Skip to content
After Dark
Agustus 3, 2026
Nasional

Key Discussion: KPK Periksa Karyawan Maktour Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Richard Wilson - tajuknusa.com 4 mins read

asus Korupsi Kuota Haji Key Discussion – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan

Key Discussion: KPK Periksa Karyawan Maktour Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Karyawan Maktour Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Key Discussion – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan selama periode 2023-2024. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan dalam Key Discussion ini adalah PT Maktour Travel. Pemeriksaan terhadap Rifannah (RIF), karyawan perusahaan tersebut, dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap keuntungan tidak sah yang diduga diperoleh oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari alokasi kuota tambahan. Key Discussion ini menjadi bagian dari investigasi yang semakin memanas, dengan fokus pada transparansi dalam distribusi kuota haji.

Langkah KPK dalam Pemeriksaan Rifannah

Pemeriksaan Rifannah di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sebagai bagian dari Key Discussion untuk menelusuri hubungan antara PT Maktour Travel dan pengaturan kuota haji khusus. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Rifannah diperiksa sebagai saksi yang mempunyai pengetahuan tentang proses pengisian kuota haji khusus. “Dalam Key Discussion ini, Rifannah hadir untuk menjelaskan bagaimana kuota tambahan dialokasikan dan manfaat apa yang diperoleh oleh perusahaan,” ujar Budi dalam konferensi persnya.

KPK menyatakan bahwa pemeriksaan Rifannah dilakukan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai penggunaan kuota haji tambahan. Langkah ini bertujuan memperkuat bukti bahwa sejumlah PIHK mungkin terlibat dalam praktik korupsi yang menguntungkan secara tidak sah. Dalam Key Discussion tersebut, penyidik KPK juga menggali detail terkait pengaruh kebijakan kuota haji pada penyebaran kesempatan berhaji ke luar negeri.

Penjelasan Direktur Utama PT Maktour Travel

Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 7 jam, Direktur Utama PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, membantah dugaan bahwa perusahaan miliknya mendapat keuntungan ilegal sebesar Rp 27,8 miliar dari kuota haji tambahan. “Saya pastikan tidak ada transaksi yang mengarah pada keuntungan tidak sah,” kata Fuad, dalam Key Discussion setelah diperiksa oleh penyidik KPK.

Menurut Fuad, kehadirannya di Gedung Merah Putih semata-mata untuk memenuhi kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab. “Saya menjelaskan segala hal yang saya ketahui, agar proses Key Discussion ini dapat berjalan secara jelas dan transparan,” tambahnya. Meski demikian, pihak KPK tetap mengklaim bahwa ada bukti-bukti yang mengarah pada praktik korupsi oleh perusahaan tersebut.

Empat Tersangka dalam Kasus Haji

Dalam Key Discussion ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR), serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham (ISM). Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus yang memberi keuntungan kepada sejumlah PIHK.

“Delapan PIHK yang terafiliasi dengan Kesthuri diduga menerima keuntungan ilegal sebesar Rp 40,8 miliar melalui pemberian uang dari ASR kepada IAA,” jelas Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (30/3/2026). Asep menegaskan bahwa KPK menginvestigasi kebijakan kuota haji tambahan yang berbeda dari ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji.

Perbandingan Kuota Haji dan Dugaan Korupsi

Menurut Asep, kebijakan kuota haji tambahan 2024 mengatur 50% kuota untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Penyelenggaraan Haji menyatakan distribusi kuota harus mencakup 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Dengan perbedaan ini, diperkirakan sekitar 8.400 kuota haji reguler berpindah menjadi kuota khusus, yang diduga memicu praktik korupsi. Key Discussion terkait perubahan kebijakan ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan KPK.

KPK mengklaim bahwa keuntungan tidak sah PT Maktour Travel mencapai Rp 27,8 miliar, yang diduga diperoleh melalui pemberian uang oleh Ismail Adham kepada Gus Alex. Key Discussion ini memperlihatkan bagaimana korupsi dalam kuota haji bisa mengubah sistem distribusi yang seharusnya adil menjadi mekanisme yang menguntungkan pihak tertentu. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi lainnya.

Implikasi Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji yang sedang ditelusuri KPK memiliki dampak signifikan terhadap pemberdayaan masyarakat yang ingin berhaji. Dengan adanya praktik penyalahgunaan kuota tambahan, sebagian besar kuota yang seharusnya dialokasikan untuk haji reguler mungkin teralokasikan ke haji khusus, yang bisa mempercepat proses korupsi. Key Discussion ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan kuota haji, khususnya dalam menghadapi tahun-tahun yang diprediksi lebih banyak pelamar berhaji.

Dalam Key Discussion terkait kasus ini, KPK juga menyoroti peran karyawan seperti Rifannah sebagai saksi kunci. Penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan Rifannah menjadi bagian dari upaya untuk memperjelas alur dana yang masuk dan keluar dari sistem kuota haji. “Proses Key Discussion ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat diberi kesempatan untuk menjelaskan peran mereka,” kata Budi Prasetyo.

Join the discussion