Key Strategy: Target Pajak RI Wajib Diturunkan Saat Daya Beli dan Usaha Lesu
Pajak RI Saat Daya Beli dan Usaha Lesu Key Strategy - Dalam situasi ekonomi yang kritis, Key Strategy untuk menurunkan target pajak RI menjadi langkah penting
Strategi Utama: Menurunkan Target Pajak RI Saat Daya Beli dan Usaha Lesu
Key Strategy – Dalam situasi ekonomi yang kritis, Key Strategy untuk menurunkan target pajak RI menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas kebijakan fiskal. Pemerintah dinilai perlu menyesuaikan rencana pajak dengan kondisi pasar yang sedang tertekan, terutama karena daya beli masyarakat dan aktivitas usaha mengalami perlambatan. Hal ini diperlukan agar penerimaan negara tetap dapat dicapai tanpa membebani sektor-sektor yang saat ini berada di bawah tekanan.
Mengapa Target Pajak Harus Diturunkan?
Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (Cita), Fajry Akbar, menekankan bahwa penyesuaian target pajak harus menjadi bagian dari Key Strategy dalam menghadapi krisis ekonomi. Menurutnya, rasio pajak Indonesia yang rendah selama ini terkait dengan pendapatan rata-rata pekerja yang masih tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN. “Penghasilan per kapita kita jauh lebih rendah, sehingga tidak mengherankan jika tax ratio juga berada di posisi terbawah,” jelas Fajry, dikutip dari Antara pada Sabtu (18/7/2026).
Dalam konteks Key Strategy, penurunan target pajak tidak hanya menyangkut angka, tetapi juga mengubah pendekatan pengumpulan pajak. Fajry menyoroti bahwa sektor-sektor yang sebelumnya menjadi penggerak utama perekonomian—seperti usaha kecil dan menengah (UKM) serta sektor layanan—seharusnya menjadi fokus utama dalam kebijakan pajak. “Ketika daya beli masyarakat turun, pengusaha SPPG yang tergantung pada konsumsi dalam negeri juga terkena dampak langsung. Jadi, Key Strategy dalam penyesuaian pajak harus lebih memprioritaskan kelompok ini,” tambahnya.
Penyesuaian dengan Teknologi dan Koordinasi Lingkup Desa
Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperluas pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran SE-8/PJ/2026 menjadi bagian dari Key Strategy untuk memperkuat pengumpulan pajak. Aturan ini menekankan pemanfaatan teknologi informasi dan basis data hingga tingkat desa, serta integrasi alat seperti remote sensing dan web scraping. “Dengan pendekatan ini, DJP dapat mengidentifikasi potensi pajak yang selama ini tidak terpahami secara baik,” kata Fajry.
Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga dianggap sebagai komponen penting dalam Key Strategy baru. Fajry mengingatkan bahwa pemanfaatan tenaga kampung dalam pengawasan pajak dapat meningkatkan akurasi data. Namun, ia juga menyoroti adanya risiko kesan militeristik dalam sistem fiskal yang seharusnya bersifat sipil. “Jika tidak diatur dengan baik, Key Strategy ini bisa jadi menciptakan ketimpangan dalam distribusi kekuasaan,” tambahnya.
Realisasi Pajak di Semester I 2026
Data pemerintah menunjukkan bahwa realisasi pajak nasional pada semester I 2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun, atau 43,9% dari target APBN 2026. Angka ini naik 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski begitu, Fajry memperkirakan bahwa Key Strategy penyesuaian target pajak masih diperlukan karena pertumbuhan ekonomi saat ini lebih banyak didorong oleh belanja pemerintah, bukan sektor swasta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memproyeksikan penerimaan pajak tahun 2026 mencapai Rp 2.310,8 triliun, atau 98,8% dari target APBN sebesar Rp 2.357,7 triliun. Dengan proyeksi ini, diperkirakan terdapat defisit penerimaan sekitar Rp 46,9 triliun. Namun, angka ini jauh lebih kecil dibandingkan defisit Rp 271 triliun yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Dalam rangka mendukung Key Strategy untuk stabilisasi fiskal, pemerintah juga perlu mengevaluasi kebijakan pajak yang lebih luas. Fajry menyarankan bahwa perlu ada revisi terhadap struktur pajak agar lebih adil dan proporsional terhadap kemampuan perekonomian masyarakat. “Jika target pajak tidak disesuaikan dengan kenyataan, maka risiko kelebihan beban pada sektor-sektor yang rentan akan meningkat,” ujarnya.
Penyesuaian target pajak bukan hanya tentang angka, tetapi juga tentang kebijakan yang lebih inklusif. Fajry menekankan bahwa Key Strategy ini harus melibatkan komunikasi efektif dengan masyarakat dan pengusaha agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Dengan memahami dinamika ekonomi lokal, pemerintah bisa membuat kebijakan pajak yang tidak hanya menjamin pendapatan negara, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya.
