Latest Update: Iran: Serangan ke Aset Militer AS Sah secara Hukum Internasional
Iran: Serangan ke Aset Militer AS Sah Secara Hukum Internasional Latest Update – Teheran, Beritasatu.com – Pemerintah Iran memastikan bahwa serangan militer
Iran: Serangan ke Aset Militer AS Sah Secara Hukum Internasional
Latest Update – Teheran, Beritasatu.com – Pemerintah Iran memastikan bahwa serangan militer yang dilancarkan terhadap aset militer Amerika Serikat (AS) merupakan tindakan yang sah dan didasarkan pada hukum internasional. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan politik dan militer antara Iran, AS, serta negara-negara lain di kawasan Timur Tengah.
Baku Pernyataan Hukum Internasional
Pernyataan resmi dari Iran disampaikan oleh Esmaeil Baqaei, juru bicara Kementerian Luar Negeri, melalui akun media sosial X pada hari Senin (13/7/2026). Ia menegaskan bahwa serangan terhadap pangkalan militer AS dan kapal-kapal di Selat Hormuz adalah bentuk pelaksanaan hak militer untuk membela diri. Menurut Baqaei, tindakan tersebut merupakan kelanjutan dari serangan-serangan yang dilakukan AS dan Israel terhadap Iran sejak 28 Februari 2026.
“Iran tidak menyerang siapa pun, tetapi mempertahankan hak untuk membalas serangan yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang menurut kami melanggar prinsip hukum internasional,” tulis Baqaei, dilansir dari IRNA.
Respons terhadap Kritik PBB
Baqaei menjelaskan bahwa Iran tidak hanya mengklaim legalitas serangan, tetapi juga menyoroti ketidakseimbangan kritik dari PBB terhadap tindakan negara-negara lain. Ia menyebut bahwa Iran telah menjalankan langkah-langkah pembelaan diri sesuai dengan perjanjian internasional, sementara AS dan Israel sering kali mengabaikan hak milik negara-negara di kawasan Timur Tengah. Menurutnya, penggunaan wilayah negara-negara lain sebagai dasar untuk meluncurkan serangan terhadap Iran adalah pelanggaran hukum internasional yang perlu diperjelas.
Iran juga menekankan bahwa kebijakan militer AS, terutama dalam upaya mengganggu operasional mereka di Selat Hormuz, memicu tindakan balasan yang dibenarkan secara hukum. Baqaei menambahkan bahwa negara-negara yang memiliki basis militer AS di wilayah mereka berhak meminta pertanggungjawaban atas keseruan yang terjadi akibat keberadaan AS.
Konteks Perang Dunia Ketiga di Timur Tengah
Peristiwa ini menjadi bagian dari eskalasi konflik yang berlangsung di Timur Tengah, dengan Iran, AS, dan Israel terlibat dalam pertarungan kepentingan geopolitik. Serangan terhadap AS dilakukan dalam rangka membalas serangan-serangan sebelumnya, termasuk penghancuran infrastruktur Iran oleh pasukan AS dan Israel. Iran juga mengingatkan bahwa keberadaan AS di kawasan Timur Tengah berpotensi memicu perang dunia ketiga.
Baqaei menegaskan bahwa serangan militer tersebut tidak hanya berdampak pada AS, tetapi juga berpotensi mengubah dinamika hubungan internasional di kawasan tersebut. Ia menilai bahwa tindakan Iran bertujuan untuk menegakkan keseimbangan kekuatan dan melindungi kepentingan nasional dari ancaman luar.
Penjelasan terkait Aksi Militer
Selain itu, Iran mengklaim bahwa serangan dilakukan dengan akurasi tinggi dan tidak mengakibatkan korban sipil yang signifikan. Pihak Iran juga meminta tanggung jawab internasional terhadap keberadaan AS di wilayah Timur Tengah, yang menurut mereka menjadi sumber konflik berulang. “Serangan ini adalah tindakan pertahanan, bukan ekspansi kekuasaan,” kata Baqaei dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa kekhawatiran PBB terhadap serangan Iran adalah bukti bahwa negara-negara besar sering kali menilai tindakan kecil terhadap AS sebagai ancaman besar. Iran berharap pernyataan ini mampu menenangkan keluhan internasional sekaligus memperkuat posisi hukum mereka dalam perang dagang dan kekuatan militer global.
Latest Update – Dengan peningkatan tekanan internasional, Iran juga mengingatkan bahwa tindakan mereka merupakan bentuk tanggung jawab atas keberadaan AS di wilayah Timur Tengah. Pernyataan ini dikeluarkan di tengah situasi yang memanas, dengan beberapa negara mempertimbangkan respons militer terhadap aksi Iran.
