KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Nusron Wahid Pekan Ini
Tajuknusa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan Summarecon Bogor serta penerimaan lain yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan itu direncanakan berlangsung pada pekan berjalan. Surat panggilan telah dikirimkan penyidik kepada Nusron, sehingga KPK menilai ia mempunyai waktu memadai untuk menyesuaikan agenda kedinasannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemanggilan tersebut telah dilakukan kembali setelah Nusron tidak menghadiri pemeriksaan sebelumnya pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pada jadwal awal, Nusron menyatakan sedang menjalankan agenda internal kementerian.
“Untuk Saudara NW (Nusron Wahid) selaku menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini dan surat sudah disampaikan. Artinya, Saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
KPK belum membeberkan hari pasti pemeriksaan tersebut. Budi memastikan penetapan waktunya sudah masuk dalam jadwal pekan ini, sementara rincian tanggal akan diumumkan kemudian.
“Untuk detail harinya nanti kami akan sampaikan ya, pada waktunya. Yang pasti surat sudah dikirimkan oleh penyidik dan dijadwalkan di pekan ini,” tuturnya.
Keterangan Saksi Dibutuhkan Penyidik
Pemeriksaan Nusron dipandang penting untuk membantu pendalaman perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon Bogor dan dugaan gratifikasi di lingkup ATR/BPN. KPK berharap proses pemeriksaan saksi dapat mendukung penanganan perkara secara efektif serta memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diusut.
“Kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir, kooperatif memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan sehingga proses penanganan perkara di ATR/BPN ini juga berprogres secara positif, dan tentunya kita semua mengharapkan proses penegakan hukum yang efektif,” imbuhnya.
Sebelum pemanggilan ulang ini, KPK mengkritik ketidakhadiran Nusron pada pemeriksaan pertama. Surat panggilan untuk agenda 7 Oktober 2026 disebut telah dikirim sekitar satu minggu lebih awal.
Status Nusron dalam perkara ini adalah saksi. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan menguji keterkaitan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik. Hal tersebut berbeda dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat nama disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugianto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lain ialah Lampri atau LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung atau SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi atau ADR, Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi atau LEV dari unsur swasta.
Penyidik menduga Adrianto Pitojo Adi memberikan Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin. Pemberian itu diduga berkaitan dengan permintaan agar Sontang Coin Manurung membuka blokir dan melakukan pemecahan sertifikat hak guna bangunan milik Summarecon.
Dugaan yang diperiksa tidak hanya menyangkut pengurusan HGB. Empat orang yang disebut sebagai pihak kepercayaan Nusron juga diduga menerima uang yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di Kementerian ATR/BPN, termasuk layanan administrasi pertanahan.
Dugaan Penerimaan Uang dalam Pengurusan Tanah
Salah satu bagian perkara berkaitan dengan pengurusan HGB di atas tanah yang dikelola PT BPA atau Bela Parahyangan. KPK menduga perusahaan tersebut memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari nilai itu, Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif Sugianto.
Penyidik juga menduga Lampri bersama pihak lain berinisial ARF menerima Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan di dalam sembilan koper merah yang memuat nama Lampri.
Selain itu, mutasi rekening Arif Sugianto menunjukkan adanya setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026. KPK turut menemukan sejumlah penerimaan lain yang diduga terkait layanan pertanahan. Dana tersebut disebut disimpan dalam koper dan kardus.
Arif Sugianto diduga berperan menghimpun uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Keduanya disebut sebagai pihak swasta yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron dalam pengurusan layanan pertanahan.
Ruang lingkup layanan yang ditelusuri mencakup urusan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, sampai tingkat Kementerian ATR/BPN. Penyidikan masih berjalan untuk mengurai asal uang, tujuan pemberian, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum. Pemeriksaan ulang terhadap Nusron menjadi salah satu tahapan yang dinantikan untuk melengkapi keterangan dalam perkara yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di sektor pertanahan ini.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Nusron Wahid Diperiksa KPK Pekan?
Nusron Wahid Diperiksa KPK Pekan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Nusron Wahid Diperiksa KPK Pekan matter?
Nusron Wahid Diperiksa KPK Pekan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

