KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid dalam Perkara HGB Summarecon Bogor
Tajuknusa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, pada pekan ini. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan atau HGB Summarecon Bogor, serta dugaan penerimaan lain yang diduga berbentuk gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa Nusron diminta memenuhi panggilan penyidik dan memberi keterangan secara terbuka dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Nusron dipandang penting untuk mengurai rangkaian peristiwa, termasuk dugaan aliran dana dan mekanisme perintah yang sedang didalami lembaga antirasuah tersebut.
“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Delapan Tersangka dalam Penyidikan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu Fahd A Rafid, Arif Sugianto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dua nama lain berasal dari jajaran Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, serta Sontang Coin Manurung atau SON yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Dua tersangka lainnya merupakan pihak di luar kementerian, yakni Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi atau ADR dan Rizal Pahlevi atau LEV dari unsur swasta. Komposisi para tersangka itu menjadi salah satu alasan penyidik membutuhkan penjelasan dari Nusron Wahid.
Penyidik Dalami Aliran Uang dan Rantai Perintah
KPK akan menggali sejumlah materi saat pemeriksaan Nusron, termasuk kemungkinan aliran uang suap maupun penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. Penyidik juga ingin memperoleh kejelasan mengenai jalur instruksi yang diduga terkait dengan pengurusan layanan pertanahan dalam perkara tersebut.
Salah satu fokus penyidikan adalah dana lebih dari Rp100 miliar yang disita dari Arif Sugianto ketika operasi tangkap tangan dilakukan. Dana itu akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah penguasaannya berhenti pada Arif atau justru diteruskan kepada pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada Nusron Wahid.
Penelusuran ini penting karena perkara pertanahan biasanya melibatkan tahapan administrasi yang panjang, mulai dari pengurusan dokumen hingga pelayanan pada kantor pertanahan, kantor wilayah, dan tingkat kementerian. KPK berupaya memetakan hubungan antara pihak swasta, pejabat, serta pihak-pihak yang diduga menjadi perantara dalam proses tersebut.
Dugaan Suap Rp1,5 Miliar untuk HGB Summarecon
Konstruksi perkara yang dipaparkan KPK menyebut Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon diduga memberikan Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin. Uang itu disebut berkaitan dengan permintaan agar Sontang Coin Manurung membuka blokir dan melakukan pemecahan SHGB Summarecon.
Selain perkara HGB tersebut, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan dana lain yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta pengurusan administrasi pertanahan. Empat orang kepercayaan Nusron Wahid diduga memiliki peran dalam penerimaan uang untuk sejumlah urusan itu.
Salah satu dugaan penerimaan berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola PT BPA atau Bela Parahyangan. Dalam perkara ini, PT BPA diduga menyerahkan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari dana tersebut, Rp1,8 miliar disebut disetorkan Erwin kepada Arif Sugianto.
Temuan Uang dalam Koper dan Setoran Tunai
KPK turut menduga adanya penerimaan Rp8 miliar yang dilakukan Lampri bersama ARF. Dana tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang memuat nama Lampri. Temuan itu menjadi bagian dari barang bukti yang terus dianalisis penyidik untuk mengetahui asal dana, tujuan penyimpanan, serta pihak yang diduga terlibat.
Penyelidikan juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif Sugianto. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain yang terkait dengan layanan pertanahan dan disimpan dalam koper maupun kardus.
Arif Sugianto diduga berperan sebagai pengumpul dana dari Erwin atau Muhammad Fakhry, yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Nusron Wahid. Dana tersebut diduga berkaitan dengan urusan layanan pertanahan pada kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Setelah dihimpun oleh Arif, uang itu disebut diberikan kepada Fahd El Fouz. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, alur penyerahan dana, serta hubungan dugaan transaksi tersebut dengan layanan dan keputusan administrasi pertanahan.
Pemeriksaan Saksi Menjadi Tahap Penting
Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid akan menjadi bagian penting dari proses klarifikasi fakta dalam penyidikan. Sebagai saksi, keterangannya dibutuhkan untuk membantu KPK mencocokkan informasi dari para tersangka, dokumen, barang bukti, dan jejak transaksi keuangan yang telah diperoleh.
Proses hukum masih berjalan dan seluruh dugaan dalam perkara ini akan diuji melalui tahapan penyidikan hingga persidangan. KPK menekankan pentingnya sikap kooperatif dari pihak yang dipanggil agar penanganan perkara dapat berlangsung efektif serta memberikan kejelasan atas dugaan korupsi dalam pengurusan layanan pertanahan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Dipanggil KPK Pekan Ini Nusron Wahid?
Dipanggil KPK Pekan Ini Nusron Wahid is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Dipanggil KPK Pekan Ini Nusron Wahid matter?
Dipanggil KPK Pekan Ini Nusron Wahid matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

