Periksa 6 Saksi, KPK Tetapkan Gatot Heroe Jadi Tersangka Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penunjukan Gatot Heroe, Kepala Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi yang sedang
Periksa 6 Saksi KPK Tetapkan Gatot Heroe sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Sedang Berkembang
Tajuknusa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penunjukan Gatot Heroe, Kepala Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi yang sedang berkembang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang intensif setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi kunci. Fokus utama dari proses hukum ini adalah Periksa 6 Saksi KPK Tetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik suap dan korupsi di sektor bea cukai.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut saat dimintai klarifikasi mengenai identitas tersangka yang sebelumnya belum diungkap ke publik. Ia menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan telah diterbitkan untuk Gatot Heroe. Dalam pernyataannya, Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa proses pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan secara menyeluruh sebelum penetapan tersangka baru ini diumumkan.
“Kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya betul, sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” jelas Achmad Taufik Husein sebagaimana dikutip Antara pada Rabu (22/7/2026).
Pemeriksaan Enam Saksi di Gedung Merah Putih
Sementara itu, pada hari yang sama KPK melaksanakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh proses berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan sebelum menetapkan tersangka baru. Proses ini dilakukan secara tertutup untuk menjaga integritas penyelidikan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi.
Daftar saksi yang diperiksa mencakup Vini Leveri Vie sebagai Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo, Akhmad Fikri Yahmani yang menjabat Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai, serta Yohanes Setiawan selaku asisten pribadi John Field. Tiga terpidana dalam perkara ini juga hadir sebagai saksi, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Kehadiran mereka memberikan gambaran lengkap tentang jaringan korupsi yang melibatkan berbagai pihak di sektor bea cukai.
John Field Mengonfirmasi Penetapan Gatot Heroe
Sebelum pengumuman resmi KPK, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, telah menyampaikan informasi mengenai penetapan Gatot Heroe. Hal ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. John Field yang telah divonis sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut menjelaskan bahwa kali ini ia diperiksa dengan tujuan mendukung penyidikan terhadap Gatot Heroe. Kontribusinya dalam memberikan keterangan menjadi penting dalam memperkuat bukti-bukti yang ada.
“(Diperiksa sebagai) saksi. Untuk Pak Gatot,” kata John Field.
Riwayat Penetapan Tersangka dalam Kasus Ini
Kasus korupsi Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026, meliputi Rizal sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, John Field sebagai pemilik PT Blueray Cargo, Andri sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional PT Blueray Cargo.
Penetapan tersangka kemudian berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menugaskan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka. Perkembangan terbaru tercatat pada 21 Juli 2026 saat KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Salah satu sprindik telah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka, sementara sprindik lainnya masih bersifat umum tanpa disertai penetapan tersangka. Proses Periksa 6 Saksi KPK Tetapkan Gatot Heroe ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi secara tuntas.
Dengan penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka baru, KPK diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Bea Cukai. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi-saksi yang belum diperiksa. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui pengumuman resmi dari KPK yang akan disampaikan secara berkala.
