Kemenlu Telusuri Nasib 2 WNI Disandera di Myanmar
Kemenlu RI Tengah Berupaya Menyelamatkan Dua WNI yang Diduga Disandera di Myanmar Kemenlu Telusuri Nasib 2 WNI Disandera - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Kemenlu RI Tengah Berupaya Menyelamatkan Dua WNI yang Diduga Disandera di Myanmar
Kemenlu Telusuri Nasib 2 WNI Disandera – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sedang mengambil langkah-langkah untuk menemukan dua warga negara Indonesia (WNI) yang diperkirakan diambil sebagai sandera di Myanmar, setelah muncul video menunjukkan keduanya meminta bantuan dan mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar tebusan. Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa pemerintah langsung bertindak setelah menerima laporan awal pada 15 Juli 2026.
KBRI Yangon berperan aktif dalam penyelidikan ini dengan bekerja sama dengan keluarga korban di Indonesia serta sumber informasi di lapangan. “Segera setelah menerima laporan, KBRI Yangon telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar pada 16 Juli untuk meminta bantuan dalam menelusuri dan memastikan keberadaan dua WNI tersebut,” kata Heni dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
“Sebagai tindak lanjut, pada 16 Juli, KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI,” ujarnya.
Kemenlu RI berharap informasi tambahan dari keluarga kedua WNI dapat membantu proses pencarian. Selain itu, pihak berwenang terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan lembaga terkait di Indonesia untuk mempercepat upaya penyelamatan. “Kemenlu RI akan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan kementerian atau lembaga terkait di Indonesia sepanjang proses berjalan,” imbuh Heni.
Kasus ini kembali memperhatikan risiko yang dihadapi WNI yang bekerja di sektor nonprosedural di beberapa negara Asia Tenggara, terutama di bidang penipuan daring dan judi online. Kemenlu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri tanpa mekanisme penempatan resmi. Masyarakat juga dianjurkan memeriksa kredibilitas perusahaan atau agen penyalur kerja untuk menghindari praktik perdagangan orang.
Kasus dugaan penyanderaan muncul setelah beredar video yang menunjukkan dua perempuan dengan tangan terikat mengaku disekap di Myanmar. Dalam rekaman tersebut, keduanya memohon dipulangkan ke Indonesia dan menyebutkan adanya batas waktu untuk membayar tebusan ratusan juta rupiah agar dapat dibebaskan.
Berita Terkait
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Polda Jabar Rampungkan Berkas Kasus Taufik Hidayat
KPK Beberkan Sejumlah Solusi agar Kepala Daerah Tak Lagi Korupsi
Kecam Pernyataan Hotman Paris, IJTI Imbau Jurnalis Tak Gentar
Bantah Hotman Paris, Istana: Geledah Febrie Tak Perlu Izin Presiden
Warga Cengkareng Keluhkan Air PAM Jaya Keruh dan Debit Kecil
Polda Metro Jaya Resmi Limpahkanan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung
Antrean Panjang Pembelian BBM di Medan
Perahu Antar Jemput Sekolah di Muara Gembong Bekasi
Pembebasan Lahan Terdampak Proyek Normalisasi Kali Ciliwung
Rapuhnya Nadi Listrik Indonesia
Perang AS-Iran dan Tawaran Ekoteologi
Rachmat Gobel: Ketika Jumat Menjemput Seorang Anak Bangsa
Penyiksaan dan Utang Konstitusional Negara
