Kasus Kekerasan Seksual Sampang, 4 Pelaku Ditangkap Lagi
Polisi Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kembali melakukan operasi penangkapan terhadap empat tersangka baru yang terkait erat dengan Kasus Kekerasan Seksual
Penangkapan Tambahan dalam Kasus Kekerasan Seksual Sampang
Tajuknusa.com – Polisi Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kembali melakukan operasi penangkapan terhadap empat tersangka baru yang terkait erat dengan Kasus Kekerasan Seksual Sampang 4 Pelaku. Keempat tersangka ini diamankan setelah pihak berwajib menemukan bukti keterlibatan mereka dalam pelecehan terhadap seorang gadis remaja bernama RR yang saat ini berusia 15 tahun. Dengan adanya penangkapan terbaru ini, total jumlah tersangka yang berhasil ditahan mencapai 17 orang dari 27 individu yang telah teridentifikasi oleh tim penyidik.
Rincian Identitas Empat Tersangka Baru
Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, sebanyak 13 orang masih berstatus sebagai anak-anak. Empat tersangka terbaru yang ditangkap terdiri dari dua orang dewasa, yaitu RI berusia 24 tahun dan MT berusia 20 tahun. Keduanya merupakan penduduk Kecamatan Omben di Kabupaten Sampang. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih di bawah umur, yakni LN berusia 14 tahun dan AR berusia 15 tahun. Kondisi usia para tersangka ini menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang akan ditempuh.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengonfirmasi kebenaran penangkapan keempat tersangka tambahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Proses koordinasi dengan berbagai instansi terkait juga terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku yang luput dari jerat hukum.
Sampai saat ini kami terus berkoordinasi dan melakukan pengembangan, ujar AKBP Hartono pada Kamis (23/7/2026).
Kedua tersangka yang masih anak-anak, LN dan AR, telah diserahkan kepada Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (DirPPA) Polda Jawa Timur. Keputusan pelimpahan ini diambil karena penanganan berkas perkara mereka berada dalam kewenangan Polda Jatim. Proses hukum untuk anak-anak ini akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelum penangkapan empat tersangka terbaru, Satreskrim Polres Sampang sebelumnya telah mengamankan 12 tersangka yang mencoba melarikan diri. Selain itu, satu tersangka lainnya juga berhasil ditangkap di area Alun-alun Sampang. Operasi penangkapan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh pelaku dapat ditangani sesuai prosedur.
Hingga saat ini, dari 27 tersangka yang telah teridentifikasi, polisi telah menangkap 17 orang yang terdiri dari 13 anak di bawah umur dan 4 orang dewasa. Penyidik masih memburu 10 tersangka lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Proses penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus dengan tuntas.
Kasus kekerasan seksual terhadap RR menjadi sorotan publik setelah polisi mengungkap dugaan keterlibatan puluhan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah mengidentifikasi sebanyak 27 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Jumlah pelaku yang sangat banyak membuat kasus ini menyita perhatian masyarakat dan memicu desakan agar seluruh pelaku segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penyidik menduga aksi kekerasan seksual itu dilakukan secara bergantian terhadap korban. Karena sebagian besar terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penyidikan dilakukan dengan melibatkan unit perlindungan perempuan dan anak. Masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat dan adil bagi korban maupun para pelaku.
