Skip to content
After Dark
Agustus 2, 2026
Nusantara

Topics Covered: Polda NTB Panggil 2 Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok

Sandra Martinez - tajuknusa.com 3 mins read

anggil 2 Tersangka Santri Terbakar di Lombok Topics Covered: Polda NTB telah memanggil dua tersangka terkait kasus santri terbakar di Lombok Tengah sebagai

Topics Covered: Polda NTB Panggil 2 Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok

Topics Covered: Polda NTB Panggil 2 Tersangka Santri Terbakar di Lombok

Topics Covered: Polda NTB telah memanggil dua tersangka terkait kasus santri terbakar di Lombok Tengah sebagai bagian dari penyelidikan yang terus berjalan. Dua individu ini diduga terlibat dalam kejadian yang terjadi pada 13 Desember 2025, saat seorang santri mengalami luka bakar parah dan satu orang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis. Penyidik menetapkan status tersangka untuk kedua pihak setelah memperoleh bukti-bukti yang cukup untuk memperkuat kasus tersebut.

“Pemanggilan dua tersangka telah dijadwalkan sebagai langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus ini,” ungkap Kombes Pol Ni Made Pujawati, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dihadiri Komisi III DPR. Ia menegaskan bahwa penyidikan kini diarahkan ke Ditres PPA-PPO Polda NTB untuk memastikan fakta-fakta yang jelas.

Proses Investigasi dan Tersangka Terlibat

Proses penyelidikan dimulai setelah laporan pertama kali masuk pada bulan Juni 2026, saat dua santri lainnya mengalami luka bakar serius. Dengan adanya korban yang meninggal, kasus ini semakin mendapat perhatian dari berbagai pihak. Polda NTB mengatakan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, serta olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan untuk mengungkap detail kejadian.

Dalam penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka: AMR (55), pimpinan pondok pesantren, dan MR (15), santri yang terlibat langsung dalam kejadian. Keduanya dijerat dengan Pasal 359 dan 360 ayat (1) KUHP, serta Pasal 474 ayat (2) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara, namun penyidik belum melakukan penahanan karena status MR sebagai anak di bawah umur.

Detail Kasus dan Penyebab Kebakaran

Kasus santri terbakar ini dianggap sebagai peristiwa serius yang memicu kekhawatiran tentang keamanan di lingkungan pendidikan. Berdasarkan laporan, kejadian tersebut terjadi di sebuah ruangan pondok pesantren di Lombok Tengah, kemungkinan akibat penggunaan alat pemanas yang tidak tepat atau kesalahan dalam prosedur pemeriksaan. Polda NTB sedang menginvestigasi apakah ada kecerobongan atau kesengajaan dalam tindakan tersebut.

Sebagai bagian dari upaya memastikan kebenaran fakta, penyidik juga mengumpulkan informasi dari keluarga korban dan komunitas setempat. Keluarga korban menyatakan bahwa kejadian ini terjadi tiba-tiba, dan mereka merasa kecewa dengan cara penanganan kasus yang lambat. Dalam beberapa hari terakhir, Polda NTB mempercepat proses penyidikan untuk memberikan jawaban kepada publik dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Topics Covered: Pengembangan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk mengungkap seluruh detail, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang tidak terlihat dari awal. Selain dua tersangka utama, penyidik juga sedang menyelidiki apakah ada faktor eksternal seperti gangguan teknis atau kesalahan dalam penggunaan bahan bakar yang memicu kebakaran.

Respons Publik dan Kebutuhan Transparansi

Peristiwa kebakaran di Lombok Tengah telah memicu diskusi luas di media sosial dan masyarakat setempat. Banyak warga mengkritik kebijakan pemerintah daerah dalam mengatur keamanan di lembaga pendidikan. Topics Covered: Polda NTB berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan dalam waktu singkat, dengan harapan kasus ini menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat dan pihak terkait.

Di sisi lain, pelibatan Komisi III DPR dalam RDPU menunjukkan koordinasi yang lebih baik antara lembaga legislatif dan kepolisian dalam menangani kasus kemanusiaan. Pihak penyidik juga mengajak masyarakat untuk melibatkan diri dalam memberikan informasi tambahan, terutama terkait perawatan korban dan pencegahan kejadian serupa di masa depan.

Join the discussion