Mahfud MD Minta Prabowo Serahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
Jakarta - Dalam perkembangan terbaru terkait penegakan hukum di Indonesia, Mahfud MD Minta Prabowo Serahkan Kasus Febrie Adriansyah kepada Komisi
Mahfud MD Minta Prabowo Serahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
Tajuknusa.com – Jakarta – Dalam perkembangan terbaru terkait penegakan hukum di Indonesia, Mahfud MD Minta Prabowo Serahkan Kasus Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ini menyampaikan analisis mendalam mengenai pentingnya pengalihan penanganan kasus tersebut. Langkah ini dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional yang selama ini mengalami berbagai tantangan.
Mahfud MD menilai bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini mengalami kemerosotan yang cukup signifikan. Ia mengungkapkan adanya ketidakadilan dalam penerapan pasal-pasal hukum yang sering kali bertentangan dengan logika dan nurani masyarakat. Kesalahan individu atau kelompok kecil dapat ditutupi dengan pemilihan pasal yang tepat, sehingga pelaku tampak tidak bersalah. Sebaliknya, orang yang tidak bersalah pun bisa dijatuhkan hukuman melalui penyesuaian pasal.
“Kesalahan dari seseorang atau beberapa orang bisa dibungkus dengan pasal-pasal yang dicocok-cocokkan dengan pasal tersebut agar tampak benar sehingga menjadi kelihatan tidak bersalah. Sebaliknya orang-orang yang tidak bersalah bisa dibuat kesalahannya dengan mencarikan pasal-pasal hukum,” kata Mahfud MD dalam videonya di YouTube, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, konflik politik dan perebutan aset material sering kali memicu fenomena yang ia sebut sebagai industri hukum. Masyarakat kerap merancang regulasi untuk kepentingan industri, namun yang muncul justru hukum yang dirancang untuk rekayasa kepentingan tertentu. Fenomena ini semakin memperkuat argumen Mahfud MD Minta Prabowo Serahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK.
Kasus Febrie Adriansyah dan Masalah Penanganan
Mahfud MD menyatakan bahwa kasus mantan Jampidsus tersebut membuat hukum kehilangan esensinya, yaitu moral dan rasa keadilan. Ia merasa hukum di Indonesia telah tercemar dan dijalankan layaknya sebuah industri. Banyak kasus yang dibuat, dibelokkan, atau dikaburkan sehingga kehilangan substansi aslinya. Pengalihan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan menjadi salah satu kesalahan utama dalam penanganan kasus ini.
Mekanisme pengalihan ini tidak dikenal dalam sejarah penegakan hukum Indonesia dan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah menetapkan batas kewenangan masing-masing institusi. Mahfud MD menekankan bahwa mekanisme semacam ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia dan memang tidak boleh terjadi.
“Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal, dan tidak pernah terjadi. Tidak dikenal, dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia dan ini memang tidak boleh terjadi,” jelasnya.
Rekomendasi Pengalihan ke KPK
Untuk memperbaiki citra penegak hukum, Mahfud MD menyarankan penggunaan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Pasal tersebut memungkinkan KPK mengambil alih perkara yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan berdasarkan enam alasan tertentu. Mahfud MD Minta Prabowo Serahkan Kasus Febrie Adriansyah dengan merujuk pada butir C, D, dan E dalam pasal 10A ayat (2).
Butir C menyebutkan bahwa pengalihan dapat dilakukan jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi melindungi pelaku sesungguhnya. Butir D mengatur pengalihan ketika penanganan mengandung unsur tindak pidana korupsi. Sementara itu, butir E memungkinkan pengalihan jika terdapat hambatan akibat campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
“KPK melakukan pengambilalihan perkara ini dengan menggunakan alasan butir C, D, dan E pasal 10A ayat (2) yaitu pengambilan bisa dilakukan menurut butir, jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya,” lanjutnya.
Mahfud juga menyoroti adanya kecurigaan publik bahwa ada pihak tertentu yang ingin diselamatkan atau disembunyikan identitasnya, padahal seharusnya terlibat dalam kasus ini. Ia menambahkan bahwa korupsi batu bara dan korupsi Asabri merupakan contoh kasus lain yang pernah diambil alih KPK karena mengandung unsur korupsi.
Dalam kasus Febrie Adriansyah, Mahfud MD menilai sudah terjadi korupsi di atas korupsi, mengingat tersangka merupakan penegak hukum. Dengan demikian, alasan untuk pengalihan oleh KPK sudah cukup kuat, terutama karena adanya hambatan penanganan akibat campur tangan dari pemegang kekuasaan. Mahfud MD Minta Prabowo Serahkan Kasus ini sebagai langkah konkret untuk mengembalikan integritas penegakan hukum di Indonesia.
