Pengunduran Diri Nanik S Deyang dan Skandal Korupsi MBG
Jakarta — Pengunduran Diri Nanik S Deyang dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah resmi diumumkan. Keputusan ini diambil setelah ia mendapatkan
Pengunduran Diri Nanik S Deyang: Langkah Strategis di Tengah Investigasi Skandal MBG
Tajuknusa.com – Jakarta — Pengunduran Diri Nanik S Deyang dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah resmi diumumkan. Keputusan ini diambil setelah ia mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjalani perawatan jantung di luar negeri. Langkah pengunduran diri ini terjadi di tengah intensifnya investigasi Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
Nanik S Deyang menginformasikan keputusannya melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan agar ia dapat fokus sepenuhnya pada proses pemulihan kesehatan tanpa terganggu oleh urusan pekerjaan. Pengunduran diri ini juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penataan ulang struktur kepemimpinan BGN.
“Dengan berat hati, akhirnya saya pamit untuk melakukan pengobatan di luar negeri untuk jantung saya. Rencananya hari ini, Rabu, saya berangkat,” tulis Nanik dalam unggahannya.
Ia menekankan bahwa keberangkatannya bukan karena meragukan kompetensi dokter-dokter di Indonesia. Menurut Nanik, tujuannya adalah mendapatkan pendapat medis kedua atau second opinion mengenai kondisi jantung yang sedang dihadapinya. Ia juga menyebutkan bahwa kebetulan ada kawan yang merekomendasikan tempat pengobatan yang ingin ia tuju.
“Ini bukan karena tidak percaya dokter yang hebat di Indonesia, tetapi untuk second opinion dan kebetulan ada kawan yang merekomendasikan di tempat yang mau saya tuju,” ujarnya.
Nanik juga mengungkapkan bahwa ia telah menyampaikan pengunduran dirinya secara langsung kepada Presiden Prabowo. Sang presiden reportedly memahami situasi kesehatan Nanik dan memberikan persetujuan atas keputusannya. Selain itu, Presiden Prabowo berencana mendirikan Dewan Pengawas BGN sebagai bagian dari penataan ulang lembaga tersebut. Nanik mengaku telah diminta untuk memimpin dewan tersebut jika lembaga ini benar-benar dibentuk.
“Kemungkinan presiden akan membentuk Dewan Pengawas BGN. Saya diminta menjadi ketua dewan pengawasnya,” ujar Nanik.
Kabar pengunduran diri Nanik S Deyang juga dikonfirmasi oleh Dirgayuza Setiawan, Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analis Kebijakan. Melalui akun Instagramnya, Dirgayuza menyatakan bahwa hari ini, 22 Juli 2026, Ibu Nanik Deyang berpamitan kepada Presiden Prabowo untuk menjalani pengobatan jantung. Beliau juga mengundurkan diri sebagai kepala Badan Gizi Nasional.
“Hari ini, 22 Juli 2026, Ibu Nanik Deyang berpamitan kepada Presiden Prabowo untuk menjalani pengobatan jantung. Beliau juga mengundurkan diri sebagai kepala Badan Gizi Nasional,” kata Dirgayuza.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan nama pengganti Nanik S Deyang sebagai kepala BGN. Penunjukan pejabat baru akan dilakukan setelah Presiden Prabowo menetapkan keputusan resmi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan stabilitas bagi pengelolaan program MBG yang sedang menjadi sorotan publik.
Proses Penyidikan Korupsi MBG oleh Kejaksaan Agung
Sementara itu, Kejaksaan Agung sedang mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026. Dalam proses penyidikan ini, nama Nanik S Deyang muncul setelah adanya keterangan dari mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Keterangan ini menjadi salah satu elemen penting dalam membangun rantai bukti yang diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa semua pihak yang mengetahui atau mengalami peristiwa terkait perkara dapat dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan sedang berlangsung secara komprehensif untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan.
“Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Syarief menegaskan bahwa pemeriksaan sebagai saksi tidak secara otomatis menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Keterangan tersebut diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap fakta dalam perkara dugaan korupsi MBG. Proses ini akan berlangsung hingga semua elemen yang relevan telah diperiksa dan diverifikasi.
“Yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujarnya.
Pengunduran diri Nanik S Deyang dalam konteks ini dapat dilihat sebagai langkah strategis untuk memberikan ruang bagi proses penyidikan berjalan lebih lancar. Meskipun ia tidak secara langsung dinyatakan sebagai tersangka, kehadirannya sebagai saksi dalam proses ini tetap menjadi bagian penting dari penyelidikan. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai hasil akhir dari investigasi ini dan bagaimana dampaknya terhadap kelanjutan program MBG di masa depan.
