Don Ritto Tegaskan Emas 74 Kilogram Diklaim sebagai Dana Sosial dan Keagamaan
Tajuknusa.com – Managing Partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, menyatakan emas seberat 74 kilogram serta sejumlah valuta asing yang tersangkut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), ia menyebut aset itu berasal dari donasi untuk program sosial dan keagamaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Don Ritto saat membacakan nota perlawanan. Ia menyatakan telah mengelola dana donasi secara sah dalam kurun 2002 sampai 2025. Dana yang diklaim berasal dari pengumpulan bertahap itu disebut datang dari pihak-pihak di dalam maupun luar negeri.
Klaim Dana Berasal dari Donasi
Dalam uraian yang dibacakan di persidangan, Don Ritto menyebut adanya sumbangan domestik dari Effendi Sitepu senilai Rp40 miliar. Ia juga mengklaim menerima sekitar US$26 juta dari luar negeri dalam bentuk emas dan mata uang asing. Nama Sonosanasya Jaswan, Muhammad Hasan Jahan, serta Agustina Bour disebut sebagai pihak pemberi donasi tersebut.
Don Ritto menyatakan dana itu dipersiapkan untuk kegiatan dakwah dan pembangunan pesantren di wilayah Indonesia Timur. Ia menyebut pelaksanaan awal program tersebut sudah berlangsung melalui pembiayaan sekitar 500 santri dan perbaikan fasilitas sejumlah pondok pesantren di Banten sejak 2022.
“Ini dipergunakan untuk mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di kawasan Indonesia Timur, yang mana pilot project-nya sudah berjalan berupa membiayai sekitar 500 santri dan renovasi sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai 2022,” ungkap Idon.
Penjelasan ini merupakan posisi Don Ritto dalam nota perlawanannya. Klaim mengenai sumber maupun penggunaan dana tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang berjalan di pengadilan.
Rumah Sentul dan Brankas Penyimpanan
Don Ritto juga mempersoalkan kesimpulan jaksa penuntut umum yang mengaitkan simpanan emas dan valuta asing di rumah kawasan Sentul serta Cafe de’Clan Signature dengan hasil korupsi Febrie. Ia menilai simpulan itu dibuat terlalu cepat dan tidak disertai alat bukti yang cukup dalam berkas perkara.
Rumah di Sentul itu disebut milik mertua Febrie Adriansyah. Don Ritto mengaku meminjam properti tersebut sejak 2022 demi menunjang kegiatan sosial dan keagamaan yang ia kelola. Seusai memperoleh izin penggunaan rumah, ia menyatakan melakukan renovasi serta membangun brankas dengan biaya pribadi.
Brankas tersebut, dalam keterangannya, dibuat sebagai tempat penyimpanan donasi berupa emas dan valuta asing. Don Ritto menegaskan bahwa akses terhadap brankas itu hanya berada di tangannya.
Aspek kepemilikan dan penguasaan aset menjadi salah satu titik penting dalam perkara pencucian uang. Dalam proses hukum seperti ini, asal dana, jalur perpindahan aset, pihak yang mengendalikan harta, serta tujuan penggunaannya dapat diperiksa untuk menilai apakah aset terkait memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana.
Alasan Aset Tidak Dipindahkan
Dalam nota perlawanannya, Don Ritto turut menyinggung periode ketika Febrie disebut mulai mengalami penguntitan oleh aparat penegak hukum, yakni sejak Mei 2024 hingga awal Juli 2026. Ia menyatakan tidak memindahkan emas maupun valuta asing dari lokasi penyimpanan selama masa tersebut.
Ia menyebut tidak ada alasan untuk menyembunyikan aset itu karena meyakini seluruh harta yang disimpan merupakan dana sah dan tidak bersumber dari korupsi ataupun tindak pidana lainnya.
“Jadi, karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain,” tuturnya.
Pernyataan Don Ritto tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembelaan terhadap tuduhan yang dihadapi. Penilaian atas keterangan itu akan bergantung pada pemeriksaan bukti, dokumen transaksi, saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dakwaan TPPU Capai Rp354,62 Miliar
Don Ritto didakwa bersama Febrie Adriansyah, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia atau Koin Money Changer Nurman Herin, serta pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang. Keempatnya didakwa terkait dugaan TPPU dalam rentang waktu 2020 hingga 2026.
Nilai perkara yang didakwakan mencapai Rp354,62 miliar. Angka itu terdiri dari Rp346,74 miliar dan US$440.990. Dengan kurs Rp17.880 untuk setiap dolar Amerika Serikat, nilai mata uang asing tersebut setara sekitar Rp7,88 miliar.
Dalam dakwaan, dugaan pencucian uang disebut dilakukan melalui sejumlah pola. Di antaranya penempatan serta transfer uang ke berbagai rekening, pencatatan dana seolah-olah menjadi modal usaha di perusahaan afiliasi, pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, hingga penukaran uang ke beragam mata uang asing.
Jaksa juga mengaitkan dakwaan terhadap Febrie dengan dugaan penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi selama ia menjabat. Aset itu diduga diterima melalui Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Persidangan akan menjadi ruang untuk menguji dua posisi yang saling berhadapan: dakwaan mengenai asal-usul dan pengelolaan aset, serta bantahan Don Ritto bahwa emas 74 kilogram dan valuta asing tersebut merupakan dana donasi bagi kegiatan sosial serta keagamaan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Don Ritto Klaim Emas 74 Kg Bukan?
Don Ritto Klaim Emas 74 Kg Bukan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Don Ritto Klaim Emas 74 Kg Bukan matter?
Don Ritto Klaim Emas 74 Kg Bukan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

