Skip to content
After Dark
Agustus 2, 2026
Nasional

MK Larang Kuota Internet Hangus Tanpa Pilihan bagi Konsumen

Mark Anderson - tajuknusa.com 3 mins read

Pengadilan tertinggi Indonesia, Mahkamah Konstitusi, telah memberikan keputusan penting yang melindungi hak-hak konsumen telekomunikasi. Melalui putusan ini

MK Larang Kuota Internet Hangus Tanpa Pilihan bagi Konsumen

Keputusan MK Larang Kuota Internet Hangus Tanpa Pilihan bagi Konsumen

Tajuknusa.com – Pengadilan tertinggi Indonesia, Mahkamah Konstitusi, telah memberikan keputusan penting yang melindungi hak-hak konsumen telekomunikasi. Melalui putusan ini, MK Larang Kuota Internet Hangus Tanpa memberikan alternatif bagi pelanggan agar sisa paket data mereka tidak hilang begitu saja. Para penyedia jasa telekomunikasi kini diwajibkan menawarkan berbagai pilihan layanan yang memastikan kuota internet yang belum terpakai tetap dapat dimanfaatkan oleh pengguna.

Amar putusan dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang yang digelar di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Dalam penjelasannya, Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan para pemohon diterima sebagian. Keputusan ini menjadi tonggak sejarah dalam perlindungan hak konsumen terhadap praktik penghangusan kuota internet yang selama ini menjadi keluhan banyak pengguna.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

MK menilai bahwa Pasal 28 ayat (1) yang terdapat dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan ini dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menekankan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus memberikan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai kebutuhan mereka.

Perlindungan Hukum Atas Kuota yang Sudah Dibayar

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa tarif layanan telekomunikasi harus sebanding dengan manfaat yang diterima pelanggan. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah terhadap kuota internet yang telah dibayar namun belum sepenuhnya terpakai. MK Larang Kuota Internet Hangus Tanpa memberikan kepastian bahwa konsumen tidak akan kehilangan hak atas apa yang telah mereka bayar.

Menurut Adies, baik pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar berhak mendapatkan perlindungan hukum atas sisa kuota yang masih dimilikinya. Perlindungan ini dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan yang ditawarkan oleh operator telekomunikasi kepada para pelanggannya.

“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” kata Adies.

Adies menyebutkan bahwa pilihan tersebut bisa diberikan berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang memberikan perlindungan kepada konsumen. Mahkamah juga menilai pilihan layanan tersebut perlu diatur secara tegas, agar memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus menjamin hak konsumen.

Perlu Formula Tarif yang Adaptif

Selain mengatur perlindungan sisa kuota, MK juga meminta pemerintah menetapkan formula tarif telekomunikasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen. Mahkamah juga menekankan pentingnya melibatkan pemangku kepentingan dan lembaga perlindungan konsumen dalam setiap penyesuaian tarif layanan telekomunikasi.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, sebelumnya menilai aturan tersebut membuka ruang bagi operator untuk menentukan masa berlaku kuota secara sepihak sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” kata Viktor dalam sidang perdana, Selasa (13/1/2026).

Keputusan MK Larang Kuota Internet Hangus Tanpa ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh operator telekomunikasi di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum ini, konsumen dapat lebih tenang dalam menggunakan layanan internet tanpa khawatir kehilangan kuota yang telah mereka bayar.

Join the discussion