Tim Hukum Febrie Pertanyakan Rentang Waktu Dugaan TPPU
Tajuknusa.com – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyoroti perbedaan rentang waktu dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat klien mereka. Sorotan itu muncul setelah proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.
Pelimpahan tahap II mencakup penyerahan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum. Perkara yang dihadapi Febrie berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara Asabri dan/atau Jiwasraya.
Febri Diansyah, selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan persoalan pada kesesuaian waktu antara dugaan tindak pidana asal dan tuduhan pencucian uang. Tindak pidana asal dalam berkas perkara disebut berlangsung pada 2020 hingga 2025, sementara dugaan TPPU disebut telah dimulai sejak 2018.
“Dari dua berkas perkara itu, kami menemukan sesuatu yang tidak sinkron, apa itu? Tentang waktunya. Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang,” kata Febri.
Perdebatan tentang tempus delicti
Isu yang ditekankan tim hukum berkaitan dengan tempus delicti, atau waktu terjadinya suatu dugaan tindak pidana. Dalam konstruksi dakwaan pidana, penentuan periode waktu memiliki arti penting karena berkaitan dengan rangkaian peristiwa, pembuktian, dan hubungan antara satu dugaan tindak pidana dengan tindak pidana lainnya.
Dalam perkara TPPU, penuntut harus membuktikan keterkaitan harta atau transaksi yang dipersoalkan dengan tindak pidana asal. Karena itu, perbedaan waktu yang disorot kubu Febrie dipandang sebagai hal yang perlu diuji secara mendalam ketika perkara masuk ke persidangan.
“Ini yang sejak awal sudah kami sampaikan tidak boleh ada pencucian uang yang mundur ke belakang,” sambungnya.
Tim pembela menilai muncul persoalan logika hukum apabila tindak pidana asal baru disebut terjadi mulai 2020, tetapi pencucian uang diduga telah berlangsung dua tahun sebelumnya. Keberatan tersebut menjadi salah satu materi yang diperkirakan akan disampaikan dalam proses pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Meski mengajukan kritik terhadap konstruksi waktu perkara, pihak Febrie menyatakan tetap menghormati tahapan hukum yang tengah berjalan. Pelimpahan kepada penuntut umum dipandang sebagai langkah yang membawa perkara ke tahap berikutnya, yakni penyusunan surat dakwaan dan kemudian pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
Pembuktian akan bergeser ke persidangan
Setelah berkas, tersangka, dan barang bukti diterima, penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada tahap persidangan, jaksa akan memaparkan konstruksi penuntutan, sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya memperoleh ruang untuk menguji uraian peristiwa maupun alat bukti yang diajukan.
Febri menilai forum pengadilan menjadi tempat yang tepat untuk menilai secara terbuka apakah seluruh unsur dalam perkara telah disusun secara konsisten. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif dan adil terhadap setiap bukti.
“Harapannya, proses berikutnya, proses di pengadilan itu betul-betul dilaksanakan secara objektif dan secara adil. Jadi, bukti-bukti itu betul-betul harus diuji terperinci mungkin,” ujar Febri.
Persidangan nantinya tidak hanya akan membahas tuduhan TPPU, melainkan juga hubungan tuduhan tersebut dengan perkara asal yang dikaitkan dengan penanganan kasus Asabri dan/atau Jiwasraya. Kesesuaian kronologi, asal-usul aset atau transaksi, serta rentang waktu setiap peristiwa akan menjadi bagian penting dari proses pembuktian.
Perbedaan antara tuduhan pidana asal dan dugaan pencucian uang bukan sekadar persoalan teknis pencantuman tahun. Bagi pihak penuntut, rangkaian waktu dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antarfakta. Sementara bagi pembela, ketidaktepatan atau ketidaksinkronan kronologi dapat dijadikan dasar untuk menguji kekuatan dakwaan dan pembuktian.
Proses hukum tetap berlanjut
Febrie Adriansyah telah menjalani proses penyerahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan pada 18 September 2026. Dengan selesainya tahapan itu, penanganan perkara beralih ke penuntut umum untuk dipersiapkan menuju persidangan.
Dalam sistem peradilan pidana, dakwaan belum merupakan putusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang. Penilaian akhir atas fakta, keterangan saksi, dokumen, barang bukti, serta argumentasi dari jaksa dan penasihat hukum berada pada kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan.
Keberatan tim hukum Febrie mengenai perbedaan tempus delicti memperlihatkan bahwa fokus pembelaan akan diarahkan pada konsistensi rangkaian perkara. Tahap di Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjadi arena bagi kedua pihak untuk memaparkan dan menguji argumentasi masing-masing secara terbuka.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kubu Febrie Soroti Perbedaan Waktu TPPU?
Kubu Febrie Soroti Perbedaan Waktu TPPU is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kubu Febrie Soroti Perbedaan Waktu TPPU matter?
Kubu Febrie Soroti Perbedaan Waktu TPPU matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

