RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Didorong Rampung pada Oktober 2026
Tajuknusa.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap penting di DPR RI. Regulasi ini dipersiapkan sebagai fondasi hukum yang lebih luas untuk menjamin hak, keselamatan, jaminan sosial, dan kesejahteraan pekerja dalam beragam bentuk pekerjaan, termasuk pekerjaan berbasis platform digital.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan target pengesahan rancangan undang-undang tersebut berada pada masa sidang saat ini. DPR telah menyiapkan jadwal pembahasan dengan memperhatikan tenggat yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini sudah berjalan panjang. Kita sudah ada timeline-nya. Insyaallah dalam masa sidang ini, karena sudah ada batas waktu dari Mahkamah Konstitusi, di bulan Oktober ini sudah bisa disahkan,” kata Cucun dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Payung Hukum bagi Berbagai Pola Kerja
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang tidak semata-mata untuk mengatur relasi kerja konvensional antara perusahaan dan pekerja. Perkembangan dunia kerja membuat pola hubungan kerja semakin beragam, sehingga kebutuhan perlindungan juga tidak dapat dipahami melalui satu pendekatan saja.
Perhatian itu mencakup pekerja di sektor ekonomi digital, termasuk pengemudi ojek online. Kelompok ini memiliki pola kerja yang berbeda dengan pekerja yang terikat hubungan kerja formal. Bagi sebagian pengemudi, status sebagai mitra tetap diharapkan dapat dipertahankan karena dinilai memberi keleluasaan dalam menentukan waktu dan cara bekerja.
Fleksibilitas tersebut dipandang penting bagi pengemudi dari beragam latar belakang usia maupun kondisi fisik. Namun, fleksibilitas kerja juga perlu berjalan beriringan dengan kepastian perlindungan terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan akses jaminan sosial. RUU ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan tersebut tanpa mengabaikan karakter khusus kerja berbasis kemitraan.
Aspirasi Pengemudi Ojol Masuk Pembahasan
Dalam audiensi dengan Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online pada 28 September 2026, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menekankan bahwa perlindungan harus menjangkau seluruh pekerja Indonesia. Fokusnya tidak berhenti pada individu pekerja, melainkan juga pada keberlangsungan kesejahteraan keluarganya.
“Yang penting bagi kami adalah seluruh pekerja Indonesia, terutama yang hari ini datang, teman-teman ojek online ini, terlindungi kesejahteraan dan keselamatannya, serta keluarganya tentu bisa lebih sejahtera,” ujar Nihayatul.
Masukan dari komunitas pekerja menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan. Kebutuhan pekerja di lapangan dapat berbeda-beda, baik karena jenis pekerjaan, sistem pengupahan, tingkat risiko, maupun hubungan mereka dengan pemberi kerja atau platform digital. Karena itu, Komisi IX DPR RI menyatakan dialog dengan kelompok pekerja akan terus dibuka selama proses pembahasan berlangsung.
Keterlibatan pekerja dalam pembahasan diperlukan agar aturan yang lahir tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dalam pelaksanaannya. Perlindungan ketenagakerjaan mencakup lebih dari sekadar penentuan status pekerja. Di dalamnya terdapat isu hak, keamanan saat bekerja, kesejahteraan, jaminan sosial, serta peluang memperoleh pekerjaan yang layak.
Berangkat dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Rancangan undang-undang ini merupakan usul inisiatif DPR RI yang telah disetujui dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026. Sesudah memperoleh persetujuan sebagai inisiatif DPR, pembahasannya diteruskan bersama pemerintah.
Salah satu latar penting penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ialah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menjadi bagian dari dasar pembentukan kerangka pengaturan baru yang ditujukan untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan secara lebih menyeluruh.
DPR dan pemerintah membahas berbagai substansi yang berkaitan dengan dunia kerja untuk membentuk aturan yang memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus memperjelas pengaturan hubungan ketenagakerjaan. Kehadiran payung hukum yang lebih terpadu diharapkan membuat perlindungan atas hak pekerja memiliki dasar yang lebih jelas.
Target penyelesaian pada Oktober 2026 menunjukkan urgensi percepatan pembahasan. Meski demikian, pembentukan undang-undang tetap memerlukan penyerapan aspirasi yang memadai. Keragaman sektor kerja menuntut regulasi yang mampu melindungi pekerja tanpa mengabaikan kondisi nyata yang mereka hadapi.
Perlindungan dan Kesempatan Kerja
Selain menyoroti aspek perlindungan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia juga meminta agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memberi perhatian pada perluasan kesempatan kerja. Perlindungan pekerja dan penciptaan lapangan kerja merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
Bagi pekerja, aturan yang jelas dapat memberi rasa aman atas hak dan keselamatan saat menjalankan pekerjaan. Bagi dunia usaha, kepastian pengaturan dibutuhkan untuk membangun hubungan kerja yang terukur. Dalam konteks ekonomi digital, kejelasan ini juga relevan bagi pola kerja kemitraan yang terus berkembang.
Cucun menegaskan DPR RI akan mengawal pembahasan hingga tahap pengesahan. Dengan jadwal yang telah disusun dan ruang dialog yang tetap tersedia, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan menjadi instrumen hukum yang dapat menjangkau pekerja dengan kondisi kerja yang semakin beragam.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Urgensi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk Segera?
Urgensi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk Segera is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Urgensi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk Segera matter?
Urgensi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk Segera matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

