Skip to content
After Dark
Agustus 2, 2026
Nusantara

Trauma Banjir, Warga Beutong Ateuh Aceh Deklarasi Tolak Tambang

Mary Brown - tajuknusa.com 3 mins read

Trauma Banjir Warga Beutong Ateuh Aceh menjadi alasan utama masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, untuk secara resmi

Trauma Banjir, Warga Beutong Ateuh Aceh Deklarasi Tolak Tambang

Warga Beutong Ateuh Aceh Deklarasi Tolak Tambang Pasca Banjir Bandang

Tajuknusa.com – Trauma Banjir Warga Beutong Ateuh Aceh menjadi alasan utama masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, untuk secara resmi mendeklarasikan Otoritas Adat Beutong. Inisiatif ini merupakan wujud penolakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan pertambangan di kawasan mereka. Langkah ini muncul di tengah upaya pemulihan masyarakat yang masih terdampak banjir bandang akhir November 2025 silam.

Penerbitan izin usaha pertambangan emas di wilayah Beutong menjadi pemicu utama keresahan warga. Mereka khawatir kehadiran tambang akan mengancam ruang hidup yang belum sepenuhnya pulih dari bencana alam. Banjir bandang delapan bulan lalu telah menyapu puluhan rumah, memutus jalur komunikasi, dan menghancurkan beberapa kampung di dataran tinggi 556 meter di atas permukaan laut. Kini, beberapa hunian warga terletak di tepi sungai yang alirannya berubah akibat luapan air.

Sidang Rakyat Beutong Menghasilkan Dua Keputusan Penting

Rabu, 22 Juli 2026, masyarakat dari empat gampong di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang berkumpul di Gampong Blang Meurandeh untuk menggelar Sidang Rakyat Beutong. Sidang yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini dipimpin oleh tokoh masyarakat, Teungku Malikul Aziz atau yang lebih dikenal sebagai Abu Kamil.

Dua keputusan utama dihasilkan dari sidang tersebut, yaitu penolakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Beutong serta pembentukan Otoritas Adat Beutong. Lembaga adat ini digagas sebagai benteng untuk menjaga tanah leluhur dari eksploitasi pihak luar. Keputusan ini mencerminkan tekad kuat masyarakat untuk melindungi wilayah mereka dari kerusakan lingkungan lebih lanjut.

“Sepanjang hari sidang berlangsung, banyak hal dibahas, terutama bagaimana agar izin tambang Beutong dibatalkan tanpa adanya kekerasan. Kami meminta agar pemerintah mencabut izin yang sudah dikeluarkan,” kata Abu Kamil.

Ia menegaskan bahwa seluruh peserta sidang sepakat meminta pemerintah mencabut izin pertambangan yang telah diterbitkan. Masyarakat juga menginginkan pengakuan resmi terhadap Otoritas Adat Beutong sebagai warisan leluhur yang sejalan dengan sistem adat Aceh. Pengakuan ini penting untuk memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi kepentingan komersial dari luar.

“Hasil sidang hari ini kita meminta pemerintah mengakui Otoritas Adat Beutong sebagai warisan nenek moyang terdahulu sesuai dengan aturan adat Aceh zaman dahulu,” tambahnya.

Perjuangan Menolak Tambang Bukan Kali Pertama

Abu Kamil mengingatkan bahwa perjuangan menolak tambang bukan kali pertama dilakukan masyarakat Beutong. Sebelumnya, warga juga menolak aktivitas perusahaan tambang berinisial PT MM hingga perkara tersebut bergulir ke pengadilan dan izin perusahaan akhirnya dicabut. Pengalaman ini menunjukkan bahwa masyarakat Beutong Ateuh memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Ia juga menyinggung kewenangan pemerintah dalam menerbitkan izin usaha pertambangan. Menurutnya, tanah yang ditempati secara turun-temurun tetap menjadi hak masyarakat adat Beutong. Penghujung sidang, Abu Kamil menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang konsisten memperjuangkan penolakan terhadap tambang. Apresiasi ini diberikan kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan warga.

“Ucapan terima kasih juga ia sampaikan kepada para ulama, tokoh adat, dan berbagai elemen masyarakat dari penjuru Aceh yang turut hadir memberi dukungan pada pelaksanaan sidang rakyat tersebut,” ungkapnya.

Kebutuhan Warga Lebih Prioritas Daripada Tambang

Salah seorang warga Beutong Ateuh, Saudah, mengatakan sidang rakyat menjadi wadah menyampaikan kegelisahan masyarakat yang hingga kini masih berjuang memulihkan kehidupan pascabanjir. Ia menekankan bahwa kebutuhan dasar warga saat ini jauh lebih mendesak daripada kehadiran proyek tambang baru.

“Saat ini yang paling dibutuhkan warga adalah tempat tinggal layak dan lahan untuk berkebun bukan kehadiran tambang baru,” kata Saudah.

Menurutnya, penolakan terhadap rencana pertambangan telah berulang kali disampaikan warga. Namun kali ini situasinya dinilai berbeda karena pemerintah daerah dianggap tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat. Ketidaksejajaran ini membuat warga merasa perlu mengambil langkah lebih tegas melalui pembentukan otoritas adat.

“Jadi kami tidak bisa berfikir lagi makanya kami mengajak berbagai elemen lingkungan hidup, untuk menetapkan wilayah Beutong Ateuh sebagai wilayah otoritas adat agar tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap isu tambang,” tegasnya.

Saudah juga mengungkapkan kekhawatiran jika kawasan tersebut nantinya dibuka untuk pertambangan. Ia mempertanyakan kelayakan lokasi relokasi apabila warga harus meninggalkan kampung halaman mereka. Kekhawatiran ini semakin kuat mengingat kondisi geografis Beutong Ateuh yang unik dan rentan terhadap bencana alam.

Join the discussion