Internasional

WNI Dipenjara di Malaysia gara-gara Buang Puntung Rokok, Kok Bisa?

codex-38b4fc2cdee2424195f75c0306695c2a

Buang Puntung Rokok di Johor Berujung Penjara bagi WNI

Tajuknusa.com – Seorang warga negara Indonesia berusia 36 tahun menjadi pelanggar pertama di Malaysia yang menjalani hukuman penjara karena membuang puntung rokok di ruang publik. Pria yang bekerja sebagai pekerja umum pada sebuah kontraktor itu harus mendekam selama satu bulan lantaran tidak dapat melunasi denda RM1.000 atau sekitar Rp4.330.531.

Perkara tersebut menegaskan bahwa pelanggaran sampah kecil di Malaysia kini dapat membawa konsekuensi serius. Meski masa pidananya telah selesai, hukuman bagi pria itu belum sepenuhnya berakhir karena ia tetap diwajibkan menjalankan perintah khidmat masyarakat (PKM) selama enam jam.

Pengarah Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad, menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers di Johor Bahru pada Selasa, 15 September 2026.

“Selepas menjalani hukuman penjara, individu ini akan menjalani PKM selama 6 jam,” kata Zainal Fitri.

Pelanggaran Terjadi Sejak Februari

Kasus bermula di kawasan Stulang, Johor, pada Februari 2026. WNI tersebut melakukan kesalahan pembuangan sisa kecil, kategori yang mencakup puntung rokok yang dibuang sembarangan di lokasi umum.

Pengadilan menjatuhkan sanksi denda RM1.000. Karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar jumlah itu, pria tersebut mulai menjalani pidana kurungan satu bulan pada 28 Agustus 2026. Setelah keluar dari penjara, ia tetap harus memenuhi kewajiban PKM selama enam jam sebagaimana perintah pengadilan.

Kasus ini menarik perhatian karena penanganan pelanggaran sampah kecil sebelumnya lebih sering berakhir dengan denda, PKM, atau gabungan keduanya. SWCorp menyebut perkara ini sebagai kasus pertama di Malaysia yang berakhir dengan hukuman penjara terkait pelanggaran tersebut.

Aturan Sampah Kecil Berlaku di Tujuh Negeri

Pembuangan sampah kecil di tempat umum diatur melalui Seksyen 77A Akta Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam 2007 atau Akta 672. Ketentuan ini menjadi landasan penindakan terhadap orang yang membuang puntung rokok, botol, serta limbah kecil lain di area publik.

Bagi pihak yang terbukti bersalah, pengadilan dapat menjatuhkan denda hingga RM2.000. Pengadilan juga dapat memerintahkan pelaku menjalani PKM dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan batas pelaksanaan hingga enam bulan. Ketidakpatuhan terhadap perintah PKM dapat memicu tindakan lanjutan, termasuk denda yang dapat mencapai RM10.000.

PKM untuk pelanggaran sampah kecil mulai diterapkan pada 1 Januari 2026 di tujuh negeri yang memakai Akta 672. Dalam praktiknya, kegiatan tersebut dapat berupa membersihkan kawasan umum maupun fasilitas publik. Kebijakan ini dirancang agar pelanggar tidak hanya menerima sanksi finansial, tetapi juga terlibat langsung dalam pekerjaan yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan.

Bagi warga Indonesia maupun warga asing lain yang tinggal atau bekerja di Malaysia, aturan tersebut menjadi pengingat penting bahwa kebiasaan membuang benda kecil tidak dapat dianggap sepele. Puntung rokok yang tampak sederhana tetap diperlakukan sebagai sampah apabila dibuang di tempat yang tidak semestinya.

Perkara Lain Melibatkan WNI

Kasus pria berusia 36 tahun itu bukan satu-satunya perkara pelanggaran sampah kecil yang melibatkan warga Indonesia. Sebelumnya, perempuan Indonesia bernama Anita Lukman, 49 tahun, mengaku bersalah atas perbuatan membuang puntung rokok dan botol minuman di tempat umum.

Pelanggaran Anita terjadi di Jalan Ibrahim Sultan, Stulang Laut, pada 1 Januari 2026. Pengadilan menjatuhkan denda RM500. Apabila denda tidak dibayar, ia dapat menjalani pidana penjara selama 15 hari. Selain itu, Anita juga mendapat kewajiban PKM selama enam jam.

Perkara Anita termasuk salah satu kasus awal yang diproses dengan menggunakan Seksyen 77A Akta 672 setelah mekanisme PKM diberlakukan pada awal 2026. Dua perkara tersebut memperlihatkan bahwa penegakan aturan tidak dibatasi pada warga Malaysia, melainkan mencakup warga asing yang melakukan pelanggaran di wilayah penerapan undang-undang tersebut.

Ribuan Operasi Penegakan di Johor

Penanganan sampah kecil terus berlangsung sepanjang 2026. Hingga 15 September 2026, SWCorp mencatat 3.358 operasi penegakan hukum di Johor. Dari kegiatan itu, 3.095 notis pemberitahuan kesalahan atau NPK telah dikeluarkan.

Dalam periode yang sama, terdapat 789 kertas penyidikan yang diserahkan kepada Timbalan Pendakwa Raya untuk langkah lebih lanjut. Sebanyak 107 perkara di bawah Seksyen 77A Akta 672 telah diselesaikan melalui proses pengadilan di Johor.

Perkara yang selesai itu melibatkan 59 warga negara Malaysia dan 48 warga negara asing. Total denda dari 107 kasus mencapai RM71.550. Selain kewajiban membayar denda, para pelanggar memperoleh perintah PKM dengan durasi antara dua hingga 10 jam, bergantung pada putusan pengadilan.

Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sampah kecil dilakukan secara aktif di Johor. Bagi masyarakat, pesan utamanya jelas: menjaga kebersihan ruang publik bukan sekadar etika bersama, melainkan kewajiban yang dapat memiliki dampak hukum apabila diabaikan.

Frequently Asked Questions

What is WNI Dipenjara di Malaysia gara gara?

WNI Dipenjara di Malaysia gara gara is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does WNI Dipenjara di Malaysia gara gara matter?

WNI Dipenjara di Malaysia gara gara matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *