Skip to content
After Dark
Agustus 2, 2026
Ekonomi

DJP Pastikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tak Pungut Pajak

David Hernandez - tajuknusa.com 3 mins read

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, secara resmi memberikan penjelasan mengenai peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam

DJP Pastikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tak Pungut Pajak

DJP Pastikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tak Pungut Pajak: Klarifikasi Lengkap

Tajuknusa.com – Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, secara resmi memberikan penjelasan mengenai peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam sistem pengawasan perpajakan nasional. DJP Pastikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan pajak secara langsung. Langkah ini merupakan kelanjutan dari pola koordinasi yang telah dibangun sejak tahun 2020 untuk memperkuat pengawasan wajib pajak di tingkat daerah.

Regulasi yang mengatur hal ini pertama kali diterbitkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020. Kemudian, pada tahun 2026, aturan tersebut disempurnakan melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. Bimo Wijayanto menekankan bahwa perubahan yang terjadi hanyalah bentuk penyempurnaan teknis, bukan perubahan mendasar terhadap struktur pengawasan yang telah ada.

“Jadi enggak perlu dibesar-besarkan di media dan aturan ini sudah ada sejak 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026,” jelas Bimo dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juli 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).

Surat Edaran sebagai Pedoman Internal DJP

Menurut penjelasan Bimo, surat edaran tersebut berfungsi sebagai pedoman kerja internal Direktorat Jenderal Pajak. Aturan ini secara jelas tidak memberikan kewenangan tambahan kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas untuk melakukan pemeriksaan atau pemungutan pajak secara langsung. Peran mereka tetap sebagai mitra koordinasi informasi.

“Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi tidak perlu dipolemikkan dan enggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” ujarnya.

Sejauh ini, DJP telah membangun kerjasama yang solid dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi perpajakan di suatu wilayah. Dalam skema tersebut, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga perangkat desa hanya menjadi bagian dari jejaring informasi yang mendukung proses pengawasan.

“Jadi di dalam kami menggali informasi, kami bekerja sama dengan multi-stakeholders. Salah satunya memang bintara pembina desa TNI dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Peran Aparat Kewilayahan sebagai Pendukung Sistem

Bimo kembali menegaskan bahwa aparat kewilayahan tidak bertugas melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Seluruh proses perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai ketentuan yang berlaku. Perangkat desa dan aparat terkait hanya berkoordinasi dengan DJP, bukan menjadi pelaksana langsung pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

“Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” tegas Bimo.

Dalam SE-8/PJ/2026, DJP mengatur berbagai metode pengawasan kepatuhan wajib pajak secara komprehensif. Metode-metode tersebut meliputi kunjungan atau visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi, hingga pengumpulan data berbasis teknologi. Selain itu, DJP juga memanfaatkan remote sensing, web scraping, informasi media, analisis data, bedah wajib pajak, serta bedah kawasan ekonomi.

Pengumpulan data dilakukan baik melalui kegiatan lapangan maupun tanpa kunjungan langsung dengan dukungan sistem teknologi informasi yang canggih. Bimo menambahkan bahwa koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan menjadi instrumen utama dalam pengawasan wajib pajak, melainkan hanya sebagai pendukung.

DJP justru mengandalkan sistem digital, seperti compliance risk management (CRM), geotagging, dan Coretax untuk memetakan tingkat kepatuhan wajib pajak secara akurat dan efisien.

“Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama. Itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama sudah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM mesin kita, kemudian kita pakai observasi dari geotagging kita, kita pakai Coretax kita,” pungkasnya.

Join the discussion