemudian dari pihak pengusaha sendiri merasa ini penyelesaian yang adil. Kemudian mereka bisa berusaha di Indonesia dengan aman dan nyaman,” pungkas Irhamni.

Kemampuan Kemenaker Polri Tuntaskan Sengketa PHK Pesangon ini diharapkan dapat menjadi preceden positif dalam menangani konflik ketenagakerjaan serupa di masa mendatang. Dengan pendekatan mediasi yang melibatkan kedua institusi pemerintah, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih cepat dan menghasilkan kesepakatan yang memuaskan semua pihak yang terlibat.

Join the discussion