Skema Fee Lima Persen di Balik Proyek Perlintasan Sebidang Rp 20,7 Miliar Terungkap di Persidangan
Tajuknusa.com – Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026), membuka tabir mekanisme permintaan fee proyek yang dinilai tidak lazim dalam pengadaan pemerintah. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bagaimana seorang pejabat eselon di lingkungan Kementerian Perhubungan mematok komitmen fee sebesar lima persen dari nilai kontrak sebuah pekerjaan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera, Tahun Anggaran 2022.
Perkara ini menjerat PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) sebagai terdakwa korporasi, yang diwakili oleh pengurusnya di ruang sidang. Dakwaan yang dibacakan jaksa menguraikan kronologi lengkap mulai dari pertemuan awal hingga penyerahan uang tunai yang totalnya mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
Akar Masalah: Tagihan Perbaikan Rel Pasca-Banjir Lemah Abang
Kronologi perkara bermula pada Desember 2021, ketika perwakilan KAPM mendatangi kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Tujuan kunjungan tersebut bukan untuk mengajukan proyek baru, melainkan menagih pembayaran atas pekerjaan perbaikan rel kereta api yang rusak akibat bencana banjir di Lemah Abang, Jawa Barat, pada tahun yang sama. Nilai pekerjaan perbaikan itu sekitar Rp 5,2 miliar dan sebelumnya dibiayai dari anggaran perusahaan.
Menjelang pergantian tahun, pembayaran dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian belum juga dilunasi. Jaksa mengutip situasi tersebut dalam persidangan:
“Sampai menjelang 2021 berakhir Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub tidak juga melunasinya.”
Kondisi keterlambatan pembayaran inilah yang menjadi pintu masuk bagi tawaran proyek baru yang, menurut konstruksi dakwaan, telah dirancang sejak awal untuk menguntungkan satu perusahaan tertentu.
Pertemuan Desember 2021 dan Tawaran yang Disertai Syarat
Dalam pertemuan yang dihadiri Yoseph Ibrahim beserta jajaran KAPM, Harno Trimadi—saat itu menjabat direktur prasarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA)—menginformasikan adanya rencana pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera untuk TA 2022. Proyek tersebut, kata jaksa, akan dialokasikan kepada KAPM dengan alasan agar perusahaan memperoleh pengalaman mengerjakan pekerjaan di lingkungan Ditjen Perkeretaapian.
“Dengan tujuan agar terdakwa memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan di lingkungan DJKA.”
Namun, tawaran itu tidak datang tanpa imbalan. Harno disebut meminta commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak sebagai syarat agar KAPM memenangkan lelang. Jaksa menjelaskan bahwa Harno kemudian mengarahkan perwakilan KAPM untuk berkoordinasi dengan Fadliansyah, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dimaksud, guna mengatur teknis pelaksanaan dan mekanisme pelelangan.
“Untuk teknis pelaksanaan dan mengatur pelelangan supaya dimenangkan terdakwa, Harno Trimadi mengarahkan perwakilan terdakwa untuk koordinasi dengan Fadliansyah yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dimaksud.”
Mekanisme Pengendalian Lelang dari Dalam
Untuk memastikan hasil akhir sesuai arahan, Harno disebut memerintahkan Anjar Hermawan, koordinator transportasi layanan pengadaan darat dan kereta api, agar memilih Edi Purnomo sebagai ketua kelompok kerja (pokja) paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera 2022. Langkah ini memastikan bahwa proses evaluasi dan penetapan pemenang berada di bawah kendali pihak yang telah ditentukan.
Setelah daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan petunjuk operasional kegiatan (POK) Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub TA 2022 diterbitkan serta paket pengadaan diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Harno disebut kembali meminta Fadliansyah agar KAPM dinyatakan sebagai pemenang. Fadliansyah menyanggupi permintaan tersebut dan menyusun sejumlah pemufakatan melawan hukum agar arahan itu terealisasi tanpa hambatan prosedural.
Realisasi Fee: Rp 1,125 Miliar dan Rp 240 Juta
KAPM pada akhirnya memperoleh proyek dengan nilai kontrak Rp 20.752.776.802, atau sekitar Rp 20,7 miliar. Kontrak ditandatangani pada April 2022. Tak lama setelah penandatanganan, Parjono—VP konstruksi jalan rel dan jembatan KAPM—menemui Fadliansyah untuk menanyakan besaran fee yang harus dibayarkan. Fadliansyah menyampaikan angka lima persen dari nilai kontrak.
Atas arahan Yoseph Ibrahim, Parjono merealisasikan penyerahan fee melalui beberapa tahap. Total uang yang diserahkan kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah mencapai Rp 1,125 miliar. Selain itu, terdapat pemberian tambahan sebesar Rp 240 juta kepada tiga anak buah Harno, salah satunya Budi Prasetyo yang menjabat ketua pokja pengadaan penanganan perlintasan sebidang pada jalur kereta api di wilayah Jawa dan Sumatera.
“Terhadap realisasi penyerahan commitment fee tersebut, Parjono melaporkannya kepada Yoseph Ibrahim.”
Konteks dan Implikasi
Perkara PT KAPM merupakan buntut dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Yoseph Ibrahim saat menjabat direktur utama KAPM pada 2022. Kasus Yoseph Ibrahim sendiri telah diproses secara terpisah dan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, persidangan korporasi ini menjadi tahap lanjutan untuk menelusuri aliran dana dan tanggung jawab organisasi.
Proyek perlintasan sebidang sendiri memiliki dimensi keselamatan publik yang signifikan. Perlintasan sebidang—titik temu antara jalur kereta api dan jalan raya—merupakan lokasi dengan tingkat kecelakaan tinggi di Indonesia. Pekerjaan perbaikan dan pembangunan perlintasan semacam itu menyentuh langsung keselamatan penumpang kereta api maupun pengguna jalan. Ketika proses pengadaan proyek semacam itu dikendalikan melalui mekanisme fee internal, kualitas pekerjaan dan ketepatan waktu pelaksanaan berpotensi terganggu karena anggaran sebagian telah dialokasikan untuk kepentingan pribadi pejabat.
Pemetaan peran masing-masing pihak dalam perkara ini—mulai dari KPA, PPK, koordinator pengadaan, hingga ketua pokja—menunjukkan bahwa pengendalian pengadaan tidak berhenti pada satu titik, melainkan melibatkan rantai keputusan berlapis. Fakta bahwa fee dibagikan kepada beberapa pihak, termasuk anak buah pejabat, mengindikasikan bahwa praktik semacam itu bukan sekadar transaksi antara dua orang, melainkan telah menjadi pola yang terlembagakan dalam lingkaran tertentu di lingkungan pengadaan perkeretaapian.
Persidangan lanjutan akan menentukan apakah seluruh unsur pidana korporasi terpenuhi dan bagaimana tanggung jawab PT KAPM diposisikan dalam kerangka hukum pidana korporasi Indonesia. Bagi publik, perkara ini menjadi pengingat bahwa integritas pengadaan infrastruktur transportasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut keselamatan jutaan penumpang kereta api yang setiap hari melintasi ribuan perlintasan sebidang di seluruh Jawa dan Sumatera.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jaksa KPK?
Jaksa KPK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jaksa KPK matter?
Jaksa KPK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

