KPK Dalami Dugaan Pungutan dalam Promosi dan Mutasi di ATR/BPN
Tajuknusa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperluas penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Salah satu fokus yang sedang ditelusuri adalah kemungkinan adanya penarikan biaya dalam proses promosi maupun mutasi jabatan di lingkungan kementerian tersebut.
Penyidikan ini berkaitan dengan aset lebih dari Rp100 miliar yang disita dari tersangka Arif Sugianto. KPK menduga sebagian dana yang diamankan dapat terhubung dengan praktik korupsi dalam pengisian dan perpindahan jabatan. Karena itu, penyidik masih memeriksa pola pengumpulan uang, jalur pengelolaan dana, serta pihak-pihak yang diduga berperan.
“Soal fee promosi dan mutasi jabatan, mekanisme, proses, serta modusnya seperti apa, nanti akan kami dalami. Sementara ini dikenakan Pasal 12B UU Tipikor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (18/9/2026).
Dua Klaster Penyidikan
Perkara di Kementerian ATR/BPN dibagi ke dalam dua klaster penyidikan. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir serta pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan milik Summarecon Bogor.
Sementara itu, klaster kedua mencakup dugaan penerimaan uang lain yang terjadi di internal kementerian. Dalam bagian ini, KPK menelusuri dugaan pungutan yang dikaitkan dengan promosi dan mutasi jabatan. Penelusuran tersebut juga menyasar penerimaan dari 57 jenis layanan publik.
Pembagian perkara ke dalam sejumlah klaster menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menilai satu transaksi atau satu layanan secara terpisah. KPK berupaya melihat apakah terdapat pola penerimaan uang yang berlangsung dalam beberapa jalur pelayanan dan tata kelola jabatan.
Promosi serta mutasi jabatan memiliki arti penting dalam organisasi pemerintahan karena berkaitan dengan penempatan pegawai pada posisi tertentu. Jika proses tersebut dipengaruhi pungutan tidak resmi, hal itu berpotensi mengganggu prinsip profesionalitas, objektivitas, dan integritas dalam pengelolaan sumber daya aparatur.
Empat Tersangka Disebut Mengelola Dana
KPK telah menetapkan empat orang kepercayaan menteri sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Arif Sugianto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga terkait dengan pengelolaan penerimaan uang dalam jumlah besar di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Peran masing-masing tersangka serta hubungan mereka dengan dugaan pungutan promosi dan mutasi masih menjadi bagian dari materi penyidikan. KPK belum mengungkap secara rinci mekanisme tarif, siapa saja yang diduga menyetorkan dana, maupun tahapan jabatan yang diduga menjadi objek pungutan.
Penegasan tersebut penting karena proses penyidikan masih berjalan. Rincian mengenai konstruksi perkara, aliran dana, dan bukti pendukung akan diuji melalui penggeledahan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan dokumen dan barang bukti lainnya.
Uang Tunai dan Valuta Asing Disita
Dari Arif Sugianto, penyidik menyita sejumlah koper yang berisi uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan dari tersangka itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Rincian uang yang disita meliputi Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SG$1.974.500, SAR910, serta RM981. Seluruh temuan tersebut merupakan bagian dari total senilai Rp106,3 miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026).
Besarnya nilai uang yang ditemukan menjadi salah satu alasan KPK memperdalam dugaan sumber dana tersebut. Penyidik perlu menelusuri apakah seluruh uang memiliki asal yang sama atau berasal dari beberapa kegiatan berbeda yang kini masuk dalam cakupan penyidikan.
Dalam perkara korupsi, penyitaan uang tunai tidak secara otomatis menjelaskan asal-usul seluruh dana. Keterangan saksi, dokumen transaksi, catatan komunikasi, hingga keterkaitan antara penerimaan uang dan kewenangan jabatan dapat menjadi elemen penting untuk memperkuat pembuktian.
Penyidik Masih Mengumpulkan Bukti
KPK menyatakan pengusutan terkait modus dan besaran biaya dalam mutasi jabatan belum selesai. Saat ini, penyidik masih melaksanakan penggeledahan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti sebelum pemeriksaan saksi dilakukan lebih jauh.
Tahap tersebut diperlukan untuk menjelaskan dugaan praktik yang tengah diselidiki secara utuh. KPK akan menelusuri proses administrasi, kemungkinan pihak perantara, serta jalur penerimaan dan pengelolaan dana yang berkaitan dengan promosi, mutasi, dan layanan publik.
Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disebut dalam penyidikan berkaitan dengan gratifikasi. Penanganan perkara melalui ketentuan ini menempatkan perhatian pada penerimaan yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan, terutama apabila penerimaan tersebut tidak dilaporkan atau tidak dapat dibuktikan sebagai pemberian yang sah.
Masyarakat kini menunggu perkembangan penyidikan untuk mengetahui bentuk dugaan pungutan tersebut, besaran tarif yang mungkin diterapkan, serta pihak-pihak yang diduga menikmati atau mengendalikan aliran dana. KPK belum membeberkan kesimpulan akhir mengenai keseluruhan rangkaian perkara karena pengumpulan bukti masih berlangsung.
Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya layanan pertanahan dan tata ruang yang transparan. Proses administrasi publik maupun penataan jabatan di instansi pemerintah perlu berjalan melalui prosedur yang jelas, dapat diawasi, dan bebas dari praktik pembayaran di luar ketentuan resmi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Usut Modus dan Tarif Mutasi?
KPK Usut Modus dan Tarif Mutasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Usut Modus dan Tarif Mutasi matter?
KPK Usut Modus dan Tarif Mutasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

