Nasional

RUU Reforma Agraria Didorong Perkuat Ekonomi dan Produksi Masyarakat

codex-e72f0e02c23b472c91c2d4f84057b740

RUU Reforma Agraria Diharapkan Perluas Akses Ekonomi Warga

Tajuknusa.com – Reforma agraria perlu diarahkan sebagai kebijakan yang tidak berhenti pada distribusi atau pengaturan tanah, melainkan turut membuka jalan bagi peningkatan produksi dan penguatan ekonomi masyarakat. Gagasan itu disampaikan anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria Badan Legislasi DPR, Azis Subekti, di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Azis menekankan bahwa penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria perlu memandang tanah sebagai bagian dari rangkaian yang lebih luas. Tanah berkaitan dengan kehidupan masyarakat, proses produksi, kesempatan berusaha, serta pengaruh ekonomi yang terbentuk di sekitarnya. Karena itu, penerima manfaat reforma agraria perlu memperoleh dukungan agar lahan yang dimiliki dapat benar-benar menghasilkan nilai ekonomi.

“Reforma agraria bukan semata-mata membagikan tanah. Reforma agraria adalah penataan kembali hubungan antara manusia, tanah, produksi, dan kekuasaan ekonomi,” kata Azis.

Pandangan tersebut menempatkan reforma agraria sebagai instrumen pembenahan struktur ekonomi di tingkat masyarakat. Kepemilikan atau penguasaan lahan yang lebih tertata memang penting, tetapi manfaatnya akan terbatas apabila warga tidak memiliki modal, teknologi, sarana pendukung, maupun jalur pemasaran untuk mengembangkan usaha produktif.

Aset Tanah Perlu Diiringi Dukungan Akses

Azis mendorong agar reforma aset berjalan beriringan dengan reforma akses. Yang dimaksud bukan hanya penyediaan lahan, tetapi juga akses terhadap pembiayaan, teknologi, irigasi, sarana produksi, pendampingan, kelembagaan usaha, hingga pasar. Unsur-unsur tersebut dinilai menentukan kemampuan masyarakat dalam mengelola tanah secara berkelanjutan.

“Reforma aset harus disatukan dengan reforma akses,” ujarnya.

Keterhubungan dua aspek itu dapat membuat kebijakan agraria memiliki dampak yang lebih nyata bagi perekonomian warga. Tanah produktif dapat dikaitkan dengan program ketahanan pangan, pengolahan lanjutan produk desa, penguatan pembiayaan masyarakat, serta pembangunan industri berbasis wilayah. Dengan pendekatan seperti itu, lahan tidak semata menjadi aset yang tercatat secara administratif, melainkan dapat mendukung kegiatan usaha dan penciptaan nilai tambah.

Bagi masyarakat penerima manfaat, akses pasar dan pendampingan usaha memiliki arti penting. Produksi pertanian, perkebunan, atau usaha berbasis lahan membutuhkan kepastian rantai pasok serta kemampuan menjual hasil dengan layak. Sementara itu, pembiayaan dan teknologi dapat membantu meningkatkan kapasitas pengelolaan tanpa mengabaikan kebutuhan dasar seperti ketersediaan air, sarana produksi, dan penguatan organisasi usaha.

Pembenahan Struktur Penguasaan Tanah

Dalam pembahasan RUU, Azis juga menaruh perhatian pada struktur penguasaan tanah. Ia memandang pembaruan administrasi pertanahan, sertifikasi, dan digitalisasi sebagai langkah yang berguna, namun belum cukup bila tidak disertai penataan pola penguasaan serta pemanfaatan tanah.

Sertifikat dan sistem data digital dapat membantu memberi kepastian administrasi. Namun, persoalan agraria juga menyangkut siapa yang menguasai lahan, bagaimana tanah dipakai, serta apakah pemanfaatannya memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan produktif. Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria diusulkan memuat ruang evaluasi terhadap pola penguasaan dan penggunaan tanah.

Evaluasi tersebut tetap perlu dilakukan dengan menjaga hak yang diperoleh secara sah dan mempertimbangkan keberlanjutan usaha produktif. Pendekatan ini penting agar penataan agraria tidak dipahami sebagai tindakan yang mengabaikan kepastian hak, melainkan sebagai upaya menciptakan tata kelola tanah yang lebih adil, tertib, dan bermanfaat bagi pembangunan.

Basis Data Terpadu untuk Kebijakan yang Lebih Menyeluruh

Azis mengusulkan pembentukan basis data terpadu yang mencakup informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah. Data tersebut diharapkan dapat menghubungkan informasi dari sejumlah sektor, antara lain pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, tata ruang, dan perpajakan.

Integrasi data menjadi relevan karena persoalan tanah sering bersinggungan dengan banyak kewenangan dan aturan sektoral. Ketika informasi berada dalam sistem yang terpisah, proses penataan dapat menghadapi hambatan berupa perbedaan data, tumpang tindih administrasi, atau kesulitan melihat kondisi suatu wilayah secara utuh.

Basis data yang saling terhubung dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih menyeluruh. Pemerintah dan pemangku kepentingan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai status tanah, pola pemanfaatan, serta keterkaitan lahan dengan sektor lain. Dalam jangka panjang, data yang tertata juga dapat membantu memastikan kebijakan agraria disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayah.

Penyelesaian Konflik Harus Melihat Seluruh Persoalan

Selain soal akses ekonomi dan data pertanahan, penyelesaian konflik agraria menjadi bagian penting dalam arah pembahasan RUU. Azis menilai mekanisme penyelesaian sengketa perlu mampu memeriksa persoalan secara komprehensif, bukan terbatas pada satu dokumen atau satu tahap administratif.

Hal-hal yang perlu diperiksa mencakup sejarah penguasaan tanah, legalitas perizinan, kemungkinan tumpang tindih kewenangan, serta hak-hak masyarakat. Setiap konflik dapat memiliki latar yang berbeda, sehingga penyelesaian yang hanya bertumpu pada aspek administrasi berisiko tidak menjawab persoalan secara menyeluruh.

Pemeriksaan atas riwayat penguasaan tanah dan kepentingan masyarakat dinilai penting agar penyelesaian konflik memiliki dasar yang lebih adil. Kerangka hukum yang jelas juga diharapkan dapat membantu mengurangi ketidakpastian bagi warga maupun pihak yang menjalankan kegiatan usaha produktif secara sah.

Melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria, Azis berharap ketimpangan penguasaan tanah dapat ditekan, konflik agraria dapat ditangani dengan lebih baik, dan akses masyarakat terhadap tanah produktif serta aktivitas ekonomi dapat diperluas. Arah kebijakan ini menempatkan reforma agraria bukan hanya sebagai penataan aset, tetapi juga sebagai upaya memperkuat kemampuan produksi dan kemandirian ekonomi masyarakat.

Keberhasilan pendekatan tersebut akan bergantung pada keterpaduan aturan, kualitas data, perlindungan hak yang sah, dan tersedianya dukungan nyata bagi warga yang mengelola tanah. Dengan demikian, reforma agraria dapat memberi manfaat yang lebih luas: bukan sekadar kepastian atas lahan, tetapi juga peluang untuk mengembangkan kehidupan ekonomi yang produktif.

Frequently Asked Questions

What is RUU Reforma Agraria Didorong Perkuat Ekonomi?

RUU Reforma Agraria Didorong Perkuat Ekonomi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does RUU Reforma Agraria Didorong Perkuat Ekonomi matter?

RUU Reforma Agraria Didorong Perkuat Ekonomi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *