Nasional

KPK Duga Ada Korupsi Lain di ATR/BPN selain Kasus HGB Summarecon

codex-b7ea4d85078d4ec299631c8ecb43df6b

KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Lain di Lingkungan ATR/BPN

Tajuknusa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tetapi juga mencakup dugaan transaksi lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Salah satu perkara yang tengah didalami berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA). Dugaan ini muncul dalam pengembangan operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK di lingkungan ATR/BPN pada September 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya penerimaan uang dan gratifikasi oleh sejumlah oknum. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan berbagai urusan, mulai dari mutasi pegawai, promosi jabatan, hingga pelayanan pertanahan.

“Para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dugaan Uang Pengurusan untuk HGB PT BPA

Dalam salah satu dugaan penerimaan lain itu, KPK menyoroti proses pengurusan HGB untuk tanah yang dikelola PT BPA. Perusahaan tersebut diduga menyerahkan uang pengurusan sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin atau ERW, seorang pihak swasta yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Diduga PT BPA melakukan pemberian uang pengurusan kepada ERW selaku perantara sejumlah Rp 2,1 miliar,” kata Taufik.

KPK menduga sebagian besar dana tersebut kemudian diteruskan. Dari nilai Rp 2,1 miliar yang diduga diterima Erwin, sebesar Rp 1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto. Arif juga diduga merupakan salah satu pihak yang dipercaya Nusron Wahid.

Penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara ini. Penyidik masih mendalami dari mana uang tersebut berasal, untuk keperluan apa uang itu digunakan, serta siapa saja yang diduga menerima atau menikmati dana dalam rangkaian transaksi tersebut.

OTT HGB Summarecon Menjadi Titik Awal Pengembangan

KPK sebelumnya menggelar OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi itu terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan tersebut untuk menjalani pemeriksaan awal.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, dan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.

Delapan tersangka tersebut ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempat orang tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Layanan Pertanahan Menjadi Sorotan

Perkara ini menempatkan proses administrasi pertanahan sebagai fokus utama penyidik. Pengurusan HGB merupakan bagian dari layanan pertanahan yang memiliki dampak besar bagi pemanfaatan dan pengelolaan aset tanah. Karena itu, setiap dugaan adanya pembayaran tidak resmi dalam proses tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Pengembangan penyidikan menunjukkan KPK sedang melihat kemungkinan adanya pola penerimaan yang melampaui satu transaksi atau satu proyek tertentu. Selain dugaan suap terkait HGB Summarecon, penyidik menelusuri dugaan gratifikasi dan penerimaan lain yang berkaitan dengan urusan internal maupun layanan publik di ATR/BPN.

Dalam tahap ini, penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka dalam OTT sebelumnya. KPK masih mengumpulkan keterangan, memeriksa hubungan antar-pihak, dan mencermati dugaan peran perantara dalam setiap aliran uang yang ditemukan. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara serta membedakan setiap dugaan transaksi yang muncul.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kasus ini masih berada dalam proses pengembangan. KPK belum menutup kemungkinan munculnya fakta baru dari pemeriksaan saksi, analisis dokumen, maupun penelusuran transaksi keuangan. Fokus penyidik mencakup asal dana, jalur penyerahan, pihak yang diduga menerima, dan tujuan dari setiap pemberian yang didalami.

Bagi masyarakat, perkembangan perkara ini penting karena layanan pertanahan berkaitan langsung dengan kepastian status dan pemanfaatan tanah. Dugaan penyimpangan dalam pengurusan hak atas tanah dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses administrasi yang seharusnya berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

KPK menyatakan pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. Hasil pendalaman tersebut akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara yang berawal dari OTT terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Frequently Asked Questions

What is KPK Duga Ada Korupsi Lain di ATR?

KPK Duga Ada Korupsi Lain di ATR is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Duga Ada Korupsi Lain di ATR matter?

KPK Duga Ada Korupsi Lain di ATR matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *