New Policy: Kasus Korupsi Nikel, Kejati Sulteng Geledah Kantor Syahbandar Morut
Kasus Korupsi Nikel, New Policy: Kejati Sulteng Geledah Kantor Syahbandar Morut New Policy - Dalam rangka menerapkan New Policy terkait penyelidikan korupsi
Kasus Korupsi Nikel, New Policy: Kejati Sulteng Geledah Kantor Syahbandar Morut
New Policy – Dalam rangka menerapkan New Policy terkait penyelidikan korupsi di sektor pertambangan nikel, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah melakukan penyelidikan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, pada Rabu (24/6/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan perusahaan tambang nikel PT Cocoman. New Policy ini bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perizinan serta pengelolaan bahan tambang di daerah tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan New Policy
Kasus korupsi nikel di Morut kembali mendapat perhatian besar setelah Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan izin pengangkutan bijih nikel. New Policy yang diterapkan mengharuskan semua lembaga terkait, seperti Syahbandar dan UPP, untuk memperlihatkan data elektronik dan berkas administratif secara terbuka. Langkah ini didasari kebutuhan untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam proses penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB), yang menjadi salah satu pintu masuk korupsi di sektor pertambangan. Dengan New Policy, Kejati Sulteng berharap mampu menelusuri jejak aktivitas yang mencurigakan serta memperjelas peran pihak-pihak terlibat.
Kolaborasi dengan TNI dan Kejaksaan Negeri
Pemeriksaan di Kantor Syahbandar Morut dilakukan secara sinergis dengan personel TNI serta Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Kolaborasi ini memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan efektif, karena beberapa dokumen penting hanya dapat diakses dengan bantuan pihak-pihak tersebut. Fokus utama pemeriksaan melibatkan ruang arsip SPB, ruang kerja Syahbandar, serta sistem Inaportnet yang digunakan untuk mengelola data pengangkutan bijih nikel. New Policy ini mencakup penggunaan teknologi digital forensik sebagai alat utama untuk mengungkap transaksi dan keputusan administratif yang diduga tidak sesuai aturan.
“Penyidik mencari dokumen dan data elektronik terkait legalitas pengeluaran serta pengangkutan ore nikel melalui terminal khusus (Jetty) PT Cocoman,” ujar Laode Abdul Sofian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, dalam keterangan resmi yang diberikan Kamis (25/6/2026). Ia menambahkan bahwa New Policy menjadi alat untuk memastikan semua proses perizinan diikuti dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Barang bukti yang diperoleh selama pemeriksaan akan dianalisis lebih lanjut untuk membandingkan antara izin berlayar yang diberikan dengan catatan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). New Policy ini juga mengharuskan pihak-pihak terlibat dalam pengambilan keputusan berbagi data secara digital, sehingga mengurangi peluang manipulasi dan kecurangan. Selain itu, penyidik melakukan verifikasi terhadap jalur distribusi bijih nikel, termasuk rute pemasaran dan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengangkutan.
Proses New Policy ini tidak hanya mengarah pada pengungkapan korupsi, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan di sektor pertambangan. Dengan pendekatan yang lebih terstruktur, Kejati Sulteng berusaha memastikan setiap keputusan perizinan nikel didukung oleh data yang akurat dan tidak bias. Pemeriksaan yang dilakukan mencakup analisis data elektronik untuk melacak jejak komunikasi dan dokumen-dokumen yang mungkin terkait dengan kecurangan. Tujuan utama New Policy adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengelolaan bahan tambang di Indonesia.
Dalam proses penyidikan, New Policy juga memberikan arahan bahwa pengambilan keputusan dalam penerbitan SPB harus melalui prosedur yang jelas dan terdokumentasi. Ini berarti seluruh proses, dari penerimaan dokumen hingga penerbitan izin, harus bisa dipertanggungjawabkan. Kejati Sulteng mengklaim bahwa New Policy ini telah diimplementasikan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi nikel. Langkah-langkah yang diambil diharapkan mampu memperjelas mekanisme korupsi yang terjadi dan memperkuat bukti-bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
