WNI Diduga Kabur Saat Liburan di Korsel, Kemenlu Buka Suara
Kasus seorang warga negara Indonesia asal Madiun yang dikabarkan menghilang saat berlibur di Korea Selatan kini menjadi perhatian Kementerian Luar Negeri
WNI Madiun Diduga Meninggalkan Rombongan di Korea Selatan, Kemenlu Respon
Tajuknusa.com – Kasus seorang warga negara Indonesia asal Madiun yang dikabarkan menghilang saat berlibur di Korea Selatan kini menjadi perhatian Kementerian Luar Negeri. Melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul, pihak Kemenlu sedang aktif berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menangani situasi tersebut.
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa KBRI Seoul telah menerima konfirmasi mengenai keberadaan WNI yang bersangkutan. Saat ini, proses koordinasi dengan pihak berwenang sedang berlangsung untuk langkah penanganan lebih lanjut.
KBRI Seoul telah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI. Tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya,
Ungkapan tersebut disampaikan Heni di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari Antara.
Penyebab dan Dampak Insiden
Menurut informasi yang beredar, WNI berinisial F ini sempat berpamitan kepada rombongan wisata untuk melihat-lihat sepatu di kawasan Myeongdong. Namun, setelah itu ia tidak dapat dihubungi dan diduga meninggalkan kelompok tanpa kembali.
Akibat kejadian tersebut, agen perjalanan yang menaungi rombongan mengalami kerugian finansial. Salah satu bentuk dampaknya adalah dikenakannya denda sebesar Rp 125 juta kepada pihak agen.
Kemenlu menyatakan bahwa WNI tersebut diduga melanggar ketentuan keimigrasian Korea Selatan karena melebihi batas masa tinggal atau overstay. Selain itu, tindakan ini juga dinilai menyalahgunakan fasilitas kemudahan kunjungan wisata yang diberikan oleh negara tersebut.
Informasi Penting bagi Wisatawan
Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu mengingatkan bahwa program perjalanan wisata ke Korea Selatan melalui rombongan tur hanya berlaku hingga Desember 2026. Masa tinggal maksimal yang diperbolehkan adalah 15 hari.
Sejak Mei 2026, Korea Selatan telah memberlakukan program pembebasan visa sementara bagi wisatawan rombongan dari Indonesia. Kebijakan ini memungkinkan wisatawan Indonesia yang bepergian dalam kelompok minimal tiga orang untuk memasuki negara tersebut tanpa visa dengan durasi tinggal hingga 15 hari.
Kemenlu berharap agar WNI yang berencana berkunjung ke salah satu negara Asia Timur tersebut dapat memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Koordinasi antara Kemenlu dan otoritas Korea Selatan juga akan terus dilakukan guna mengantisipasi terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
